Hak merupakan semua
hal yang harus kalian peroleh, atau dapatkan. Hak warga negara adalah seperangkat
hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara. Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga
negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan
demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau
perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban
warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan
haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
Pelanggaran hak warga
negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya
sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor
internal dan faktor eksternal.
a.
Faktor Internal,
yaitu dorongan untuk
melakukan pelanggaran hak yang berasal dari diri pelaku pelanggar, diantaranya
adalah:
1) Sikap egois atau terlalu
mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan
seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala
cara agar haknya dapat
terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang
lain.
2) Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran hak berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak yang yang harus dihormati. Sikap
tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan
terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan
munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.
Faktor
Eksternal, yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran hak, diantaranya:
1) Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha
yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh
karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak
dan kewajiban warga negara.
2) Ketidaktegasan aparat penegak
hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak, tentu saja akan mendorong
timbulnya pelanggaran hak lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak
tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima
sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak
hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak
warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk
hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara:
·
Contoh bentuk
pelanggaran hak warga negara:
1. Proses penegakan hukum yang belum optimal
(Pasal 27 ayat 1)
2. Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran
masih cukup tinggi (Pasal 27 ayat 2)
3. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia (Pasal 28A – 28J)
4. Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (Pasal
29 ayat 2)
5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pasal
31 ayat 1)
6. Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD
bajakan, software system operasi copian
·
Contoh bentuk pengingkaran
kewajiban warga negara:
1. Membuang sampah sembarangan
2. Melanggar aturan berlalu lintas
3. Merusak fasilitas negara
4. Tidak membayar pajak pada negara
5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan
dan keamanan
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Jenis Kasus: Penghilangan Nyawa
Sumber informasi: Koran
Uraian Kasus:
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab
dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang
tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis
tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di
Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal
di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13
Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian
kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.
Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis
tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas
antara lain adalah: 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal
Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi
Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan
Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini
bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian
BERNAS.
Penyelesaian:
Hampir 20 tahun polisi belum mampu
menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin
alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.
Alternatif Penyelesaian:
Kasus pelanggaran hak warga negara
yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat
seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan
motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindak pencegahan:
Pemahaman tentang kebebasan pers
yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum
yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti
menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau
dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari
pemerintah.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
Jenis Kasus: Penggelapan Pajak
Sumber informasi: Pikiran Rakyat
Uraian Kasus:
Dua orang pengusaha asal Bandung
menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang
dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua
tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan
tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di
Bandung.
Penyebab:
Tersangka tidak menyampaikan SPT
tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN
tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak
menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak
benar.
Penyelesaian:
Penyelesaian:
Atas perbuatannya itu tersangka
disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Alternatif Penyelesaian:
Terjadinya kasus penyelewengan pajak
yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya
upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak
bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak
oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Tindak pencegahan:
Dalam upaya pemberantasan mafia
perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang
untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi
terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran
dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak
bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan
dan pencegahan.