BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi
tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan
oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi
tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam
melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran
seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik
untuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan
integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan
transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan
dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik
profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila
setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara
memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi
meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang
profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien.
Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan mungkin saja bertentangan
dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan
pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh
karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien,
pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi
merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi
merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik
bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor
yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugas profesinya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi?
2.
Bagaimanakah
tujuan Profesi Teknisi Akuntansi?
3. Apa sajakah prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang kami susun, adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah:
1. Untuk menunaikan
kewajiban sebagai peserta didik yaitu menyelesaikan tugas yang telah diberikan
ibu guru kepada kami.
2. Untuk memahami
bagaimanakah sebenarnya Etika Profesi itu.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan
sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
2. Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada
kepentingan public.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1) Profesionalisme.
Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh
pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2) Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada
standar kinerja tertinggi.
3) Kepercayaan. Pemakai jasa
teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi
akuntansi.
Kode
Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
2) Aturan Etika. Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3) Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan
Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh
adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik,
dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
a.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b.
Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
c.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
f.
Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
g.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari penyusunan
laporan ini adalah:
1. Kita dapat mengetahui yang dimaksud Etika Profesi
Akuntansi.
2.
Kita dapat mengetahui tujuan dari Etika Profesi Teknisi Akuntansi.
3.
Kita
dapat mengetahui prinsip dari Etika Profesi Akuntansi.
B. Saran
Harapan besar kami tertuang
pada orang-orang yang membaca makalah ini, semoga bisa dijadikan sebagai sumber
referensi utama maupun tambahan. Dan semoga dengan adanya pengetahuan dari
makalah ini dapat meningkatkan kualitas kerja dimasa yang akan datang untuk bias
berkerja dan menghasilkan karya ilmiah ataupun makalah yang berkualitas dan
mempunya dasar nilai dan pengetahuan yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar