1. Secara ringkas,
jelaskan jenis badan usaha yang ada di Indonesia disertai ciri-ciri dan
contohnya!
Bentuk – Bentuk Badan
Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan
usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan:
1.
Dimiliki oleh
perorangan.
2.
Pengelolaan terbatas
atau sederhana.
3.
Modal tidak terlalu
besar.
4.
Kelangsungan hidup
usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaan.
Menurut ILO (International Labour Organization),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki:
-
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
-
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan.
-
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
-
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
C. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha
BUMN, yaitu:
1) Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak diterapkan lagi.
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak diterapkan lagi.
Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI.
2) Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti
perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum
dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun
sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara
menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.
3) Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero:
-
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial).
-
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
-
Dipimpin oleh direksi.
-
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
-
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
-
Tidak memperoleh
fasilitas negara.
Contoh Persero: PT.
Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan
masih banyak lagi.
D. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan
hukumnya, BUMS dibedakan menjadi:
1) Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-Ciri Firma:
-
Para sekutu aktif
dalam mengelola perusahaan.
-
Tanggung jawab tak
terbatas atas segala resiko yang terjadi.
-
Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2)
CV (Commanditaire
Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Komanditer
atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berdasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya,
kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2
jenis sekutu:
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas
modal yang ditanam.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer
(CV):
a. Didirikan minimal 2
orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi
sebagai persero pasif.
b. Seorang persero aktif
akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh
atas segala resiko.
c. Persero pasif hanya
bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
3)
PT ( Perseroan
Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya, seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT):
a.
Kewajiban terhadap
pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
b.
Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
c.
Usia PT tidak
terbatas.
d.
Mampu untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
e.
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
f.
Mudah mencari
karyawan
g.
Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki saham.
h.
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
4)
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk-bentuk badan
usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan
berbadan hukum.
Ciri-Ciri Yayasan:
a. Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
c. Didirikan dengan akta
notaris.
d. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun,
namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
e. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi
pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
2. Terangkan yang
dimaksud dengan Perusahaan Multinasional dan mengapa PMN berkembang!
Pengertian Perusahaan
Multinasional
Perusahaan
multinasional (multinational company/MNC) adalah perusahaan yang menjalankan
usahanya di berbagai negara dan kegiatan usahanya bersifat internasional. Sifat
usahanya yang mendunia, menyebabkan perusahaan ini memiliki pengaruh kuat dalam
politik global.
Peranan Perusahaan
Multinasional
·
Mendorong akses
masuknya negara dalam perdagangan internasional.
·
Mendorong peningkatan
investasi.
·
Mengurangi monopoli
usaha.
·
Mengefisienkan
kegiatan ekonomi.
·
Memperluas kesempatan
kerja.
Berkembangnya Perusahaan Multi Nasional disuatu Negara
sangatlah berpengaruh terhadap Ekonomi Negara itu sendiri dimana pengangguran
akan berkurang sehingga pendapatan Negara itu sendiri otomatis akan bertambah.
Dalam rangka membantu
perubahan terhadap Negara khususnya Indonesia perkembangan perusahaan multi Nasional merupakan prioritas utama
dalam pembangunan Negara. Maka pembangunan ini memerlukan konsep yang sangat
bagus agar tujuan-tujuan tercapai semua. Dengan demikian unsur pemerintahan
merupakan hal yang penting sebelum mengarah kepada perusahaan itu sendiri
3. Mengapa perkembangan
koperasi di Indonesia nampaknya belum menjadi “Soko Guru” bagi perekonomian di
Indonesia?
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa
koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal
diantaranya yaitu :
1. Kurang berperan aktif dalam
dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para
inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
2. Para investor yang masih
belum mempercayai kredibilitas dari koperasi.
3. Karena koperasi sebagian besar
bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi
atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
4. Kurangnya perhatian pemerintah
terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
5. Banyaknya
kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi
yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
6. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
7. Kurangnya motivasi terhadap
para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia
bisnis.
8. Karena banyak yang beranggapan
koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang