Inggris menyerbu pulau jawa pada saat Deandels telah dipanggil kembali ke Eropa. Penggantinya tidak mampu menahan serangan Inggris. Dengan demikian mulailah zaman baru dalam sejarah kolonial di Indonesia
Oleh pemerintah Inggris, Jawa dijadikan bagian dari jajahannya di India. Thomas Stamford Raffles dianggap sebagai Wakil Gubernur (Lieutenant Governor) di Indonesia untuk mewakili raja muda (Viceroy) Lord Minto yang berkedudukan di India. Sebagai orang yang beraliran liberal, Raffles ingin mengadakan perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia termasuk dalam bidang ekonomi.
Ia hendak melaksanakan kebijakan ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasar kebebasan sesuai ajaran liberalisme. Maka dalam masa pemerintahannya (1811-1816) Raffles mencoba untuk melaksanakan kebijaksanaan sebagai berikut :
Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi. Rakyat diberi kebebasan untuk menanami tanahnya dengan tanaman-tanaman yang dianggap menguntungkan.
Mengadakan pergantian sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi dengan sistem pemarintahan kolonial yang bercorak barat.
Raffles menganggap bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik semua tanah yang ada di daerah jajahan. Karena itu Raffles menganggap bahwa yang menggarap sawah adalah penyewa dari tanah pemerintah.
Para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah pada pemerintah. Sewa tanah atau landrent itu harus diserahkan sebagai suatu pajak atas pemakaian tanah pemerintah oleh penduduk.
Sesungguhnya sistem sewa yang diperkenalkan oleh Raffles itu mengandung maksud yang luas . Sistem tersebut dimaksudkan untuk membebaskan beban kehidupan dari pundak penduduk, dan memberikan kebebasan atas tanah yang dimiliki oleh petani. Mereka membayangkan apabila paea petani memiliki kebebasan untuk menanami tanahnya dan menjual hasilpanennya secara bebas maka, mereka akan terangsang untuk bekerja giat demi hasil yang dinikmati sendiri. Padahal sistem sewa tersebut sangat merugikan para petani karena mereka harus menyerahkan sewa kepada pemerintah. Akibatnya para petani enggan bekerja giat untuk mengolah tanahnya.
Dalam pelaksanaannya sistem sewa tanah ini membawa banyak akibat. Sistem sewa tanah telah menimbulkan perubahan-perubahan penting yaitu:
Unsur-unsur pakasaan diganti dengan unsure kebebasan, sukarela, dan hubungan perjanjian atau kontak.
Hubungan antar pemerintah dengan rakyat didasari oleh sifat kontak yang merupakan hal baru bagi penduduk tanah jajahan.
Dalam kehidupan sosial dan budaya ikatan adapt istiadat yang secara turun-temurun telah berjalan menjadi semakin longgar karena pengaruh adapt kehidupan yang bercorak barat.
Demikian pula kehidupan ekonomi barang hendak diganti dengan ekonomi uang.
Masa pemerintahan Raffles di tanah penjajahan ini tidak lama. Dalam masa pemerintahannya itu, ia menghadapi banyak kesulitan:
o Keuangan Negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
o Masyarakat Indonesia pada waktu itu berbeda dengan masyarakat India yang telah mengenal perdngangan eksport yang ramai dan mengenal ekonomi uang.
o Ekonomi desa belum memungkinkan petani untuk memperoleh uang sebagai pengganti hasil bumi.
o Belum ada pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
o Pungutan pajak tanah atau sewa tanah mengalami kesulitan.
Sekalipun demikian pengaruh dari usaha Raffles cukup berarti pula. Usaha untuk mengurangi kekuasaan para bupati terhadap pendduk pribumi menjadi dasar untuk masa pemerintahan berikutnya. Demikian pula system sewa tanah, sekalipun gagal dilakukan dilanjutkan oleh pemerintah Belanda pada masa berikutnya. Pada tahun 1816 Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda.
Ia hendak melaksanakan kebijakan ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasar kebebasan sesuai ajaran liberalisme. Maka dalam masa pemerintahannya (1811-1816) Raffles mencoba untuk melaksanakan kebijaksanaan sebagai berikut :
Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi. Rakyat diberi kebebasan untuk menanami tanahnya dengan tanaman-tanaman yang dianggap menguntungkan.
Mengadakan pergantian sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi dengan sistem pemarintahan kolonial yang bercorak barat.
Raffles menganggap bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik semua tanah yang ada di daerah jajahan. Karena itu Raffles menganggap bahwa yang menggarap sawah adalah penyewa dari tanah pemerintah.
Para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah pada pemerintah. Sewa tanah atau landrent itu harus diserahkan sebagai suatu pajak atas pemakaian tanah pemerintah oleh penduduk.
Sesungguhnya sistem sewa yang diperkenalkan oleh Raffles itu mengandung maksud yang luas . Sistem tersebut dimaksudkan untuk membebaskan beban kehidupan dari pundak penduduk, dan memberikan kebebasan atas tanah yang dimiliki oleh petani. Mereka membayangkan apabila paea petani memiliki kebebasan untuk menanami tanahnya dan menjual hasilpanennya secara bebas maka, mereka akan terangsang untuk bekerja giat demi hasil yang dinikmati sendiri. Padahal sistem sewa tersebut sangat merugikan para petani karena mereka harus menyerahkan sewa kepada pemerintah. Akibatnya para petani enggan bekerja giat untuk mengolah tanahnya.
Dalam pelaksanaannya sistem sewa tanah ini membawa banyak akibat. Sistem sewa tanah telah menimbulkan perubahan-perubahan penting yaitu:
Unsur-unsur pakasaan diganti dengan unsure kebebasan, sukarela, dan hubungan perjanjian atau kontak.
Hubungan antar pemerintah dengan rakyat didasari oleh sifat kontak yang merupakan hal baru bagi penduduk tanah jajahan.
Dalam kehidupan sosial dan budaya ikatan adapt istiadat yang secara turun-temurun telah berjalan menjadi semakin longgar karena pengaruh adapt kehidupan yang bercorak barat.
Demikian pula kehidupan ekonomi barang hendak diganti dengan ekonomi uang.
Masa pemerintahan Raffles di tanah penjajahan ini tidak lama. Dalam masa pemerintahannya itu, ia menghadapi banyak kesulitan:
o Keuangan Negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
o Masyarakat Indonesia pada waktu itu berbeda dengan masyarakat India yang telah mengenal perdngangan eksport yang ramai dan mengenal ekonomi uang.
o Ekonomi desa belum memungkinkan petani untuk memperoleh uang sebagai pengganti hasil bumi.
o Belum ada pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
o Pungutan pajak tanah atau sewa tanah mengalami kesulitan.
Sekalipun demikian pengaruh dari usaha Raffles cukup berarti pula. Usaha untuk mengurangi kekuasaan para bupati terhadap pendduk pribumi menjadi dasar untuk masa pemerintahan berikutnya. Demikian pula system sewa tanah, sekalipun gagal dilakukan dilanjutkan oleh pemerintah Belanda pada masa berikutnya. Pada tahun 1816 Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar