KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini
dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penulis membahas
mengenai “Fungsi Pasar Uang dan Modal”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis sadar makalah ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Makassar, 27 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar belakang.................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A. Alternatif Bentuk Perusahaan.......................................................................... 3
B. Sistem Keuangan
Secara Garis Besar.............................................................. 4
C. Struktur Pasar Keuangan................................................................................. 5
D. Pengertian dan Sejarah Pasar Modal di
Indonesia......................................... 5
E.
Prosedur
Go Public............................................................................................ 11
F. Mekanisme Perdagangan Saham...................................................................... 11
G.
Manfaat Pasar Modal......................................................................................... 12
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 14
3.1
Kesimpulan........................................................................................................ 14
3.2
Saran.................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar uang adalah tempat
diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka
waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Transaksi dalam
pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar
uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak
dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar
modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi
(Unorganized market).
Pasar Modal pada
hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang
selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar
harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang
memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pasar modal di
Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai
perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa
saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk
yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang
diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Perbedaan antara pasar
modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang,
diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar
modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja bentuk alternatif perusahaan?
2.
Bagaimana sistem keuangan secara garis besar?
3.
Apa saja struktur pasar keuangan?
4.
Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan
bagaimana sejarahnya di Indonesia?
5.
Bagaimanakah prosedur Go Public itu?
6.
Bagaimana mekanisme perdagangan saham?
7.
Apa saja manfaat dari pasar modal?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui 3 alternatif bentuk perusahaan.
2.
Mengetahui sistem keuangan secara garis besar.
3.
Mengetahui struktur pasar keuangan.
4.
Mengetahui pengertian pasar modal dan sejarah
pasar modal di Indonesia.
5.
Mengetahui prosedur Go Public.
6.
Mengetahui mekanisme perdagangan saham.
7.
Mengetahui manfaat pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TIGA
ALTERNATIF BENTUK PERUSAHAAN
Tiga bentuk umum perusahaan adalah
perusahaan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas:
1. Perusahaan
perseorangan (sole proprietorship) adalah satu usaha yang dimiliki dan dikelola
oleh satu orang untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Keuntungan
utama bentuk usaha perseorangan, yaitu:
(a)
Mudah dan murah dalam proses pembetukannya.
(b)
Pemilik perusahaan mengendalikan secara
langsung perusahaannya dengan demikian memungkinkan untuk bertindak lebih
cepat.
(c)
Tidak terlalu dipengaruhi oleh peraturan
pemerintah.
(d)
Pemilik menerima semua keuntungan dan
menanggung kerugian usaha.
(e)
Bebas dari pajak penghasilan.
2. Perusahaan
persekutuan (partnership) adalah bentuk usaha dimana dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama membentuk satu badan usaha. Keuntungan utama bentuk
persekutuan ini, yaitu:
(a) Pertama mudah dalam pembentukannya.
(b) Dapat mengumpulkan dana relatif
lebih mudah dibandingkan dengan bentuk usaha perseorangan.
(c) Tersedianya keahlian manajerial
yang lebih banyak.
(d) Tingkat pajak penghasilan yang
rendah.
3. Perseroan
terbatas (corporation) adalah suatu bentuk badan hukum yang diciptakan atas
dasar hukum yang berlaku. Keuntungan perseroan terbatas berupa:
(a) Tanggung jawab terhadap utang
perusahaan yang terbatas.
(b) Usia perusahaan tidak terbatas.
(c) Pemindahan kepemilikan yang mudah
dengan cara menjual saham di bursa.
(d) Mudah untuk mengumpulkan dana
dalam jumlah yang besar melalui penjualan saham atau obligasi.
(e) Lebih mudah memperoleh manajemen
yang profesional.
B. SISTEM
KEUANGAN SECARA GARIS BESAR
Tujuan Sistem keuangan adalah
untuk menjembatani aliran dana dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang
memerlukan dana. Dalam pengertian yang umum, rumah tangga dan individu adalah
pihak yang surplus dana sementara perusahaan adalah pihak yang memerlukan atau
defisit dana.
Pasar keuangan atau financial
market terdiri atas lembaga dan mekanisme yang memungkinkan terciptanya aliran
dana dari pihak yang mengalami surplus dan kepada pihak yang memerlukan dana.
Pihak yang mengalami defisit dana memerlukan dana untuk pembiayaan investasi
sementara pihak surplus dana bersedia untuk meminjamkan kelebihan dananya
dengan suatu tingkat keuntungan tertentu. Fungsi financial market adalah
menjembatani proses pemindahan dana tersebut secara cepat dan paling efisien.
Oleh karena itu diperlukan lembaga perantara yang menyediakan jasa untuk
memudahkan aliran dana. Lembaga perantara keuangan menyediakan dana bagi pihak
yang defisit dana dan menerima securitas utama sebagai gantinya. Selanjutnya
lembaga perantara tersebut mengeluarkan securitas secara langsung untuk dijual
kepada pihak yang surplus dana.
Pasar keuangan mempunyai peranan
penting dalam manajemen keuangan, oleh karena itu manajer keuangan harus
memahami betul mekanisme pasar keuangan tersebut. Pasar keuangan dapat pula
dilihat sebagai tempat berlangsungnya transaksi asset keuangan atau financial
assets seperti saham, obligasi, commercial paper, letter of credit dan surat
berharga lainnya. Tujuan utama dibentuknya pasar keuangan adalah:
a)
Menjembatani proses pemindahan dana.
b)
Mendorong pembentukan modal.
c)
Menciptakan harga yang wajar.
Pasar keuangan juga berfungsi
sebagai media pembentukan modal sehingga dalam jangka panjang memberikan
kontribusi yang positif kepada perekonomian negara. Pasar keuangan yang
berfungsi secara efisien dimana pihak surplus dana dan defisit dana dapat
mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan, tidak saja memberikan
keuntungan kepada kedua pihak tetapi juga kepada masyarakat karena ekonomi akan
tumbuh lebih baik. Selain itu, pasar uang yang efisien memungkinkan:
a)
Terciptanya harga pasar dan tingkat keuangan
yang wajar sehingga transaksi asset keuangan berlangsung secara cepat
b)
Memudahkan penilaian prestasi manajemen
c)
Memudahkan pengukuran nilai perusahaan.
C. STRUKTUR
PASAR KEUANGAN
Pasar keuangan dapat dikategorikan
dalam tiga jenis berdasarkan jatuh tempo asset keuangan yang diperjualbelikan,
yaitu:
1) Pasar
Uang (Money Market) adalah tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka
pendek atau short-term financial assets. Terdapat empat jenis instrument pasar
uang adalah: (a) obligasi pemerintah, (b) sertifikat deposito, (c) commercial
paper (CP), serta (c) discount CP.
2) Medium
Term Loan (MTL) saat ini selain terdapat banyaknya alternatif sumber
dana untuk jangka pendek, dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, juga
berkembang salah satu bentuk sumber dana jangka menengah yaitu Medium Term Loan
(MTL).
3) Pasar
Modal
adalah tempat terjadinya transaksi asset keuangan/jangka panjang atau long-term
financial assets. Jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal
memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Bentuk umum surat berharga yang
diperjualbelikan di pasar modal adalah: (a) obligasi, (b) saham preferens, dan
(c) saham biasa.
D. PENGERTIAN
DAN SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal menurut Subagyo sama
seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara pihak penjual dan
pihak pembeli. Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah hak
(kepemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.
Menurut Tjipto Darmadji, Pengertian
Pasar Modal adalah suatu tempat untuk memperjuabelikan babagai jenis
instrument keuangan yang berjangka panjang, baik itu berbentuk hutang maupun
modal sendiri.
Menurut Jordan dan John
Downers, Pengertian Pasar Modal ialah suatu pasar yang
memperjualbelikan dana modal yang berupa hutang dan ekuitas.
Dahlan Slamat mengatakan bahwa pengertian
pasar modal dapat didefinisikan dalam dua arti, yaitu pasar modal dalam arti
luas dan pasar modal dalam arti sempit. Pengertian Pasar Modal dalam
arti sempit merupakan suatu tempat yang telah terorganisir dalam
memperdagangkan efek-efek atau biasa disebut dengan bursa efek. Pengertian
Pasar Modal dalam arti luas adalah pasar abstrak atau konkret
yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang,
yaitu jangka satu tahun keatas.
Pengertian Pasar Modal menurut Sri Susilo adalah
suatu pasar yang konkret guna menyimpan dana jangka panjang.
Pengertian Pasar Modal tercantum dalam UU
Pasar Modal, Pasar Modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek perusahaan publik, dimana berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta profesi dan lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pengertian Pasar Modal menurut Kamus Besar
Bahasa Indenesia, Pasar Modal ialah seluruh kegiatan yang
mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas dalam
memperjualbelikan surat-surat berharga.
Dari pengertian pasar modal di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar Modal adalah
tempat bertemunya pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user
of fund) dan tujuan dari pasar modal ini untuk investasi jangka menengah
dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Dalam
hal ini pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan
terbuka) menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek.
Pasar modal merupakan bagian dari pasar
keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan :
1)
Pasar uang (money market),
2)
Pasar modal (capital market), dan
3)
Lembaga pembiayaan lainnya seperti halnya sewa beli (leasing), anjak
piutang (factoring), modal ventura (ventura capital), kartu
kredit.
Fungsi pasar keuangan yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset keuangan,
membuat aset keuangan yang lebih likuid dan peralihan aset mengalami
pengurangan biaya. Jadi, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari
pasar keuangan (financial market). Secara sederhana pasar modal dapat
didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang, dalam hal ini baik dalam bentuk utang maupun
modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
Manfaat Pasar Modal, berbicara mengenai manfaat pasar modal, maka pasar modal bermanfaat untuk:
a)
Perusahaan mempunyai tambahan sumber pembiayaan.
b)
Pembiayaan yang didapatkan oleh perusahaan melalui lembaga keuangan
non-securities dapat dialokasikan menurut tingkat kesehatan dan potensi
pertumbuhan perusahaan.
c)
Perusahaan dan penabung akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber
pembiayaan dan investasi.
d)
Lembaga keuangan menyadari arti penting yang dapat mereka berikan kepada
masyarakat melalui pasar modal.
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali
pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan
pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Ø
14
Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh
Pemerintah Hindia Belanda.
Ø
1914
– 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
Ø
1925
– 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek
di Semarang dan Surabaya
Ø
Awal
tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan
Surabaya ditutup.
Ø
1942
– 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
Ø
1952
: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal
1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri
keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan:
Obligasi Pemerintah RI (1950)
Ø
1956
: Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak
aktif.
Ø
1956
– 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
Ø
10
Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ
dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus
diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga
ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Ø
1977
– 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987
baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan
instrumen Pasar Modal.
Ø
1987
: Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan
kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing
menanamkan modal di Indonesia.
Ø
1988
– 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan.
Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
Ø
2
Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya
terdiri dari broker dan dealer.
Ø
Desember
1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan
kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif
bagi pertumbuhan pasar modal.
Ø
16
Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh
Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
Ø
13
Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
Ø
22
Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem
computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
Ø
10
November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
Ø
1995
: Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
Ø
2000
: Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di
pasar modal Indonesia.
Ø
2002
: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
Ø
2007
: Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan
berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
ORGANISASI
PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk menjalankan kegiatan di bursa efek ada beberapa
organisasi yang terkait didalamnya. Di bawah ini lembaga atau organisasi yang
terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain:
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM)
Bapepam
adalah badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.
2.
Emiten
Emiten adalah istilah dari perusahaan yang memperoleh dana di pasar
modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung.
3.
Self Regulatory Organizations
(SRO)
Dalam aktivitas di pasar modal ada organisasi yang memiliki wewenang
untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya yang disebut
Self Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri atas:
- Bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar teratur, wajar dan efisien.
Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT KPEI (PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT
KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
4.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek ini mempunyai peran penting sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan ketiganya.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
-
Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan efek
yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
-
Perantara pedagang efek, yaitu perusahaan
efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri
atau pihak lain.
-
Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Penasihat Investasi
Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan nasihat investasi bisa
menggunakan penasihat investasi. Penasihat investasi di sini bertugas sebagai
pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun
pembelian efek.
6.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaran transaksi di pasar modal. Lembaga ini terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali
amanat, dengan tugas sebagai berikut:
- Biro administrasi efek, yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, berdasarkan
kontrak dengan emiten.
- Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, seperti: menerima dividen,
bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang.
7.
Profesi Penunjang
Untuk menunjang kelancaran aktivitas bursa, maka ada beberapa profesi
penunjang yang turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar
modal, seperti: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan
penilai.
E. PROSEDUR
GO PUBLIC
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan diizinkan untuk menjual
sahamnya di pasar modal untuk emisi saham:
1. Perusahaan berbadan hukum perseroan
terbatas.
2. Bertempat kedudukan di Indonesia
3. Mempunyai modal disetor penuh
200juta
4. Dua tahun terakhir memperoleh
keuntungan.
5. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
harus diperiksa oleh akuntan publik dengan unqualified opinion.
6. Khusus bank, selama tiga tahun
terakhir harus memenuhi ketentuan: dua tahun pertama harus tergolong cukup
sehat dan 1 tahun terakhir tergolong sehat.
F. MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM
Pasar Primer atau Pasar Perdana
Menurut keputusan Menteri Keuangan RI
No.859/KMK.01/1987 adalah penawaran surat berharga untuk pertama kali kepada
pemodal selama masa tertentu sebelum surat berharga tersebut dicatatkan di
bursa. Penawaran surat berharga di pasar primer dilakukan oleh penjamin emisi
dengan dibantu agen penjualan broker yang menjadi anggota bursa ditunjuk oleh
penjamin pelaksana emisi. Surat berharga yang telah dibeli harus serahkan
kepada pembeli selambat-lambatnya 12 hari kerja terhitung setelah tanggal akhir
penjatahan dan selanjutnya surat berharga tersebut harus didaftarkan di bursa.
Dengan kata lain pasar primer adalah pasar tempat penjualan surat berharga
untuk pertama kali atau disebut juga dengan pasar emisi surat berharga baru
karena untuk pertama kali emisi surat berharga tersebut dijual.
Pasar Sekunder
Setelah
perusahaan menjual surat berharganya di pasar primer, surat berharga tersebut
dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Di Indonesia ada 2 pasar sekunder
yang utama, yaitu bursa efek jakarta (BEJ) di Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
(BES) di Surabaya. Transaksi yang terjadi di pasar sekunder tidak akan
mempengaruhi posisi keuangan perusahaan karena pada dasarnya transaksi tersebut
hanya merupakan pemindahan kepemilikan saham dari satu investor ke investor
yang lain.
Perdagangan dengan Sistem Kol
Perdagangan ini dipimpin oleh pimpinan kol
dibantu oleh pembantu pimpinan kol dan petugas bursa. Pimpinan kol adalah
pejabat BAPEPAM yang bertugas sebagai penanggung jawab acara perdagangan dengan
sistem kol. Pembantu pimpinan kol adalah pejabat BAPEPAM yang membantu pimpinan
kol. Sedangkan petugas bursa adalah pegawai BAPEPAM yang bertugas membantu
penyelenggaraan perdagangan efek. Kuasa anggota bursa adalah pegawai tetap
anggota bursa yang ditunjuk untuk melaksanakan amanat jual beli efek dibursa
untuk dan atas nama anggota bursa yang bersangkutan.
Perdagangan dengan Sistem
Terus-Menerus
Perdagangan dengan sistem ini
dipimpin oleh penanggung jawab acara yaitu pejabat BAPEPAM yang bertugas,
dibantu oleh pembantu penanggung jawab acara dan petugas bursa. Setelah
penanggung jawab acara membuka perdagangan dengan sistem terus-menerus,
perdagangan dilaksanakan serentak untuk semua efek. Dengan sistem ini, anggota
bursa mengajukan penawaran jual beli melalui papan kurs efek yang bersangkutan
tanpa melalui penanggung jawab acara.
G. MANFAAT PASAR MODAL
Manfaat Pasar Modal Bagi Investor
- Memperoleh dividen atau saham dan bunga tetap atas obligasi yang
dimiliki
- Dapat melakukan investasi dalam beberapa perusahaan sekaligus untuk
mengurangi resiko
- Mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Dapat mengganti alat investasi dengan mudah
Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten
- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam
pengelolaan dana dan perusahaan
- Dana dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
Manfaat Pasar Modal Bagi
Perusahaan
- Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi yang dapat
dilihat pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- Meningkatkan produktivitas perusahaan karena adanya tambahan modal
yang diperoleh dari pasar modal
- Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki saham dan bunga yang
mengambang
- Dapat lebih bebas mengelola dana
Manfaat Pasar Modal Bagi
Masyarakat
- Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
- Memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor
- Menambah lapangan kerja bagi masyarakat
- Masyarakat dapat menikmati produk dari suatu perusahaan
- Masyarakat pemegang saham dan obligasi memperoleh keuntungan baik
berupa deviden maupun bunga
- Mempengaruhi harga jual barang konsumsi masyarakat
- Mempermudah masyarakat memperoleh barang konsumsi yang diinginkan
Manfaat Pasar Modal Bagi
Perekonomian dan Pemerintah
- Meningkatkan pendapatan negara karena adanya tambahan pemasukan
melalui pajak dari pasar modal
- Mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru
- Menjadi indikator perekonomian pemerintahan dengan melihat aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal
- Mengurangi pengangguran karena munculnya lapangan kerja baru
- Meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi pemerintahan suatu negara
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Alternatif bentuk perusahaan ada tiga, yaitu perusahaan perseorangan (sole
proprietorship), perusahaan persekutuan (partnership) dan perseroan terbatas
(corporation). Tujuan Sistem keuangan adalah untuk menjembatani aliran dana
dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang memerlukan dana.
Pasar keuangan dapat dikategorikan
dalam tiga jenis berdasarkan jatuh tempo asset keuangan yang diperjualbelikan,
yaitu pasar uang, medium term loan, dan pasar modal. Pasar Modal adalah tempat
bertemunya pemilik dana dengan pengguna dana dan tujuan dari pasar modal ini
untuk investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli
modal yang berwujud efek.
Organisasi dipersiapkan agar
tujuan pembentukan pasar modal sebagai alat untuk mempercepat perluasan
partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan dan pemerataan pendapatan
akan dapat terlaksana. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum perusahaan
diizinkan untuk menjual sahamnya di pasar modal, sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 859/KMK.01/1989 tentang emisi efek di Bursa.
Ada empat mekanisme perdagangan
saham, (1) pasar primer, (2) pasar sekunder, (3) perdagangan dengan sistem kol,
dan (4) perdagangan dengan sistem terus-menerus. Manfaat pasar modal bagi
pemerintah, pembangunan yang makin pesat memerlukan dana yang
makin besar pula. Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain dalam
pemanfaatan potensi masyarakat sebagai sumber pembiayaan.
B.
Saran
Dalam pembahasan materi di
atas mengenai fungsi pasar uang dan modal mungkin masih banyak kekurangan, baik
dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimat dan kata-katanya, oleh
sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan
teman-teman semua. Sebagai penyempurna, kami mengharap kritik dan saran yang
bersifat membangun dari teman-teman semua.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., Manajemen Keuangan, Yogyakarta:
BPFE. 2016
MAKALAH
“FUNGSI
PASAR UANG DAN MODAL”
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Matakuliah Manajemen Keuangan
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 6 (AKUNTANSI C)
IRMA TRIYANI YAHYA (90400117095)
NURUL AISYATI RAMADHANI (90400117091)
ST. HUMAIRAH Z (90400117100)
MUH. RIZA CHANDRA (90400117097)
IMAM S. FEBRIAWAL (90400117104)
AINUL FIKRI HAMZIR (90400117103)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar