Kamis, 02 April 2020

Sumber Hukum Islam dan Sistem Keuangan Syariah


SUMBER HUKUM ISLAM


Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas.
Al-Qur’an
Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan.
Al-Qur’an sumber utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan dengan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an.
Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba dimana pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 secara jelas dan tegas Allah mengharamkan adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual beli.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.

5 APLIKASI YANG BERMANFAAT UNTUK MAHASISWA


Nama             : Irma Triyani Yahya
NIM               : 90400117095
Kelas              : Akuntansi C

5 APLIKASI YANG BERMANFAAT UNTUK MAHASISWA

1.        WPS Office – Word, Docs, PDF, Note, Slide & Sheet


Dosen maupun mahasiswa sudah pasti selalu bergulat dengan yang namanya dokumen. Pada saat ini, tidak lagi jamannya membuka file dokumen, dengan ribet. Dosen atau mahasiswa bisa memanfaatkan smartphone dengan aplikasi ini, mulai dari dokumen Word, Excel, PDF sampai Powerpoint pasti jadi makanan sehari-hari. Nah, WPS Office + PDF ini bisa membantu dalam mengolah dokumen dari smartphone. Dari membaca, mengedit, sampai membuat dokumen baru bisa dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi ini.
Di zaman modern ini, selain komputer dan internet, aplikasi office seperti: Word/Writer, Excel/Spreadsheet dan Powerpoint/Presentation, merupakan aplikasi dasar yang perlu dipahami dan dikuasai khususnya oleh para Pelajar, Mahasiswa, Guru, TU, Kepala Sekolah, Sekretaris, Penulis, Wartawan, Blogger atau Pengusaha dalam bidang tertentu dan lain sebagainya, sebagai keahlian dasar untuk menunjang pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing.
WPS Office (sebelumnya bernama Kingsoft Office) adalah salah satu aplikasi/software/perangkat lunak gratis terbaik pengganti Microsoft (MS) Office yang berbayar. WPS Office di dalam Office Suite-nya sudah termasuk: Writer (pengganti MS Word), Presentation (pengganti MS Powerpoint) dan Spreadsheet (pengganti MS Excel).
Dari segi tampilan, WPS Office sangat mirip dengan Microsoft Office. Jadi, bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Microsoft Word, Excel atau Powerpoint tidak akan terlalu sulit ketika menggunakan WPS Writer, Spreadsheet atau Presentation.

Sabtu, 29 Juni 2019

Makalah Khiyar dan Macam-Macamnya

KATA PENGANTAR
            Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hadis Muamalah yang berjudul “Khiyar dan Macam-macamnya”, makalah ini dapat kami susun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Fiqih Muamalah pada salah satu Mata Kuliah Program Studi Akuntansi di UIN Alauddin Makassar. Tak Luput makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan serta dorongan dari Orangtua, Dosen Pengampu dan Teman-teman seperjuangan.

Minggu, 08 April 2018

FUNGSI PASAR UANG DAN MODAL

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penulis membahas mengenai “Fungsi Pasar Uang dan Modal”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Makassar, 27 Maret 2018


Penulis


Sabtu, 23 Desember 2017

Makalah Periwayatan Hadis Lengkap

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua, terutama kepada kami yang telah selesai menyelesaikan penulisan makalah ulumul hadits ini. Karena berkat rahmat beserta karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih banyak kekurangan di dalam makalah kami ini.
Kemudian shalawat beserta salam kita panjatkan kepada Allah SWT, semoga selalu tercurah kepada pemimpin umat sedunia, yakni Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa petunjuk yang benar dan mengajarkannya kepada sahabat-sahabatnya, dan pada akhirnya sampailah kepada kita umat akhir zaman ini, semoga Allah tetapkan hati kita agar selalu berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW tersebut sampai hari kiamat, amiin.

Sejarah Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi

1.        Pemerintahan Orde Lama (1945 – 1966)
      Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Berkuasa dari tahun 1945 sampai tahun 1966. pada saat orde lama, pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3, sehingga kebijakan ekonomi yang diambil pun berbeda-beda. Diantaranya:
A.       Pasca Kemerdekaan (1945 - 1950)
Pada awal kemerdekaan, perekonomian indonesia sangat kacau mulai dari inflasi yang tidak terkendali ditambah kas negara yang kosong karena tidak adanya pajak dan bea masuk menjadi salah satu penyebabnya. 
Latar belakang keadaan yang kacau tersebut disebabkan oleh :
·    Indonesia yang baru saja merdeka belum memiliki pemerintahan yang baik, dimana belum ada pejabat khusus yang bertugas untuk menangani perekonomian Indonesia.
·    Sebagai negara baru Indonesia belum mempunyai pola dan cara untuk mengatur ekonomi keuangan yang mantap.
·  Peninggalan pemerintah pendudukan Jepang dimana ekonomi saat pendudukan Jepang memang sudah buruk akibat pengeluaran pembiayaan perang Jepang. Membuat pemerintah baru Indonesia agak sulit untuk bangkit dari keterpurukan.
·   Kondisi keamanan dalam negeri sendiri tidak stabil akibat sering terjadinya pergantian kabinet, dimana hal tersebut mendukung ketidakstabilan ekonomi.
·   Politik keuangan yang berlaku di Indonesia dibuat di negara Belanda guna menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan untuk menghancurkan ekonomi nasional.

Kamis, 02 November 2017

CONTOH PROCEDURE TEXT DAN TERJEMAHAN

Procedure text How to Make Ice Cream

Ice cream is one food that is preferred by many people. But only few people know how to make it. But apparently, making ice cream is not difficult and can be made with kitchen tools. The ingredients are also easy to find. Here’s how to make chocolate ice cream.

The ingredients needed to make ice cream
The following materials must be prepared to make chocolate ice cream. Quite easy and simple!
·         1/4 kg sugar
·         1/2 liter of milk
·         3 eggs
·         3 tablespoons cocoa powder
·         Salt and vanilla to taste

Step-step to make Chocolate Ice Cream
How to make chocolate ice cream with a kitchen equipment without using a machine with simple steps.
1.      Separate the yolk from the white. Mix the egg yolks with sugar, and stir with a mixer until fluffy.

PENYIMPANAN ARSIP DAN KESEKRETARISAN

PENYIMPANAN ARSIP

A.  PERALATAN PENYIMPANAN ARSIP
1.    Map Arsip (Folder), adalah lipatan kertas atau plastik tebal untuk menyimpanan arsip. Macam-macam Map Arsip meliputi:
a.         Stofmap Folio (Map Berdaun).
b.         Snelhechter (Map Berpenjepit).
c.         Brief Ordner (Map Besar Berpenjepit).
d.        Portapel (Map Bertali).
e.         Hanging Folder (Map Gantung).
2.    Sekat Petunjuk (Guide), adalah alat yang terbuat dari karton atau plastik tebal yang berfungsi sebagai penunjuk, pembatas atau penyangga deretan folder.
3.  Almari Arsip (Filing Cabinet), adalah alat yang digunakan untuk menyimpan arsip dalam bentuk lemari yang terbuat dari kayu, alumunium atau besi baja tahan karat/api.
4.  Arsip, adalah almari tanpa daun pintu atau dinding pembatas untuk menyimpan arsip yang terlebih dahulu dimasukkan dalam ordner atau kotak arsip.

SURAT LAMARAN BAHASA INGGRIS

Irma Triyani Yahya
Jl. Teratai 9A
Bulukumba, 82427
July 27, 2016

PT Central Georgette Nusantara
Jl. Hertasning Raya Timur, 18C 
Makassar

Dear Hiring Staff,

I am writing to express my interest in applying a job in your company as Accounting staff. I am a fresh graduate from University of Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Faculty of Economic and Business, majoring in Accountancy with total GPA 3.80 of 4.00.

I see myself as a disciplined person, a hard worker, and I have a good time management. I believe I can do my best and give positive contribution to your company. I interact productively with people from diverse backgrounds and I can work well, both individually and within a team. I also have an ability to communicate and work well with people on all levels. I can also communicate in English quite well (speaking and writing) and developed time management tools for staff using access and excel from Microsoft's Office Suite.

I would appreciate the opportunity to meet you, to discuss my qualification and the possibility of joining your company. My Curriculum Vitae is enclosed along this letter and you may review it for further information. I am looking forward for a possible interview with you, to discuss more about my capabilities.

Thank you very much for your attention.

Sincerely yours,


Irma Triyani Yahya

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh, atau dapatkan. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
a.      Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak yang berasal dari diri pelaku pelanggar, diantaranya adalah:
            1)      Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. 
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
            2)      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran hak berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
            3)      Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak, diantaranya: 
            1)      Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
             2)      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran hak lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
             3)      Penyalahgunaan teknologi
Apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:
·         Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara:
         1.      Proses penegakan hukum yang belum optimal (Pasal 27 ayat 1)
         2.      Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (Pasal 27 ayat 2)
         3.      Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (Pasal 28A – 28J)
         4.      Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (Pasal 29 ayat 2)
         5.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pasal 31 ayat 1)
         6.      Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software system operasi copian
·         Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
          1.      Membuang sampah sembarangan
          2.      Melanggar aturan berlalu lintas
          3.      Merusak fasilitas negara
          4.      Tidak membayar pajak pada negara
          5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan


 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Jenis Kasus: Penghilangan Nyawa
Sumber informasi: Koran

Uraian Kasus:
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.

Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah: 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.

Penyelesaian:
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.

Alternatif Penyelesaian:
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindak pencegahan:
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Jenis Kasus: Penggelapan Pajak
Sumber informasi: Pikiran Rakyat

Uraian Kasus:
Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.

Penyebab:
Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

Penyelesaian:
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Alternatif Penyelesaian:
Terjadinya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Tindak pencegahan:
Dalam upaya pemberantasan mafia perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.