KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Hadis Muamalah yang berjudul “Khiyar dan Macam-macamnya”, makalah ini
dapat kami susun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Fiqih
Muamalah pada salah satu Mata Kuliah Program Studi Akuntansi di UIN Alauddin
Makassar. Tak Luput makalah ini dapat terselesaikan
berkat bantuan serta dorongan dari Orangtua, Dosen Pengampu dan Teman-teman
seperjuangan.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan serta masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu semua kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat Kami harapkan guna perbaikan selanjutnya. Kami berharap kiranya makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Samata, 18 Juni
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................ 1
C. Tujuan Masalah.................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A. Pengertian Khiyar................................................................................ 2
E. Cara Menggugurkan Khiyar................................................................. 6
A. Kesimpulan.......................................................................................... 7
B. Saran.................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, hampir setiap hari kita melakukan kegiatan jual beli.
Jual beli merupakan salah satu bentuk ukhuwah dan muamalah antar sesama
manusia. jual beli dilakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena
manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Agama islam adalah agama
yang sempurna di mana cakupan jangkauan serta ruang lingkupnya menyebar
keseluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu dari sekian banyak aspek dalam
agama islam adalah jual beli. Islam juga mengatur beberapa aspek di dalam jual
beli. Dan salah satu aspek tersebut adalah khiyar.
Agar
tidak keluar dari ketentuan dan hukum syar’i,
maka di perlukan pemahaman yang baik agar di antara pembeli dan penjual terjadi
kesepakatan yang sah dan tidak ada yang merasa di rugikan. Maka dari itulah
pentingnya seorang muslim dalam memahami konsep dari khiyar.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari khiyar?
2.
Apakah tujuan dari adanya khiyar?
3.
Apa dalil dari adanya khiyar?
4.
Apa saja macam-macam khiyar?
5.
Bagaimanakah syarat sahnya khiyar?
6.
Bagaimukah cara menggugurkan khiyar?
C. Tujuan Masalah
1.
Memahami Pengertian dari khiyar
2.
Mengetahui tujuan dari khiyar
3.
Mengetahui dalil tentang khiyar
4.
Mengetahui macam-macam khiyar
5.
Memahami serta mengetahui syarat syah dari khiyar
6.
Mengetahui cara menggugurkan khiyar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khiyar
Secara
bahasa, khiyar (خيَر) artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Sedangkan secara
istilah, khiyar adalah menentukan
yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Khiyar juga bisa disebut dengan “hak
untuk memilih”. Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki seseorang yang melakukan
perjanjian usaha ataupun jual beli untuk memilih meneruskan perjanjian tersebut
atau membatalkannya.
Adapun pengertian lain dari khiyar adalah memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih.
Dalam akad, khiyar berarti hak
memilih bagi pihak-pihak bersangkutan untuk melangsungkan atau tidak akad yang
telah diadakan bila hal yang di maksud khiyar syarat, khiyar rukyat atau khiyar cacat.dari sini dapat
kita simpulkan pengertian dari khiyar adalah hak memilih barang-barang yang di
perjual belikan, untuk menentukan yang mana yang akan di beli.
B. Tujuan Adanya Khiyar
Hak
khiyar dimaksudkan guna menjamin agar
akad yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh dari pihak-pihak yang
bersangkutan karena sukarela itu merupakan asas bagi sahnya suatu akad.
Selain itu, dengan adanya khiyar memberikan kepada pihak pembeli untuk lebih leluasa memilih
macam dari sebuah barang. Sehingga pembeli mendapatkan rasa puas tersendiri
karena mereka memilih dengan kemauan mereka sendiri dari barang-barang yang di
jual oleh penjual
Dari Hadist Nabi Muhammad:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ
بِالْخِيَارِ... )رواه البخري(
Artinya: dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi SAW berkata: dua
orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar...(HR. Bukhari)
C. Macam Macam Khiyar
1.
Khiyar Ta’yin
Hak memilih dalam akad jual beli yang
objeknya berupa banyak, tetapi yang sebenarnya akan menjadi obyek hanya salah
satu saja, dan oleh penjual ,pembeli di perbolehkan memilih mana yang di
senangi, hak pembeli menetukan pilihan salah satu barang itu disebut khiyar
ta’yin
Dengan adanya khiyar ta’yin itu,
apabila pembeli telah menentukan mana barang yang telah di pilih itu menjadi
objek akad.
Adapun syarat terjadinya khiyar ta’yin yaitu antara
lain:
a. Pilihan hendaknya hanya terhadap
sebanyak banyaknya tiga barang saja.
b. Barang barang yang akan di pilih
berbeda-beda satu dari yang lain, dan harganya pun harus di ketahui dengan
pasti.
c. Waktu khiyar supaya dibatasi agar pihak
penjual dapat jelas kapan akad mempunyai kepastian, dan barang-barang yang
tidak di pilih segera kembali untuk dapat di perjual belikan.
Khiyar ta’yin di pandang telah batal
apabila pembeli telah menentukan pilihan secara jelas barang tertentu yang di
beli, atau pembeli telah memperlakukan barang-barang yang di perjual belikan
penjual dengan cara yang menunjukan bahwa ia telah memilih dan
menentukanya.bila sebelum menentukan pilihan, salah satu barangnya rusak di
tangan pembeli setelah menerimanya, barang yang rusak itu menjadi objek akad,
dan pembeli harus menyerahkan harganya dengan kata lain pembeli harus membayar
atau mengganti barang yang telah di rusaknya tersebut. Berbeda jika barang yang
di jual oleh penjual memang sudah rusak sejak awal. Maka barang yang yang rusak
tersebut tidak menjadi obyek akad, melainkan barang yang tidak rusaklah yang
menjadi akad khiyar.
Jika pembeli meninggal dunia
sebelum waktu khiyar belum habis, maka hak khiyar itu di lanjutkan oleh ahli warisnya sebab hak khiyar
ta’yin itu dapat di wariskan.
2.
Khiyar Syarat
Khiyar
syarat adalah hak memilih yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam jangka
waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, mereka boleh meneruskan atau
membatalkan jual beli. Adapun dasar hokum khiyar syarat adalah hadis riwayat
ibnu umar bahwa nabi saw. Besabda: setiap dua orang yang melakukan jual beli,
belum berlaku akadnya hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan khiyar.
Apabila
tenggang waktu yang di tetntukan telah berakhir dan akad tidak di batalkan,
maka jual beli telah sah. Contoh khiyar syarat, seseorang membeli pakain,
kemudian transaksi dengan penjual minta waktu khiyar syarat, penjual berkata:
silahkan di bawa pakain selama dua hari. Jika tidak cocok, dating lagi kemari di
tukar atau di batalkan akad jual beli . kemudian, ketika waktu dua hari sudah habis pembeli tidak datang,
maka akad jual beli sudah di anggap sah, dan khiyar syarat pun berakhir.
3.
Khiyar Majlis
Khiyar majlis
adalah hak memilih yang di lakukan oleh kedua belah pihak setelah ijab dan
qabul sempurna dan kedua belah pihak masih berada pada tempat melakukan akad
jual beli. Khiyar majlis adalah khiyar yang biasa kita lakukan sehari-hari
contoh saat kita melakukan akad jual beli dan membeli sebuah baju di toko baju
dan macam dari baju tersebut bermacam-macam dan kita sebagai pembeli berhak
memilih baju mana yang ingin kita beli.
4.
Khiyar Cacat atau Khiyar ‘Aib
Khiyar aib atau khiyar cacat adalah
keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memeiliki hak untuk
membatalkan akad atau menjadikannya aib (kecacatan) dari salah satu yang
dijadikan alat tukar menukar yang tidak di ketahui penmiliknya waktu akad.
Cacat barang yang menimbulkan hak khiyar
adalah yang mengakibatkan berkurangnya harga barang. Cacat kecil yang tidak di
perlihatkan, seperti cacat mobil yang tergores sedikit dan sebagainya.
Dalam hal barang cacat tidak mungkin di
kembalikan kepada penjualnya karena, misalnya, sudah di pakai beberapa waktu
lamanya, pembeli berhak menerima selisih harga yang merupakan kelebihan harga
barang sekiranya tidak cacat.
Misalnya, apabila dalam keadaan
tidak cacat harga barang Rp.2000, tetapi dalam keadaan cacat hanya berharga
Rp.1750, selisih Rp.250 adalah hak pembeli, yang apabila telah di terima pihak
penjual harus di bayarkan kembali kepada pihak pembeli.
Syarat Tetapnya Khiyar Aib:
1.
Adanya
aib itu setelah akad atau sebelum di serahkan
2.
Pembeli
tidak mengetahui adanya cacat ketika akad dan atau ketika menerima barang.
3.
Pemilik
barang tidak mensyaratkan agar pembeli membebaskan jika ada syarat.
D.
Syarat dan Rukun Khiyar
Pada dasarnya Khiyar merupakan bagian dari jual
beli, maka syarat dan rukunnya sebagian besar terdapat dalam jual beli. Secara
garis besarnya adalah sebagai berikut
a.
Syarat-Syarat Khiyar
1) Barang yang dikhiyar hendaklah jelas
2) Barang yang dikhiyar hendaklah ditentukan harganya
3) Pembeli harus melihat barang yang dikhiyar
1) Barang yang dikhiyar hendaklah jelas
2) Barang yang dikhiyar hendaklah ditentukan harganya
3) Pembeli harus melihat barang yang dikhiyar
b.
Rukun Khiyar
1) Adanya penjual dan pembeli (pelaku khiyar)
2) Adanya barang yang dikhiyarkan
3) Adanya alat pembayaran
4) Sighat (lafaz akad) yang jelas
1) Adanya penjual dan pembeli (pelaku khiyar)
2) Adanya barang yang dikhiyarkan
3) Adanya alat pembayaran
4) Sighat (lafaz akad) yang jelas
E.
Cara Menggugurkan
Khiyar
1. Pengguguran Jelas (sharih)
Pengguguran
sharih adalah pengguguran yang di lakukan oleh orang yang berkhiyar, seperti
menyatakan :“Saya batalkan khiyar dan
saya ridho.” Dengan demikian, akan menjadi shahih
2. Pengguguran dengan dilalah
Pengguran dengan dilalah adalah missal; adanya tasharruf
(beraktifitas dengan barang tersebut) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa
jual beli tersebut jadi dilakukan, seperti pembeli menghibahkan barang tersebut
kepada orang lain, sedangkan jika pembeli mengembalikan kepemilikan kepada
penjual atau menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia
membatalkan jual beli.
3. Pengguguran Khiyar dengan kemadharatan.
Pengguguran khiyar dengan kemadharatan, terdapat
dalam beberapa keadaan:
a. Habis waktu
Khiyar
menjadi gugur setelah waktu yang di tentukan habis. Walaupun tidak ada
pembatalan dari pihak yang berkhiyar
b. Meninggalnya orang memberikan syarat
Jika
orang yang membelikan syarat meninggal dunia, khiyar menjadi gugur, baik yang
meninggal itu dari pihak pembeli ataupun dari pihak penjual. Pengguguran ini disahkan
menurut ulama’ hanafiyah dan hambaliyah. Sedangkan menurut syafi’iyah dan
malikiyah berpendapat bahwa khiyar menjadi haknya ahli waris. Dengan demikian
khiyar tidak gugur dengan meninggalnya salah satu dari dua orang yang
berkhiyar.
c. Barang rusak ketika masih waktu khiyar.
d. Adanya cacat pada barang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khiyar adalah hak
memilih dalam jual beli untuk menentukan pilihan terbaik dalam melakukan
suatu tindakan dalam jual beli. Hadist
yang mendasari tentang di perbolehkannya
khiyar adalah hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari.
Hikmah di balik adanya khiyar adalah membuat senang pembeli
karena merasa diberikan kebebasan untuk memilih, khiyar juga menjamin agar akad
yang diadakan benar-benar terjadi atas dasar suka sama suka. Macam macam Khiyar
terbagi menjadi 4 macam yaitu antara lain: Khiyar ta'yin, Khiyar syarat, khiyar
majlis, dan Khiyar cacat atau Khiyar 'aib
Khiyar memiliki banyak macam-macam, maka dari itu pengetahuan
akan khiyar sangat dianjurkan kepada setiap umat islam agar mengerti bahwa pengertian
dari khiyar bukanlah hanya sekedar hak memilih namun memiliki syarat dan
ketentuan yang di tentukan oleh hukum
syar’i.
DAFTAR PUSTAKA
Azhar Basyir, Ahmad.2009.Asas-asas hokum muamalat (hukum perdata islam).Yogyakarta:UII
Press
Hasbillah. 2008. Fikih
untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Bandung: Grafindo Media Pratama
Syafe’i, Rahmat. 2001. fiqih
muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia
KHIYAR DAN
MACAM-MACAMNYA
Makalah Disusun Guna Memenuhi Salah
Satu Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Mukhtar Lutfi., M.pd
Oleh:
IRMA
TRIYANI YAHYA
90400117095
HABIBI
90400117114
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN
ALAUDDIN MAKASSAR
2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar