BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Akuntan publik dalam melaksanakan
pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan
dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang
bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak
terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan
pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik
akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan
menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk
menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan
integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan
transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan
dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik
profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila
setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara
memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain.
Seorang auditor dalam
melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien.
Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan mungkin saja bertentangan
dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan
pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh
karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien,
pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap
mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi
merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik
bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor
yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugas profesinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi?
2. Bagaimanakah
tujuan Profesi Teknisi Akuntansi?
3. Apa
sajakah prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah
yang kami susun, adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1. Untuk menunaikan kewajiban sebagai peserta didik yaitu menyelesaikan
tugas yang telah diberikan ibu guru kepada kami.
2. Untuk memahami bagaimanakah sebenarnya Etika Profesi itu.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan
sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
2.
Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan
tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)
Profesionalisme. Diperlakukan individu yang
dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi
sebagai professional di bidang akuntansi.
2)
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja
tertinggi.
3)
Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi
akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi
terdiri dari tiga bagian:
1)
Prinsip Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)
Aturan Etika.
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3)
Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota
dan oleh opini publik,
dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik
yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporan untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Prinsip-prinsip Etika
Profesi Akuntansi
a. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
f. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan
bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat kita ambil dari penyusunan laporan ini adalah:
1. Kita dapat mengetahui yang dimaksud Etika Profesi
Akuntansi.
2. Kita dapat mengetahui tujuan dari Etika Profesi
Teknisi Akuntansi.
3. Kita
dapat mengetahui prinsip dari Etika Profesi Akuntansi.
B.
Saran
Harapan besar kami tertuang pada orang-orang yang membaca
makalah ini, semoga bisa dijadikan sebagai sumber referensi utama maupun
tambahan. Dan semoga dengan adanya pengetahuan dari makalah ini dapat
meningkatkan kualitas kerja dimasa yang akan datang untuk bias berkerja dan
menghasilkan karya ilmiah ataupun makalah yang berkualitas dan mempunya dasar
nilai dan pengetahuan yang tinggi.
Semoga bermanfaat!!
KATA PENGANTAR
Puji
syukur tak henti-hentinya kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Etika Profesi di tahun ajaran 2015,
dengan judul “ETIKA PROFESI”.
Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat
memberi manfaat tersendiri bagi teman-teman sekalian.
Kami menyadari bahwa
makalah ini yang kami susun masih jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bulukumba, 25 Maret 2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
i
Daftar
Isi
ii
Bab
I Pendahuluan
1
1.
Latar Belakang
1
2.
Rumusan Masalah
2
3.
Tujuan Penulisan
2
Bab
II Pembahasan
3
1.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
3
2.
Kode Etik Teknisi Akuntansi
3
3.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
4
Bab
III Penutup
8
1.
Penutup
8
2.
Saran
8
Semoga bermanfaat!!
1 komentar:
Terimakasih atas makalahnya
Posting Komentar