Kamis, 02 November 2017

MAKALAH ETIKA PROFESI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari  klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.

B.     Rumusan Masalah
             1.      Apakah yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi?
             2.      Bagaimanakah tujuan Profesi Teknisi Akuntansi?
             3.      Apa sajakah prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi?

C.     Tujuan
Berdasarkan  rumusan masalah yang kami susun, adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
            1.      Untuk menunaikan kewajiban sebagai peserta didik yaitu menyelesaikan tugas yang telah                     diberikan ibu guru kepada kami.
            2.      Untuk memahami bagaimanakah sebenarnya Etika Profesi itu.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                        
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

2.      Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)      Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2)      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3)      Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1)      Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)      Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)      Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
      a.       Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
      b.      Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
       c.       Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      d.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
      e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
      f.       Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
      g.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
      h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari penyusunan laporan ini adalah:
             1.      Kita dapat mengetahui yang dimaksud Etika Profesi Akuntansi.
             2.      Kita dapat mengetahui tujuan dari Etika Profesi Teknisi Akuntansi.
             3.      Kita dapat mengetahui prinsip dari Etika Profesi Akuntansi.

B.     Saran

Harapan besar kami tertuang pada orang-orang yang membaca makalah ini, semoga bisa dijadikan sebagai sumber referensi utama maupun tambahan. Dan semoga dengan adanya pengetahuan dari makalah ini dapat meningkatkan kualitas kerja dimasa yang akan datang untuk bias berkerja dan menghasilkan karya ilmiah ataupun makalah yang berkualitas dan mempunya dasar nilai dan pengetahuan yang tinggi.

HUKUM DI INDONESIA

HUKUM DI INDONESIA
            Berikut ini penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
     1)     Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
       2)     Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetap lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
       3)     Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
       4)     Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
      5)     Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
      6)     Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-insteto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tenstamen).
      7)     Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
       8)     Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

UNDANG UNDANG

Tugas Mandiri
Kerjakan dengan baik tugas-tugas berikut!
Carilah dari berbagai sumber mengenai undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini (minimal 10 undang-undang) dan sebutkan mengatur tentang apa undang-undang tersebut. Selanjutnya tuliskan dalam tabel berikut.
No. Undang-Undang Mengatur Tentang
1 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Umum
2 UU Nomor 2 Tahun 2011 Parpol
3 UU Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer
4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman
5 UU Nomor 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung
6 UU Nomor 49 Tahun 2009 Peradilan Umum
7 UU Nomor 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara
8 UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi
9 UU Nomor 50 Tahun 2009 Peradilan Agama
10 UU Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
11 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementrian Negara

PELANGGARAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

PKN                                                       

1.      Menganalisis berbagai kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
2.      Mengungkapkan pentingnya Hukum di Indonesia.
3.      Menguraikan struktur Lembaga Peradilan Nasional.
4.      Menjelaskan pengertian Hukum secara umum.
5.      Menjelaskan Peradilan Nasional.
Jawab
1.      Kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Ä  Pelanggaran Hukum dan Keadilan
Nenek Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, akibat dari perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ä  Pelanggaran Ketertiban
Seorang anak yang mengendarai sebuah motor dengan membonceng 3 temannya tanpa memakai helm.
2.      Pentingnya Hukum di Indonesia.
Hukum sangat penting bagi Indonesia karena sistem hukum suatu Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat sekarang. Sistem hukum juga bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat. Suatu Negara hukum di Indonesia juga merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
3.      Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia.
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
f.       Peradilan Militer.
g.      Mahkamah Konstitusi.

4.      Pengertian Hukum secara umum.
Ä  Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lakunya dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
5.      Peradilan Nasional.
Ä  Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Ä  Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Jadi, Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan yang bersifat kebangsaan. Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari pancasila.

Ä  Peradilan Nasional berdasarkan pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.