Sabtu, 29 Juni 2019

Makalah Khiyar dan Macam-Macamnya

KATA PENGANTAR
            Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hadis Muamalah yang berjudul “Khiyar dan Macam-macamnya”, makalah ini dapat kami susun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Fiqih Muamalah pada salah satu Mata Kuliah Program Studi Akuntansi di UIN Alauddin Makassar. Tak Luput makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan serta dorongan dari Orangtua, Dosen Pengampu dan Teman-teman seperjuangan.

            Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu semua kritik dan saran yang bersifat membangun sangat Kami harapkan guna perbaikan selanjutnya. Kami berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Samata, 18 Juni 2019

Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB    I   PENDAHULUAN................................................................................... 1
                 A. Latar Belakang..................................................................................... 1
                 B. Rumusan Masalah................................................................................ 1
                 C. Tujuan Masalah.................................................................................... 1
BAB   II   PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A. Pengertian Khiyar................................................................................ 2
B. Tujuan Adanya Khiyar......................................................................... 2
C. Macam-Macam Khiyar......................................................................... 3
D. Syarat dan Rukun Khiyar.................................................................... 5
E. Cara Menggugurkan Khiyar................................................................. 6
BAB   III  PENUTUP      7
                 A. Kesimpulan.......................................................................................... 7
                 B. Saran.................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap hari kita melakukan kegiatan jual beli. Jual beli merupakan salah satu bentuk ukhuwah dan muamalah antar sesama manusia. jual beli dilakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Agama islam adalah agama yang sempurna di mana cakupan jangkauan serta ruang lingkupnya menyebar keseluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu dari sekian banyak aspek dalam agama islam adalah jual beli. Islam juga mengatur beberapa aspek di dalam jual beli. Dan salah satu aspek tersebut adalah khiyar.
Agar tidak keluar dari ketentuan dan hukum syar’i, maka di perlukan pemahaman yang baik agar di antara pembeli dan penjual terjadi kesepakatan yang sah dan tidak ada yang merasa di rugikan. Maka dari itulah pentingnya seorang muslim dalam memahami konsep dari khiyar.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah pengertian dari khiyar?
2.         Apakah tujuan dari adanya khiyar?
3.         Apa dalil dari adanya khiyar?
4.         Apa saja macam-macam khiyar?
5.         Bagaimanakah syarat sahnya khiyar?
6.         Bagaimukah cara menggugurkan khiyar?

C.       Tujuan Masalah
1.         Memahami Pengertian dari khiyar
2.         Mengetahui tujuan dari khiyar
3.         Mengetahui dalil tentang khiyar
4.         Mengetahui macam-macam khiyar
5.         Memahami serta mengetahui syarat syah dari khiyar
6.         Mengetahui cara menggugurkan khiyar

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Khiyar
Secara bahasa, khiyar (خيَر) artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Khiyar juga bisa disebut dengan “hak untuk memilih”. Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha ataupun jual beli untuk memilih meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Adapun pengertian lain dari khiyar adalah memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Dalam akad, khiyar berarti hak memilih bagi pihak-pihak bersangkutan untuk melangsungkan atau tidak akad yang telah diadakan bila hal yang di maksud khiyar syarat, khiyar rukyat atau khiyar cacat.dari sini dapat kita simpulkan pengertian dari khiyar adalah hak memilih barang-barang yang di perjual belikan, untuk menentukan yang mana yang akan di beli.

B.       Tujuan Adanya Khiyar
Hak khiyar dimaksudkan guna menjamin agar akad yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh dari pihak-pihak yang bersangkutan karena sukarela itu merupakan asas bagi sahnya suatu akad.
Selain itu, dengan adanya khiyar memberikan kepada pihak pembeli untuk lebih leluasa memilih macam dari sebuah barang. Sehingga pembeli mendapatkan rasa puas tersendiri karena mereka memilih dengan kemauan mereka sendiri dari barang-barang yang di jual oleh penjual
Dari Hadist Nabi Muhammad:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ... )رواه البخري(
Artinya: dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi SAW berkata: dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar...(HR. Bukhari)

C.       Macam Macam Khiyar
1.        Khiyar Ta’yin
Hak memilih dalam akad jual beli yang objeknya berupa banyak, tetapi yang sebenarnya akan menjadi obyek hanya salah satu saja, dan oleh penjual ,pembeli di perbolehkan memilih mana yang di senangi, hak pembeli menetukan pilihan salah satu barang itu disebut khiyar ta’yin
Dengan adanya khiyar ta’yin itu, apabila pembeli telah menentukan mana barang yang telah di pilih itu menjadi objek akad.
Adapun syarat terjadinya khiyar ta’yin yaitu antara lain:
a.       Pilihan hendaknya hanya terhadap sebanyak banyaknya tiga barang saja.
b.      Barang barang yang akan di pilih berbeda-beda satu dari yang lain, dan harganya pun harus di ketahui dengan pasti.
c.       Waktu khiyar supaya dibatasi agar pihak penjual dapat jelas kapan akad mempunyai kepastian, dan barang-barang yang tidak di pilih segera kembali untuk dapat di perjual belikan.
Khiyar ta’yin di pandang telah batal apabila pembeli telah menentukan pilihan secara jelas barang tertentu yang di beli, atau pembeli telah memperlakukan barang-barang yang di perjual belikan penjual dengan cara yang menunjukan bahwa ia telah memilih dan menentukanya.bila sebelum menentukan pilihan, salah satu barangnya rusak di tangan pembeli setelah menerimanya, barang yang rusak itu menjadi objek akad, dan pembeli harus menyerahkan harganya dengan kata lain pembeli harus membayar atau mengganti barang yang telah di rusaknya tersebut. Berbeda jika barang yang di jual oleh penjual memang sudah rusak sejak awal. Maka barang yang yang rusak tersebut tidak menjadi obyek akad, melainkan barang yang tidak rusaklah yang menjadi akad khiyar.
Jika pembeli meninggal dunia sebelum waktu khiyar belum habis, maka hak khiyar  itu di lanjutkan oleh ahli warisnya sebab hak khiyar ta’yin itu dapat di wariskan.
2.        Khiyar Syarat
   Khiyar syarat adalah hak memilih yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, mereka boleh meneruskan atau membatalkan jual beli. Adapun dasar hokum khiyar syarat adalah hadis riwayat ibnu umar bahwa nabi saw. Besabda: setiap dua orang yang melakukan jual beli, belum berlaku akadnya hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan khiyar.
   Apabila tenggang waktu yang di tetntukan telah berakhir dan akad tidak di batalkan, maka jual beli telah sah. Contoh khiyar syarat, seseorang membeli pakain, kemudian transaksi dengan penjual minta waktu khiyar syarat, penjual berkata: silahkan di bawa pakain selama dua hari. Jika tidak cocok, dating lagi kemari di tukar atau di batalkan akad jual beli . kemudian, ketika waktu  dua hari sudah habis pembeli tidak datang, maka akad jual beli sudah di anggap sah, dan khiyar syarat pun berakhir.
3.        Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak memilih yang di lakukan oleh kedua belah pihak setelah ijab dan qabul sempurna dan kedua belah pihak masih berada pada tempat melakukan akad jual beli. Khiyar majlis adalah khiyar yang biasa kita lakukan sehari-hari contoh saat kita melakukan akad jual beli dan membeli sebuah baju di toko baju dan macam dari baju tersebut bermacam-macam dan kita sebagai pembeli berhak memilih baju mana yang ingin kita beli.
4.        Khiyar Cacat atau Khiyar ‘Aib
Khiyar aib atau khiyar cacat adalah keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memeiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar menukar yang tidak di ketahui penmiliknya waktu akad.
Cacat barang yang menimbulkan hak khiyar adalah yang mengakibatkan berkurangnya harga barang. Cacat kecil yang tidak di perlihatkan, seperti cacat mobil yang tergores sedikit dan sebagainya.
Dalam hal barang cacat tidak mungkin di kembalikan kepada penjualnya karena, misalnya, sudah di pakai beberapa waktu lamanya, pembeli berhak menerima selisih harga yang merupakan kelebihan harga barang sekiranya tidak cacat.
Misalnya, apabila dalam keadaan tidak cacat harga barang Rp.2000, tetapi dalam keadaan cacat hanya berharga Rp.1750, selisih Rp.250 adalah hak pembeli, yang apabila telah di terima pihak penjual harus di bayarkan kembali kepada pihak pembeli.
Syarat Tetapnya Khiyar Aib:
1.        Adanya aib itu setelah akad atau sebelum di serahkan
2.        Pembeli tidak mengetahui adanya cacat ketika akad dan atau ketika menerima barang.
3.        Pemilik barang tidak mensyaratkan agar pembeli membebaskan jika ada syarat.

D.      Syarat dan Rukun Khiyar
Pada dasarnya Khiyar merupakan bagian dari jual beli, maka syarat dan rukunnya sebagian besar terdapat dalam jual beli. Secara garis besarnya adalah sebagai berikut
a.      Syarat-Syarat Khiyar
1) Barang yang dikhiyar hendaklah jelas
2) Barang yang dikhiyar hendaklah ditentukan harganya
3) Pembeli harus melihat barang yang dikhiyar
b.      Rukun Khiyar
1) Adanya penjual dan pembeli (pelaku khiyar)
2) Adanya barang yang dikhiyarkan
3) Adanya alat pembayaran
4) Sighat (lafaz akad) yang jelas

E.       Cara Menggugurkan Khiyar
1.    Pengguguran Jelas (sharih)
Pengguguran sharih adalah pengguguran yang di lakukan oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan :“Saya batalkan khiyar dan saya ridho.” Dengan demikian, akan menjadi shahih

2.      Pengguguran dengan dilalah
Pengguran dengan dilalah adalah missal; adanya tasharruf (beraktifitas dengan barang tersebut) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual beli tersebut jadi dilakukan, seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain, sedangkan jika pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual atau menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli.
3.    Pengguguran Khiyar dengan kemadharatan.
Pengguguran khiyar dengan kemadharatan, terdapat dalam beberapa keadaan:
a.       Habis waktu
Khiyar menjadi gugur setelah waktu yang di tentukan habis. Walaupun tidak ada pembatalan dari pihak yang berkhiyar
b.      Meninggalnya orang memberikan syarat
Jika orang yang membelikan syarat meninggal dunia, khiyar menjadi gugur, baik yang meninggal itu dari pihak pembeli ataupun dari pihak penjual. Pengguguran ini disahkan menurut ulama’ hanafiyah dan hambaliyah. Sedangkan menurut syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa khiyar menjadi haknya ahli waris. Dengan demikian khiyar tidak gugur dengan meninggalnya salah satu dari dua orang yang berkhiyar.
c.       Barang rusak ketika masih waktu khiyar.
d.      Adanya cacat pada barang.

BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Khiyar adalah hak  memilih dalam jual beli untuk menentukan pilihan terbaik dalam melakukan suatu tindakan dalam jual beli. Hadist yang mendasari tentang di perbolehkannya khiyar adalah hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari.
Hikmah di balik adanya khiyar adalah membuat senang pembeli karena merasa diberikan kebebasan untuk memilih, khiyar juga menjamin agar akad yang diadakan benar-benar terjadi atas dasar suka sama suka. Macam macam Khiyar terbagi menjadi 4 macam yaitu antara lain: Khiyar ta'yin, Khiyar syarat, khiyar majlis, dan Khiyar cacat atau Khiyar 'aib

B.       Saran
Khiyar memiliki banyak macam-macam, maka dari itu pengetahuan akan khiyar sangat dianjurkan kepada setiap umat islam agar mengerti bahwa pengertian dari khiyar bukanlah hanya sekedar hak memilih namun memiliki syarat dan ketentuan yang di tentukan oleh hukum syar’i.

DAFTAR PUSTAKA
Azhar Basyir, Ahmad.2009.Asas-asas hokum muamalat (hukum perdata islam).Yogyakarta:UII Press
Hasbillah. 2008. Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Bandung: Grafindo Media Pratama
Syafe’i, Rahmat. 2001. fiqih muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia


 KHIYAR DAN MACAM-MACAMNYA

Makalah Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah


Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Mukhtar Lutfi., M.pd

Oleh:
IRMA TRIYANI YAHYA
90400117095

HABIBI
90400117114



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR

2019

Tidak ada komentar: