BADAN USAHA
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan,
sedangkan perusahaan adalah satuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan bagian dari badan
usaha atau perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan.
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a)
Tujuannya
-
Badan
Usaha : Mencari keuntungan.
-
Perusahaan : Menghasilkan barang dan jasa.
b)
Fungsinya
-
Badan
Usaha : Badan tertinggi untuk mengurus
perusahaan.
-
Perusahaan : Alat badan usaha dalam mencari keuntungan.
c)
Bentuknya
-
Badan
Usaha : Yuridis/hukum, PT, Firma, CV,
Perusahaan Perseorangan.
-
Perusahaan : Pabrik, toko, warung, kios, dan lain-lain.
B.
DASAR-DASAR
PEMBENTUKAN BADAN USAHA
1.
Badan
usaha menurut lapangan usahanya
a.
Badan
usaha agraris atau pertanian adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang
pengolahan tanah.
b.
Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang dan
menjualnya kembali, tanpa mengubah sifat barang.
c.
Badan
usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi.
d.
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil,
dan mengumpulkan kekayaan alam yang telah tersedia.
e.
Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya memberikan atau menyewakan
jasa kepada orang atau badan lain, seperti asuransi, bank, dan transportasi.
2.
Badan
usaha menurut kepemilikan modal
a.
Badan
usaha milik negara adalah badan usah yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki negara.
b.
Badan
usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta. Modalnya dapat dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.
c.
Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh swasta.
3.
Badan
usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
a.
Badan
usaha dengan perusahaan padat modal adalah badan usaha yang perusahaannya lebih
banyak menggunakan modal (mesin) dibandingkan tenaga kerja manusia.
b.
Badan
usaha dengan perusahaan padat karya adalah badan usaha yang perusahaannya lebih
banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan modal atau mesin.
4.
Badan
usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya
a.
Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap harta benda atau modal
yang disertakannya dalam perusahaan.
b.
Badan
usaha yang pemiliknya hanya bertanggung jawab terhadap modalnya, sebatas modal
yang diikutsertakannya dalam badan usaha.
C.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1.
Perusahaan
Perseorangan
a.
Pengertian
perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan
perusahaan.
b.
Kebaikan
dan keburukan perusahaan perseorangan
1)
5
kebaikan perusahaan perseorangan
a)
Mudah
mendirikannya.
b)
Pemilik
menerima seluruh laba yang diterima.
c)
Pemilik
bebas mengelola sendiri.
d)
Tidak
banyak mengikuti ketentuan aturan (hukum).
e)
Dapat
dengan mudah dibubarkan setiap saat apabila dikehendaki.
2)
5
Keburukan perusahaan perseorangan
a)
Sumber
modal terbatas pada pendirinya.
b)
Kemampuan
mengurus perusahaannya terbatas.
c)
Utang-utang
kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadinya.
d)
Risiko
kerugian ditanggung sendiri.
e)
Pengembangan
dan kelangsungan usaha tergantung seorang pribadi yang dapat sakit atau
meninggal.
2.
Perusahaan
Gabungan
Usaha
gabungan, disebut juga persekutuan, merupakan kerjasama antara beberapa orang
yang bertujuan untuk mendapatkan laba.
a.
Persekutuan
Firma
1)
Pengertian
persekutuan firma
Firma
(Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih, yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperolehnya
dari persekutuan tersebut.
2)
Kebaikan
dan keburukan persekutuan firma disbanding dengan perusahaan perseorangan.
a)
5
kebaikan persekutuan firma
(1)
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin.
(2)
Pembagian
kerja dapat dilakukan berdasarkan keahlian yang dimiliki anggota.
(3)
Pengumpulan
modal dapat diperoleh lebih besar.
(4)
Mudah
mendapatkan kredit dari pihak ketiga.
(5)
Risiko
lebih ringan karena ditanggung bersama.
b)
5
kelemahan persekutuan firma
(1)
Tanggung
jawab yang tidak terbatas dari para anggota.
(2)
Tidak
terjamin kelangsungan usaha.
(3)
Kesulitan
dalam pengaturan kepengurusan (manajemen).
(4)
Luas
usahanya akan terbatas.
(5)
Kesalahan
seorang firma harus ditanggung bersama.
b.
Persekutuan
Komanditer
1)
Pengertian
persekutuan komanditer
Persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.
2)
Keanggotaan
pada persekutuan komanditer
a)
Sekutu
Pimpinan (General Partner).
b)
Sekutu
Terbatas (Limited Partner).
c)
Sekutu
Diam (Silent Partner).
d)
Sekutu
Rahasia (Secret Partner).
e)
Sekutu
Senior dan Sekutu Yunior.
f)
Dormant
(Sleeping Partner).
3)
Jenis-jenis
usaha persekutuan komanditer berdasarkan asal-usulnya
a)
Persekutuan
Komanditer Asli.
b)
Persekutuan
Komanditer Campuran.
c)
Persekutuan
Komanditer Berandil.
4)
Kebaikan
dan keburukan persekutuan komanditer (CV)
a)
3
kebaikan CV
(1)
Pendiriannya
relatif mudah.
(2)
Modal
yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan PP dan Fa.
(3)
Mudah
mendapatkan kredit atau pinjaman.
b)
3
keburukan CV
(1)
Sebagian
anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
(2)
Kelangsungan
hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
(3)
Kesulitan
menarik dana yang telah disetorkan.
5)
Kebaikan
dan kelemahan anggota CV
a)
Kebaikan
anggota CV
(1)
Modal
perusahaan dapat ditambah dengan mudah.
(2)
Pimpinan
perusahaan masih di tangan anggota.
(3)
Pimpinan
perusahaan tidak mudah dicampuri oleh orang lain.
b)
Keburukan
anggota CV
Keburukan
anggota pada Persekutuan Komanditer adalah adanya tanggung jawab solider,
berarti apabila tindakan seorang pesero berisiko maka akan ditanggung bersama
dengan seluruh harta bendanya.
6)
Perbedaan
antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif
Sekutu Aktif
|
Sekutu Pasif
|
1) Aktif
menjalankan perusahaan.
2) Penanaman
Modal.
3) Dapat
melakukan perjanjian dengan pihak luar.
4) Bertanggung
jawab penuh terhadap segala harta kekayaannya.
|
1)
Hanya
menyertakan modal saja.
2)
Bertanggung
jawab terbatas hanya kepada modal yang disertakan.
3)
Namanya
tidak boleh dipakai terhadap nama perusahaan.
4)
Tidak
boleh ikut campur tangan dalam kepemimpinan.
|
c.
Perseroan
Terbatas (PT)
1)
Pengertian
PT
Perseroan
terbatas adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang
diperoleh dari pengeluaran saham.
a)
Alasan
mendirikan Perseroan Terbatas
(1)
Mudah
mengumpulkan modal yang besar dengan mengeluarkan saham.
(2)
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin.
(3)
Kedudukannya
sebagai badan hukum.
b)
Hal-hal
yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas
Dalam
akta pendirian harus disebutkan:
(1)
Nama
perseroan.
(2)
Tempat
kedudukan perseroan.
(3)
Tujuan
perseroan.
(4)
Jumlah
modal perseroan.
(5)
Anggaran
dasar perseroan.
2)
Kebaikan
dan keburukan PT
a)
Kebaikan
perseroan terbatas
(1)
Mudah
mendapatkan modal dengan cara menjual sahamnya.
(2)
Pemimpinnya
mudah diganti apabila kurang cakap.
(3)
Mudah
mendapat kredit bank.
b)
Keburukan
perseroan terbatas
(1)
Tanggungjawab
yang terbatas, cenderung mendorong tindakan pengurus menjadi ceroboh.
(2)
Saham-saham
yang mudah diperdagangkan mengakibatkan timbulnya spekulasi.
(3)
Kurang
terjaminnya rahasia perusahaan.
d.
Perusahaan
Negara
1)
Pengertian
Perusahaan Negara
Perusahaan
Negara atau Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal
seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang.
2)
Bentuk-bentuk
BUMN
Berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, BUMN dikelompokkan menjadi 3 bentuk sebagai berikut.
a)
Perusahaan
Jawatan (Perjan).
b)
Perusahaan
Umum (Perum).
c)
Perusahaan
Perseroan (Persero).
Beberapa hal yang berkaitan
dengan perseroan terbatas adalah sebagai berikut.
(1)
Jenis-jenis
saham
ü
Saham
biasa (common stock)
ü
Saham
preferen (preferent stock)
ü
Saham
bonus
ü
Saham
pendiri
ü
Saham
kosong
(2)
Rapat
umum pemegang saham (RUPS)
(3)
Dewan
Komisaris
(4)
Dewan
Direktur
d)
Perusahaan
Daerah.
BENTUK-BENTUK
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
A.
ALASAN
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
Beberapa alasan orang mengapa
perusahaan-perusahaan menggabungkan diri menjadi perusahaan baru:
1.
Menghemat
biaya dan meningkatkan laba.
2.
Melakukan
perluasan usaha.
3.
Menambah
modal.
B.
KONSEP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
1.
Penggabungan
horizontal
Penggabungan
mendatar atau horizontal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan setingkat atau
sejenis. Contoh penggabungan mendatar yang sejenis adalah apabila dua
perkebunan teh yang tadinya berdiri sendiri kemudian digabungkan menjadi satu
perkebunan teh yang besar.
2. Penggabungan vertikal
Penggabungan
vertikal disebut juga integrasi atau vertical integration adalah penggabungan
dua perusahaan atau lebih dalam satu lingkup perusahaan yang tadinya
masing-masing berdiri sendiri.
C. BENTUK GABUNGAN PERUSAHAAN
Gabungan
perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Merger
Merger
adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang
lebih besar. Merger dapat dibagi menjadi:
a. Merger mendatar atau horizontal
merger.
b. Merger vertikal.
c. Conglomerate atau circular
merger.
d. Amalgamation.
2. Akuisisi
Akuisisi
disebut juga take over adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan
lain. Akuisisi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.
Akuisisi
horizontal
b.
Akuisisi
vertikal
c.
Akuisisi
konglomerat
3.
Consolidation
Consolidation
adalah badan usaha (perusahaan) yang merupakan penggabungan beberapa badan
usaha (perusahaan) yang asalnya berdiri sendiri. Terdapat dua bentuk perusahaan
consolidation, yaitu:
a.
Suatu
badan usaha (perusahaan) menelan beberapa badan usaha.
b.
Beberapa
badan usaha dilebur menjadi satu badan usaha baru.
D.
BENTUK-BENTUK
KHUSUS PERUSAHAAN
1.
Kartel
Kartel
adalah bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian
tertentu antarmereka. Beberapa bentuk kartel di antaranya:
a.
Kartel
kondisi.
b.
Kartel
harga.
c.
Kartel
produksi.
d.
Kartel
daerah atau kartel rayon.
e.
Kartel
pembagian laba.
f.
Kartel
kalkulasi.
g.
Kartel
paksa.
h.
Sindikat.
2.
Trust
Trust
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang menjadi satu perusahaan raksasa
dan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri hilang menjadi perusahaan
baru yang sangat besar. Ciri-ciri trust, antara lain:
a.
Adanya
penyatuan milik, artinya kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke
perusahaan baru.
b.
Anggota
mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebesar modal yang ditanamkan.
c.
Pemegang
saham dapat memindahkan sahamnya kepada orang lain.
3.
Holding
Company
Holding
company adalah perusahaan yang memiliki saham-saham perusahaan lain dengan
tujuan untuk menguasai perusahaan yang dibeli saham-sahamnya. Holding company
dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Pure
holding company.
b.
Mix
holding company.
4.
Joint
Venture
Joint
venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan untuk mencapai
kesatuan kekuatan ekonomi yang padat, tanpa memandang besar kecilnya modal,
kekuasaan ekonomi, maupun lokasi masing-masing anggota yang bersangkutan.
Beberapa ciri dari perusahaan joint venture adalah:
a.
Modal
berupa saham disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri.
b.
Membentuk
perusahaan baru.
c.
Risiko
ditanggung bersama oleh anggota.
5.
Concern
Bentuk
concern merupakan gabungan perusahaan seperti kartel dan trust hanya saja
concern bertujuan untuk memperoleh sumber-sumber pembelanjaan dan bukan untuk
mengatur persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli.
6.
Limited
Partnership
Ciri
khas bentuk badan usaha ini adalah terbatasnya tanggung jawab dari para partner.
Minimal ada seorang yang bertanggung jawab tidak terbatas.
7.
Limited
Partnership Association
Ciri-ciri
dari badan usaha ini adalah:
a.
Pemiliknya
adalah para sekutu.
b.
Saham
tidak dapat diperjualbelikan.
c.
Dewan
manager (direktur) dipilih oleh sekutu.
d.
Tanggung
jawab sekutu terbatas.
8.
Joint
Stock Company
Joint
stock company adalah suatu persekutuan sukarela dari orang-orang yang
beroperasi di bawah suatu perjanjian khusus dan modalnya terdiri atas
saham-saham yang bebas diperdagangkan.
9.
Business
Trust
Business
trust adalah bentuk penggabungan yang didasari oleh suatu konsep mengadopsi
kebaikan-kebaikan dari perseroan terbatas dan menghindari keburukan-keburukan
dari firma dan komanditer.
10. Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara dengan badan usaha milik swasta.
E.
BENTUK
GABUNGAN LAIN.
Bentuk
gabungan badan usaha lain, seperti berikut ini.
1.
Investment
Trust
Investment
trust adalah suatu bentuk badan usaha yang menanamkan modal dengan cara membeli
sero-sero dari berbagai perusahaan, dan bertujuan membagi-bagi risiko penanaman
modal.
2.
Corner
dan Ring
Apabila
spekulasi dilakukan oleh seorang disebut corner dan apabila oleh beberapa orang
disebut ring.
3.
Perusahaan
Multinasional
a.
Pengertian
perusahaan multinasional
Perusahaan
multinasional adalah suatu perusahaan yang memiliki produksi, penjualan, dan
aktiva lain yang menghasilkan pendapatan pada berbagai negara.
b.
Beberapa
strategi dalam perusahaan multinasional
a.
Bidang
pemasaran.
1)
Pemasaran
yang agresif dan efektif.
2)
Memanfaatkan
integrasi yang vertikal.
3)
Menghindari
kekurangan barang atau pengiriman lambat.
4)
Mengadakan
ekspor.
b.
Bidang
produksi.
1)
Memanfaatkan
fasilitas yang optimal.
2)
Menjaga
keamanan terhadap fasilitas.
3)
Menghindari
pemborosan modal.
4)
Mengawasi
biaya secara efisien.
c.
Bidang
pembelanjaan/keuangan.
1)
Berusaha
melunasi hutang secepat mungkin.
2)
Mengalokasikan
dana dengan batasan pengeluaran.
3)
Wewenang
penggunaan dana didesentralisasikan.
d.
Bidang
tenaga kerja.
1)
Memperhatikan
pengembangan tenaga kerja.
2)
Membina
leadership, melalui kaderisasi.
3)
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan.
4)
Diusahakan
untuk selalu meng-upgrade tenaga kerja.
e.
Bidang
akuntansi dan administrasi.
1)
Bekerja
dengan anggaran, standard cost serta
menggunakan kriteria investasi.
2)
Bekerja
berdasarkan proyeksi-proyeksi.
3)
Mendasarkan
diri pada system dan prosedur akuntansi.
PAJAK
A.
DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
1.
Pengertian
Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2.
Unsur-Unsur Pajak
Ada 3
unsur penting dalam pajak, yaitu:
1)
Subjek
pajak
Pihak yang wajib membayar pajak
kepada negara.
2)
Objek
pajak
Hal yang dikenakan pajak dan
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
3)
Tarif
pajak
Dasar pengenaan besarnya pajak
yang harus dibayar subjek pada kepada objek pajak yang menjadi tanggungannya.
3.
Fungsi
Pajak
Bila memerhatikan peranannya,
pajak mempunyai tiga fungsi utama dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
1)
Fungsi
anggaran (budgeter) adalah pajak
sebagai sumber penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2)
Fungsi
mengatur (regulasi) adalah pajak yang
digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi.
3)
Fungsi
memeratakan pendapatan (distribusi)
adalah pajak yang digunakan sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan
jalan pemerataan pendapatan masyarakat.
4.
Jenis-Jenis
Pajak.
Secara umum pajak dikelompokkan
berdasarkan tiga hal, yaitu berdasarkan pihak yang memungut, pihak yang
menanggung, dan sifatnya.
1)
Pajak
berdasarkan pihak yang memungut
a.
Pajak
negara.
b.
Pajak
daerah.
2)
Pajak
berdasarkan pihak yang menanggung
a.
Pajak
langsung.
b.
Pajak
tidak langsung.
3)
Pajak
berdasarkan sifatnya
a.
Pajak
objektif.
b.
Pajak
subjektif.
5.
Sistem
Pemungutan Pajak di Indonesia
Ketiga sistem pemungutan pajak,
yaitu:
1)
Official
Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya
pajak terhutang wajib pajak.
2)
Self
Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar.
3)
Withholding
Tax System
Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk
melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang
dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
6.
Alur
Administrasi Perpajakan di Indonesia
Untuk
bisa mengumpulkan pajak dengan cepat dan efisien, perlu penerapan administrasi
pajak yang baik. Manfaat yang diperoleh dengan adanya manajemen kasus, yaitu:
a.
Standarisasi
proses pengerjaan atau penanganan suatu kasus.
b.
Standarisasi
dokumen keluaran.
c.
Merupakan
panduan bagi pengguna dalam menangani suatu kasus.
d.
Memberikan
notifikasi bila terdapat sesuatu yang harus dilakukan.
e.
Menyediakan
control dan pengawasan terhadap pengerjaan suatu kasus.
Karakteristik Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1)
Seluruh
kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis
teknologi terkini.
2)
Seluruh
wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara
online.
3)
Seluruh
wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan
media computer (e-SPT).
4)
Monitoring
kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profil
wajib pajak.
5)
Wajib
pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu, yaitu
sekitar 500 wajib pajak.
7.
Tantangan
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak bukan tanpa
tantangan. Dalam pemungutan pajak dan wajib pajak banyak sekali hambatan atau
tantangan yang dialami di antaranya wajib pajak tidak mau membayar pajak.
Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan umum perpajakan, yaitu
sanksi administrasi dan sanksi pidana.
B.
PAJAK
YANG DIPUNGUT PEMERINTAH
1.
Pajak
Penghasilan.
Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
2.
Pajak
Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan adalah
pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta
bangunan yang berdiri di atasnya. Ketentuan-ketentuan dalam perhitungan PBB:
a)
Surat
pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib
pajak.
b)
PBB
didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Besarnya NJOP
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
3.
Pajak
Pertambahan Nilai.
Pajak pertambahan nilai adalah
pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah
diolah/diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru
yang bertambah nilai dan manfaatnya. Kelompok barang yang tidak dikenakan PPn
meliputi:
1)
Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2)
Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)
Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat manapun
tidak termasuk makanan-makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga
atau ketering.
4)
Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga.
4.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah (BPKPTM) oleh produsen atau importir, BPKPTM selain
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dengan alasan sebagai berikut.
a.
Keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen
yang berpenghasilan tinggi.
b.
Pengendalian
pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah (BKPTM).
c.
Perlindungan
terhadap produsen kecil tradisional.
d.
Pengamanan
penerimaan negara.
5.
Bea
Materai.
Bea materai adalah materai tempel
dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dokumen-dokumen
yang tidak terkena bea materai terdiri atas dua jenis dokumen, yaitu:
1)
Surat-surat
yang memuat jumlah uang sampai dengan Rp250.000,00.
2)
Surat-surat
berharga yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00.
1 komentar:
Terima kasih atas kunjungannya.
Posting Komentar