Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 November 2017

HUKUM DI INDONESIA

HUKUM DI INDONESIA
            Berikut ini penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
     1)     Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
       2)     Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetap lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
       3)     Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
       4)     Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
      5)     Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
      6)     Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-insteto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tenstamen).
      7)     Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
       8)     Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

UNDANG UNDANG

Tugas Mandiri
Kerjakan dengan baik tugas-tugas berikut!
Carilah dari berbagai sumber mengenai undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini (minimal 10 undang-undang) dan sebutkan mengatur tentang apa undang-undang tersebut. Selanjutnya tuliskan dalam tabel berikut.
No. Undang-Undang Mengatur Tentang
1 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Umum
2 UU Nomor 2 Tahun 2011 Parpol
3 UU Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer
4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman
5 UU Nomor 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung
6 UU Nomor 49 Tahun 2009 Peradilan Umum
7 UU Nomor 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara
8 UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi
9 UU Nomor 50 Tahun 2009 Peradilan Agama
10 UU Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
11 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementrian Negara

PELANGGARAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

PKN                                                       

1.      Menganalisis berbagai kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
2.      Mengungkapkan pentingnya Hukum di Indonesia.
3.      Menguraikan struktur Lembaga Peradilan Nasional.
4.      Menjelaskan pengertian Hukum secara umum.
5.      Menjelaskan Peradilan Nasional.
Jawab
1.      Kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Ä  Pelanggaran Hukum dan Keadilan
Nenek Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, akibat dari perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ä  Pelanggaran Ketertiban
Seorang anak yang mengendarai sebuah motor dengan membonceng 3 temannya tanpa memakai helm.
2.      Pentingnya Hukum di Indonesia.
Hukum sangat penting bagi Indonesia karena sistem hukum suatu Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat sekarang. Sistem hukum juga bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat. Suatu Negara hukum di Indonesia juga merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
3.      Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia.
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
f.       Peradilan Militer.
g.      Mahkamah Konstitusi.

4.      Pengertian Hukum secara umum.
Ä  Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lakunya dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
5.      Peradilan Nasional.
Ä  Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Ä  Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Jadi, Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan yang bersifat kebangsaan. Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari pancasila.

Ä  Peradilan Nasional berdasarkan pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.

PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DAN ETIKA BISNIS

Ø Pengertian para pemangku kepentingan (stakeholders) perusahaan
Para peneliti Stanford Research Institute (SRI) memperkenalkan konsep stakeholder (pemangku kepentingan) pada tahun 1963 (Freeman dan Reid, 1983: 89) yang mula-mula merujuk pada pengertian:
“Those groups without whose support the organization would cease to exist”(Berbagai kelompok tertentu yang tanpa dukungan mereka maka perusahaan akan berhent­i)

Perusahaan dapat mempertahankan keberadaannya selama ini karena kemampuan yang mereka miliki untuk menciptakan nilai (value) dan berbagai hasil usaha perusahaan yang dapat diterima oleh berbagai kelompok pemangku kepentingan.
Feeman (1984: 46) mendefinisikan pemangku kepentingan sebagai “setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pancapaian tujuan perusahaan”.
Jones serta Robbins dan Coulter masing-masing mendefinisikan para pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai kumpulan individu maupun lembaga yang memiliki kepemilikan, tuntutan, kepentingan terhadap organisasi perusahaan (Jones: 1995) dan dipengaruhi oleh keputusan dan berbagai tindakan yang dilakukan organisasi perusahaan (Robbins dan Coulter: 2003).
Stakeholders
Kontribusi ke Perusahaan
Imbalan dari Perusahaan
Inside Stakeholders

Shareholders
Managers
Workforce



Uang dan modal
Kemampuan dan keahlian
Kemampuan dan keahlian



Dividen dan peningkatan harga saham
Gaji, bonus, status, dan kekuasaan
Upah, bonus, promosi dan pekerjaan yang stabil
Outside Stakeholders

Customers
Suppliers
Government

Unions
Community



Pembelian barang dan jasa
Input berkualitas tinggi
Peraturan untuk menjalankan bisnis secara benar
Perundingan yang sehat
Infrastruktur sosial dan ekonomi



Kualitas dan harga barang dan jasa
Pembelian input dengan harga wajar
Persaingan bisnis yang sehat

Kompensasi yang adil
Penghasilan, pajak, dan kesempatan kerja

Ø Pembagian pemangku kepentingan berdasarkan kedudukan mereka dalam pengelolaan perusahaan
Berdasarkan kedudukan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perusahaan, Jones (1995) membagi pemangku kepentingan ke dalam dua kategori, yaitu: inside stakeholders dan outside stakeholders.
-       Inside Stakeholders
Inside stakeholders terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan dan tuntutan terhadap sumber daya perusahaan serta berada di dalam organisasi perusahaan. Termasuk ke dalam kategori inside stakeholders adalah pemegang saham (shareholders), para manajer (managers), dan karyawan (workforce).
1)   Pemegang saham (shareholders) adalah pemilik perusahaan, apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Untuk perusahaan persekutuan (partnership), pemilik perusahaan adalah para sekutu yang melakukan penyetoan modal. Para pemegang saham akan menarik dukungannya dari perusahaan dan memindahkan dana mereka kepada investasi yang lebih prospektif, apabila perusahaan terus merugi.
2)  Manajer (managers) merupakan pekerja perusahaan yang dapat bertanggung jawab untuk mengkoordinasi berbagai sumber daya organisasi dan memastikan bahwa tujuan-tujuan perusahaan dapat tercapai. Berbagai bentuk imbalan, seperti gaji, bonus maupun saham dan kepuasan psikologis yang mereka peroleh dari kegiatan mengelola perusaan, akan mendorong para manajer untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
3)  Karyawan (workforce) meliputi seluruh pekerja nonmanajer. Kontribusi karyawan terhadap perusahaan adalah melalui pelaksanaan berbagai tugas dan kewajiban yang telah diberikan kepada mereka, dengan menggunakan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki.
-     Outside Stakeholders
Outside stakeholders adalah orang-orang maupun pihak-pihak (constituencies) yang memiliki kepentingan perusahaan dan/atau dipengaruhi oleh keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh perusahaan
1)    Pelanggan (customers) bersedian menukar uang yang mereka miliki dengan produk yang dihasilkan perusahaan, selama mereka beranggapan bahwa jumlah uang yang mereka bayarkan untuk membeli produk perusahaan itu minimal sebanding bahkan lebih kecil dibandingkan dengan manfaat atau kepuasan yang akan mereka terima melalui konsumsi produk perusahaan.

2)  Pemasok (suppliers), melalui pasokan input yang bermutu disertai dengan harga yang kompetitif, perusahaan dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing. Hal ini akan meningkatkan minat beli konsumen terhadap produk perusahaan.
3)  Kreditor (creditors) menyediakan sumber daya keuangan untuk digunakan di dalam kegiatan perusahaan. Sebagai imbalannya, pemegang saham mengharapkan dividen sedangkan bank mengharapkan dapat memperoleh bunga.
4)  Pemerintah (government) sangat berkepentingan untuk memajukan dunia usaha di Indonesia karena dengan semakin berkembangnya dunia usaha, selain ajan meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan per kapita, berarti akan semakin meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
5)  Serikat Pekerja (unions), para pekerja bersedia untuk bekerja di perusahaan karena memiliki kepentingan. Misalnya mereka menginginkan gaji dan jenjang karir yang menarik dan perusahaan memiliki kepentingan, yaitu ingin mendapatkan produktivitas dan loyalitas dari para pekerja dengan biaya yang murah.
6)    Komunitas Lokal (local communities) memiliki kepentingan yang sangat besat terhadap keberadaan dan kelangsungan perusahaan di daerahnya. Hal ini terjadi karena perusahaan memberi mereka lapangan kerja, pendapatan, perbaikan standar hidup, dll.
7)  Masyarakat Umum (general public) suatu negara menginginkan agar perusahaan melakukan aktivitas bisnisnya dengan memenuhi tanggung jawab sosial (social responsibility), dan mengharapkan perusahaan untuk menahan diri dari berbagai tindakan yang akan mengakibatkan kerugian terhadap pemangku kepentingan.
8)    Media, dunia bisnis merupakan pemasang iklan utama maupun aktivitas promosi lainnya, yang sangat menunjang kelangsungan bisnis media. Selain itu perusahaan merupakan salah satu sumber berita yang sangat penting bagi media massa.
9)   Asosiasi Perdagangan dan Industri (trade and industry associations) seperti Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menentang praktik permainan uang yang dilakukan perusahaan berkedok multilevel marketing karena kegiatan money game dapat merugikan citra perusahaan yang melakukan kegiatan multilevel marketing.
10)  Pesaing (competitors), peluncuran produk baru perusahaan yang memiliki ciri-ciri produk lebih unggul dibandingkan pesaing, dapat mengakibatkan berpindahnya pelanggan pesaing menjadi pengguna produk perusahaan.
11) Pedagang Grosir dan Pengecer (wholesalers and retailers) membantu perusahaan di dalam menyalurkan produk perusahaan kepada para pelanggan.
12)  Kelompok Aksi Sosial dan Politik (social and political action groups), perusahaan saat ini dituntut untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya terhadap pemangku kepentingan, menanggapi berbagai aksi yang dilakukan perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dengan mengabaikan tanggung jawab sosial.
Ø Pembagian pemangku kepentingan berdasarkan aktivitas perusahaan.
-  Primary stakeholders adalah berbagai kelompok yang berinteraksi dengan perusahaan dan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan kegiatan utama perusahaan yaitu menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Termasuk ke dalam kelompok ini adalah investor dan kreditor, karyawan, pemasok dan saluran pemasaran.
-   Secondary stakeholders adalah orang-orang ataupun berbagai kelompok di dalam masyarakat yang dipengaruhi secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan-kegiatan utama perusahaan. Terdiri dari masyarakat umum, tingkatan pemerintahan, kelompok aktivis sosial, media, masyarakat/komunitas lokal, dan investasi asing.

ETIKA BISNIS
Dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan harus memperhitungkan berbagai akibat yang dapat ditimbulkan oleh keputusan maupun tindakan perusahaan terhadap para pemangku kepentingan baik yang termasuk ke dalam kategori inside stakeholders maupun outside stakeholders.
Ø Pengertian Etika
Etika (ethics) merupakan suatu konsepsi mengenai tindakan yang benar dan salah. Menurut Post, Lawrence dan Weber (2002: 102), etika memberikan panduan apakah suatu perilaku tertentu dapat digolongkan sebagai perilaku yang bermoral atau tidak bermoral.
Ø Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis (business ethics) merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan (Griffin dan Ebert, 1999: 82).
Ø Mengapa bisnis harus etis?
Menurut Post, dkk. (2002: 104) setidak-tidak terdapat tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis. Tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis, yaitu:
1.   Meningkatkan harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis.
2. Agar perusahaan tidak melakukan berbagai tindakan yang membahayakan pemangku kepentingan lainnya.
3.   Penerapan etika bisnis di perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
4.   Meningkatkan kualitas hubungan bisnis di antara pihak-pihak yang melakukan bisnis.
5.  Agar perusahaan terhindar dari penyalagunaan yang dilakukan karyawan maupun pesaing yang bertindak tidak etis.
6.  Dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi tugas.
7.  Mencegah perusahaan memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan bisnis secara tidak etis.
Ø Etika bisnis pada berbagai fungsi perusahaan
Permasalahan etika yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan satu dengan yang lainnya, hal ini terjadi karena operasional perusahaan sangat terspesialisasi kedalam bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika sendiri, yaitu:
1)   Etika di bidang ekonomi.
2)   Etika di bidang keuangan.
3)   Etika di bidang produksi dan pemasaran.
4)   Etika di bidang teknologi informasi.
Ø Faktor-faktor yang mendorong timbulnya masalah etika bisnis
Berbagai permasalahan etika di perusahaan dapat muncul dalam berbagai bentuk sebagai masalah identifikasi diberbagai faktor yang umum ditemui sebagai penyebab munculnya permasalahan dalam etika di perusahaan yang merupakan suatu langkah penting untuk meminimalisasi pengaruh etika, 4 faktor yang mendorong timbulnya masalah etika bisnis, yaitu:
1.    Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi
2.    Tekanan persaingan terhadap laba persahaan
3.    Pertentangan antara tujuan perusahaan dengan nilai-nilai perorangan
4.    Pertentangan etika lintas budaya

Perusahaan yang tidak berhasil dalam menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritik, bahkan hukuman. Ketidaksamaan cara pandang terhadap suatu perbuatan sebagai etis atau tidak etis yang terjadi antara masyarakat suatu negara dengan negara lainnya atau antara satu agama dengan agama lainnya. Sebagai contoh penggunaan zat adiktif yang mengandung unsur lemak babi untuk produk makanan akan menimbulkan permasalahan yang sangat serius di Indonesia yang sebagian besar penduduknya bergama islam dan mengharamkan babi.