SUMBER HUKUM
ISLAM
Sumber hukum
Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Setidaknya ada
empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan
Qiyas.
Al-Qur’an
Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah
yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam
menjalankan kehidupan.
Al-Qur’an sumber
utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan
dengan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak
boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an.
Salah satu
hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba
dimana pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 secara jelas dan tegas Allah mengharamkan
adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual
beli.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi
pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih
dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan
tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara
tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.
Hadist
Sumber hukum
islam kedua adalah hadist/sunnah. Hadist berasal dari kata “Al-hadits” yang
artinya adalah perkataan, percakapan atau pun berbicara. Dari definisi umum,
hadist adalah setiap tulisan yang berasal dari perkataan atau pun percakapan Nabi
Muhammad SAW. Termasuk apabila ada perbuatan sahabat yang didiamkan.
Salah satu
contoh hadist adalah yang melarang perilaku korupsi dan riba yaitu,
“Dari
Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah
dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul, barang siapa yang mengambil
harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari
Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta
riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan
berjalan sempoyongan” (HR Thabrani)
Di hadist
tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba
merupakan perilaku yang hukumnya haram.
Ijma
Sumber hukum
islam ketiga adalah ijma. Secara bahasa, ijma adalah memutuskan dan menyepakati
sesuatu. Secara istilah, ijma adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang
dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah
dalam perkara agama.
Salah satu
contoh ijma adalah terkait bunga bank yang menekankan bahwa bunga bank sama
dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
Qiyas--
Selanjutnya
sumber hukum islam yang keempat adalah Qiyas. Qiyas menurut istilah ushul
fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya
dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah), karena adanya persamaan motif hukum
antara kedua masalah itu.
Salah satu
contoh Qiyas adalah perkara pelarangan minuman keras. Di dalam Al-Qur’an, QS.
Al-Baqarah ayat 219. Dijelaskan pengharaman tentang minuman khamr. Minuman
ini merupakan minuman yang mengandung anggur yang memabukkan. Para ulama
menafsirkan pengharaman minuman keras karena memiliki illat
(motif) yang sama dengan khamr yaitu dapat memabukkan.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya
memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan
sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah
SWT berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah
membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Harta yang dimiliki oleh setiap orang merupakan titipan
dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan
ketentuan syariah bertujuan agar tercapai kemaslahatan bagi setiap orang. Akan
tetapi. Allah SWT memberikan kebebasan kepada setiap hamba-Nya untuk menentukan
pilihannya dan harus menerima konsekuensi dari setiap pilihannya tersebut.
Sistem keuangan syariah dimulai dengan pengembangan
konsep ekonomi Islam. Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem
keuangan Islam adalah sebagai berikut:
1. Larangan Riba
Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu
akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan
sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para
pemberi pinjaman dengan membebani penetapan keuntungan yang diperoleh pemberi
pinjaman di awal perjanjian.
2. Pembagian Risiko
Risiko merupakan konsekuensi dari adanya larangan riba
dalam suatu sistem kerja sama antara pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat tersebut
harus saling berbagi risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
3. Uang sebagai Modal Potensial
Dalam Islam, uang tidak diperbolehkan apabila dianggap
sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan
barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan.
4. Larangan Spekulatif
Hal ini selaras dengan larangan transaksi yang memiliki
tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya seperti judi.
5. Kontrak/Perjanjian
Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh
pihka-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri
atau timbulnya risiko moral
6. Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah
Usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang
diperbolehkan menurut syariah, seperti tidak melakukan jual-beli minuman keras.
Oleh karena
itu, prinsip sistem keuangan syariah berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Rela sama rela (antaraddim minkum).
2. Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la
tazhlimuna wa la tuzhlamun).
3. Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al
dhaman).
4. Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al
ghurmi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar