Berikut merupakan soal jawab dari mata kuliah Audit Manajemen pada BAB 1: Konsep Dasar Audit Manajemen, terkait dengan Langkah-Langkah Audit Manajemen.
- Mengapa perlu dilakukan audit pendahuluan?
Jawab :
Audit pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan informasi latar
belakang terhadap objek yang diaudit. Di samping itu, pada audit ini juga
dilakukan penelaahan terhadap berbagai peraturan, ketentuan dan kebijakan
berkaitan dengan aktivitas yang diaudit, serta menganalisis berbagai informasi
yang telah diperoleh untuk mengidentifikasi hal-hal yang potensial mengandung
kelemahan pada perusahaan yang diaudit. Dari informasi latar belakang ini,
auditor dapat menentukan tujuan audit sementara (tentative audit objective).
Dalam tahap audit ini audito dapat menentukan beberapa tujuan audit sementara.
- Tindakan apa yang harus dilakukan auditor
setelah menemukan bahwa ada langkah audit yang dihilangkan dari program
audit?
Jawab:
Ketika auditor menemukan ada langkah audit yang telah dihilangkan,
auditor harus menilai kepentingan hal itu bagi kemampuannya saat ini untuk
mendukung pendapat yang dinyatakan atas laporan keuangan. Selanjutnya Apabila dasar yang memuaskan untuk menyatakan pendapat
telah diperoleh dan bukti-bukti mendukung pendapat yang dinyatakan, auditor
tidak mempunyai tanggung jawab lagi. Tetapi, jika pelaksanaan prosedur yang
dihilangkan mengungkapkan fakta yang ada pada tanggal laporan sehingga akan
mengubah pendapat yang dinyatakan sebelumnya, auditor harus mengikuti prosedur
pemberitahuan yang diuraikan dalam paragraf terakhir dari bagian terdahulu
untuk mencegah ketergantungan selanjutnya atas laporan bersangkutan. Jika
auditor tidak dapat melaksanakan prosedur alternatif atau yang dihilangkan,
maka auditor dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan tindakan
yangtepat.
- Sebutkan
hal-hal penting yang harus diperhatikan dengan pelaksanaan audit pendahuluan?
Jawab
:
·
Pemahaman
auditor terhadap objek
·
Penentuan
tujuan audit
·
Penentuan ruang
lingkup dan tujuan audit
·
Review terhadap
peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan objek audit
·
Pengembangan
kriteria awal dalam audit