PKN
1. Menganalisis
berbagai kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
2. Mengungkapkan
pentingnya Hukum di Indonesia.
3. Menguraikan
struktur Lembaga Peradilan Nasional.
4. Menjelaskan
pengertian Hukum secara umum.
5. Menjelaskan
Peradilan Nasional.
Jawab
1. Kasus
Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Ä Pelanggaran
Hukum dan Keadilan
Nenek
Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan,
akibat dari perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT
Rumpun Sari Antan (RSA). Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ä Pelanggaran
Ketertiban
Seorang
anak yang mengendarai sebuah motor dengan membonceng 3 temannya tanpa memakai
helm.
2. Pentingnya
Hukum di Indonesia.
Hukum sangat penting bagi Indonesia karena sistem
hukum suatu Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan
sehingga sistem hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Sistem hukum
merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat
sekarang. Sistem hukum juga bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan
melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat. Suatu Negara hukum di Indonesia juga
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku
bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
3. Struktur
Lembaga Peradilan di Indonesia.
1) Peradilan
Umum, yang meliputi:
a. Pengadilan
Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan
Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. Mahkamah
Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2) Peradilan
Khusus, yang meliputi:
a. Pengadilan
Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan
Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. Peradilan
Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d. Pengadilan
Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
f. Peradilan
Militer.
g. Mahkamah
Konstitusi.
4. Pengertian
Hukum secara umum.
Ä Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah lakunya dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat
berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi
pelanggarnya.
Hukum
secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
5. Peradilan
Nasional.
Ä Peradilan
adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Ä Nasional
adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Jadi, Peradilan
Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan yang bersifat kebangsaan.
Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia
dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945,
yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari
pancasila.
Ä Peradilan
Nasional berdasarkan pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan
kehakiman yang merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar