Kamis, 02 April 2020

Sumber Hukum Islam dan Sistem Keuangan Syariah


SUMBER HUKUM ISLAM


Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas.
Al-Qur’an
Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan.
Al-Qur’an sumber utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan dengan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an.
Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba dimana pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 secara jelas dan tegas Allah mengharamkan adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual beli.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.

Hadist

Sumber hukum islam kedua adalah hadist/sunnah. Hadist berasal dari kata “Al-hadits” yang artinya adalah perkataan, percakapan atau pun berbicara. Dari definisi umum, hadist adalah setiap tulisan yang berasal dari perkataan atau pun percakapan Nabi Muhammad SAW. Termasuk apabila ada perbuatan sahabat yang didiamkan.
Salah satu contoh hadist adalah yang melarang perilaku korupsi dan riba yaitu,
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul, barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani)
Di hadist tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba merupakan perilaku yang hukumnya haram.

Ijma

Sumber hukum islam ketiga adalah ijma. Secara bahasa, ijma adalah memutuskan dan menyepakati sesuatu. Secara istilah, ijma adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama.
Salah satu contoh ijma adalah terkait bunga bank yang menekankan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.

Qiyas--

Selanjutnya sumber hukum islam yang keempat adalah Qiyas. Qiyas menurut istilah ushul fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah), karena adanya persamaan  motif hukum antara kedua masalah itu.
Salah satu contoh Qiyas adalah perkara pelarangan minuman keras. Di dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah ayat 219. Dijelaskan pengharaman tentang minuman khamr. Minuman ini merupakan minuman yang mengandung anggur yang memabukkan. Para ulama menafsirkan pengharaman minuman keras karena memiliki illat (motif) yang sama dengan khamr yaitu dapat memabukkan.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Harta yang dimiliki oleh setiap orang merupakan titipan dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan ketentuan syariah bertujuan agar tercapai kemaslahatan bagi setiap orang. Akan tetapi. Allah SWT memberikan kebebasan kepada setiap hamba-Nya untuk menentukan pilihannya dan harus menerima konsekuensi dari setiap pilihannya tersebut.
Sistem keuangan syariah dimulai dengan pengembangan konsep ekonomi Islam. Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem keuangan Islam adalah sebagai berikut:
1.     Larangan Riba
Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dengan membebani penetapan keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman di awal perjanjian.
2.     Pembagian Risiko
Risiko merupakan konsekuensi dari adanya larangan riba dalam suatu sistem kerja sama antara pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat tersebut harus saling berbagi risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
3.     Uang sebagai Modal Potensial
Dalam Islam, uang tidak diperbolehkan apabila dianggap sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan.
4.     Larangan Spekulatif
Hal ini selaras dengan larangan transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya seperti judi.
5.     Kontrak/Perjanjian
Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh pihka-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri atau timbulnya risiko moral
6.     Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah
Usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah, seperti tidak melakukan jual-beli minuman keras.

Oleh karena itu, prinsip sistem keuangan syariah berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.     Rela sama rela (antaraddim minkum).
2.     Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun).
3.     Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman).
4.     Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

Tidak ada komentar: