SUMBER HUKUM
ISLAM
Sumber hukum
Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Setidaknya ada
empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan
Qiyas.
Al-Qur’an
Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah
yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam
menjalankan kehidupan.
Al-Qur’an sumber
utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan
dengan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak
boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an.
Salah satu
hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba
dimana pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 secara jelas dan tegas Allah mengharamkan
adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual
beli.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi
pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih
dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan
tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara
tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.