HUKUM DI INDONESIA
Berikut ini penggolongan atau
pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat
digolongkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan
sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara.
d. Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Berdasarkan
bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan
pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU
Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi
tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah
sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetap lahir dan tumbuh
dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3) Berdasarkan
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia
internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c. Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d. Hukum
gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4) Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Ius Constitutum
(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ius Constituendum (hukum
negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
dating. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c. Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan
berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5) Berdasarkan
cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang
berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
b. Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6) Berdasarkan
sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya
secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan
kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila
yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum
(undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-insteto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan
untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tenstamen).
7) Berdasarkan
wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8) Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar