BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Akuntan publik dalam melaksanakan
pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan
dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang
bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak
terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan
pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik
akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan
menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk
menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan
integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan
transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan
dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik
profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila
setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara
memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain.