Pengertian Piutang Wesel (Notes Receivable) adalah
piutang yang diperkuat dengan adanya perjanjian
tertulis (wesel).
Sedangkan Wesel (Promissory Notes) adalah janji tertulis
untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Piutang
Wesel lebih formal dibanding
dengan Piutang Dagang karena terdapat
janji tertulis yang mengikat antara debitur (pihak yang menerima piutang) dan kreditur (pihak
yang memberikan piutang) untuk membayar sejumlah uang pada
waktu tertentu. Surat wesel menjadi
salah satu bukti adanya piutang
wesel.
Piutang
Wesel terjadi karna ada transaksi, dalam hal ini
si peminjam harus membuat surat
perjanjian yang menyatakan bahwa akan membayar
piutang pada periode