Jumat, 16 September 2016

Membuat 50 Nomor Soal Jawab Badan Usaha, Bentuk-Bentuk Penggabungan Perusahaan, dan Pajak


EKONOMI
Membuat 50 Nomor Soal Jawab Badan Usaha,
Bentuk-Bentuk Penggabungan Perusahaan, dan Pajak.

1.      Sebutkan perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a.       Tujuannya!
b.      Fungsinya!
c.       Bentuknya!
Jawab:
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a.       Tujuannya
-          Badan Usaha   : Mencari keuntungan.
-          Perusahaan      : Menghasilkan barang dan jasa.
b.      Fungsinya
-          Badan Usaha   : Badan tertinggi untuk mengurus perusahaan.
-          Perusahaan      : Alat badan usaha dalam mencari keuntungan.
c.       Bentuknya
-          Badan Usaha   : Yuridis/hukum, PT, Firma, CV, Perusahaan Perseorangan.
-          Perusahaan      : Pabrik, toko, warung, kios, dan lain-lain.
2.      Apa yang kamu ketahui tentang badan usaha-badan usaha berikut ini!
a.       Badan usaha agraris
b.      Badan usaha perdagangan
c.       Badan usaha industri
d.      Badan usaha ekstraktif
e.       Badan usaha jasa
f.       Badan usaha milik negara
g.       Badan usaha milik swasta
h.      Badan usaha dengan perusahaan padat modal
i.        Badan usaha dengan perusahaan padat karya
Jawab:
Badan usaha-badan usaha:
a.       Badan usaha agraris atau pertanian adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pengolahan tanah. Bidang usaha ini berkaitan erat dengan keadaan alam.
b.      Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang dan menjualnya kembali, tanpa mengubah sifat barang.
c.       Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi.
d.      Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil, dan mengumpulkan kekayaan alam yang telah tersedia. Ciri khas usaha ekstraktif adalah tidak mengubah atau membuat barang.
e.       Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya memberikan atau menyewakan jasa kepada orang atau badan lain, seperti asuransi, bank, dan transportasi.
f.       Badan usaha milik negara adalah badan usah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
g.       Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Modalnya dapat dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.
h.      Badan usaha dengan perusahaan padat modal adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan modal (mesin) dibandingkan tenaga kerja manusia.
i.        Badan usaha dengan perusahaan padat karya adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan modal atau mesin.
3.      Sebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan bentuk badan usaha berikut ini!
a.       Perusahaan perseorangan
b.      Perusahaan firma (Fa)
c.       Perusahaan komanditer (CV)
d.      Perusahaan perseroan terbatas (PT)
Jawab:
Kebaikan dan keburukan bentuk badan usaha.
a.       Perusahaan perseorangan
-          Kebaikan perusahaan perseorangan
a)      Mudah mendirikannya.
b)      Pemilik menerima seluruh laba yang diterima.
c)      Pemilik bebas mengelola sendiri.
d)      Tidak banyak mengikuti ketentuan aturan (hukum).
e)      Dapat dengan mudah dibubarkan saat setiap saat apabila dikehendaki.
f)       Hubungan hubungan dengan pihak luar bersifat pribadi.
g)      Manajemen yang sederhana.
h)      Pajak relatif ringan.
i)        Keputusan dapat diambil dengan cepat.
j)        Rahasia perusahaan sangat terjamin.
k)      Biaya organisasi lebih murah karena sumber daya relatif kecil.
-          Keburukan perusahaan perseorangan
a)      Sumber modal terbatas pada pendirinya.
b)      Kemampuan mengurus perusahaannya terbatas.
c)      Utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadinya.
d)      Risiko kerugian ditanggung sendiri.
e)      Pengembangan dan kelangsungan usaha tergantung seorang pribadi yang dapat sakit atau meninggal.
b.      Perusahaan firma (Fa)
-          Kebaikan persekutuan firma
a)      Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
b)      Pembagian kerja dapat dilakukan berdasarkan keahlian yang dimiliki anggota.
c)      Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar.
d)      Mudah mendapatkan kredit dari pihak ketiga.
e)      Risiko lebih ringan karena ditanggung bersama.
f)       Kesempatan kerja yang lebih luas bagi karyawan.
g)      Status hukum yang tetap.
-          Keburukan persekutuan firma
a)      Tangggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota.
b)      Tidak terjamin kelangsungan usaha.
c)      Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen).
d)      Luas usahanya akan terbatas.
e)      Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.
f)       Perbedaan pendapat dari para anggota menyulitkan pengambilan keputusan.
g)      Tidak ada pemisahan antara hak milik perusahaan dengan hak milik anggota firma.
c.       Perusahaan komanditer (CV)
-          Kebaikan persekutuan komanditer
a)      Pendiriannya relative mudah.
b)      Modal yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan PP dan Fa.
c)      Mudah mendapatkan kredit atau pinjaman.
d)      Kemampuan manajemen lebih baik dibandingkan PP dan Fa.
-          Keburukan persekutuan komanditer
a)      Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)      Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
c)      Kesulitan menarik dana yang telah disetorkan.
d.      Perusahaan perseroan terbatas (PT)
-          Kebaikan perseroan terbatas
a)      Mudah mendapatkan modal dengan cara menjual sahamnya.
b)      Pemimpinnya mudah diganti apabila kurang cakap.
c)      Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
d)      Mudah mendapat kredit dari bank.
e)      Karena saham-sahamnya mudah diperjual-belikan, pesero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
-          Keburukan perseroan terbatas
a)      Tanggungjawab yang terbatas, cenderung mendorong tindakan pengurus menjadi ceroboh.
b)      Saham-saham yang mudah diperdagangkan mengakibatkan timbulnya spekulasi.
c)      Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga mengurangi pendapatan.
d)      Kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
4.      Jelaskan tentang keanggotaan pada persekutuan komanditer (CV) berikut ini!
a.       Sekutu pimpinan
b.      Sekutu terbatas
c.       Sekutu diam
d.      Sekutu rahasia
e.       Sekutu senior
f.       Dormant
Jawab:
Keanggotaan pada persekutuan komanditer (CV)
a.       Sekutu Pimpinan (General Partner) adalah anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, yaitu turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
b.      Sekutu Terbatas (Limited Partner) adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan, sebesar modal yang disetorkan dan tidak boleh aktif dalam perusahaan.
c.       Sekutu Diam (Silent Partner) adalah sekutu yang tidak aktif menjalankan perusahaan, akan tetapi dikenal sebagai sekutu dalam CV tersebut.
d.      Sekutu Rahasia (Secret Partner) adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa yang bersangkutan merupakan anggota CV.
e.       Sekutu Senior adalah keanggotaan yang didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja pada perusahaan tersebut.
f.       Dormant (Sleeping Partner) adalah sekutu yang tidak aktif dalam kegiatan perusahaan dan tidak dikenal umum sebagai sekutu dalam CV.
5.      Sebutkan perbedaan antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif!
Jawab:
Perbedaan antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif.
Sekutu Aktif
Sekutu Pasif
1)      Aktif menjalankan perusahaan.
2)      Penanaman Modal.

3)      Dapat melakukan perjanjian dengan pihak luar.
4)      Bertanggung jawab penuh terhadap segala harta kekayaannya.
1)     Hanya menyertakan modal saja.
2)     Bertanggung jawab terbatas hanya kepada modal yang disertakan.
3)     Namanya tidak boleh dipakai terhadap nama perusahaan.
4)     Tidak boleh ikut campur tangan dalam kepemimpinan.
6.      Hal-hal apa sajakah yang perlu disebutkan dalam akta pendirian sebuah perseroan!
Jawab:
Dalam akta pendirian harus disebutkan:
a)      Nama perseroan.
b)      Tempat kedudukan perseroan.
c)      Tujuan perseroan.
d)      Jumlah modal perseroan.
e)      Anggaran dasar perseroan.
7.      Sebutkan alasan-alasan yang mungkin mendasari orang untuk mendirikan sebuah perseroan!
Jawab:
Alasan mendirikan perseroan adalah:
a)      Mudah mengumpulkan modal yang besar dengan mengeluarkan saham.
b)      Sahamnya bersifat mobil (mudah dipindah-tangankan) apabila suatu waktu ingin memindahkan sahamnya pada orang lain.
c)      Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
d)      Kedudukannya sebagai badan hukum.
8.      Sebutkan ciri-ciri umum sebuah perusahaan negara (BUMN)!
Jawab:
Ciri-ciri perusahaan negara (BUMN)
a)      Melayani kepentingan masyarakat umum.
b)      Berusaha memperoleh keuntungan/laba.
c)      Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
d)      Bergerak pada bidang produksi atau jasa yang vital (menguasai hajat hidup orang banyak).
e)      Bertujuan membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
f)       Modalnya terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham, atau ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
9.      Apa yang dimaksud dengan saham-saham berikut ini!
a.       Saham biasa (common stock)
b.      Saham preferen (preferent stock)
c.       Saham bonus
d.      Saham pendiri
e.       Saham kosong
Jawab:
Jenis-jenis saham
a.       Saham biasa (common stock) adalah saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis lainnya, artinya pemilik saham akan memperoleh deviden apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
b.      Saham preferen (preferent stock) adalah saham yang mempunyai preferensi atau hak-hak istimewa.
c.       Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya.
d.      Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan karena jasa-jasanya dalam mendirikan perusahaan.
e.       Saham kosong adalah saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak digunakan lagi sebagai modal perseroan.
10.  Sebutkan ciri-ciri umum perusahaan daerah!
Jawab:
Beberapa ciri perusahaan daerah adalah:
a)      Diatur berdasarkan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
b)      Bentuk badan usaha dapat berupa Badan Hukum.
c)      Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau ketentuan lain.
d)      Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
11.  Jelaskan pengertian serta tujuan dari Perusahaan Daerah!
Jawab:
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. Tujuan dari Perusahaan Daerah adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya.
12.  Apa sajakah kebaikan dan keburukan sekutu pasif atau anggota diam!
Jawab:
Kebaikan dan keburukan sekutu pasif atau anggota diam
Ø  Kebaikan sekutu pasif atau anggota diam adalah mereka hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Ø  Keburukan sekutu pasif atau anggota diam adalah mereka tidak boleh turut ikut campur dalam kepemimpinan dan ada kemungkinan para anggota pengusaha kurang jujur, terutama masalah yang berhubungan dengan pembagian keuntungan.
13.  Sebutkan ciri-ciri Perusahaan Perseroan (Persero)!
Jawab:
Ciri-ciri Persero, yaitu:
1)      Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
2)      Status hukumnya sebagai perdata, berbentuk Perseroan Terbatas.
3)      Karena PT modalnya terdiri atas saham-saham maka seluruh atau sebagian sahamnya dikuasai oleh pemerintah.
4)      Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
5)      Tidak mendapatkan fasilitas negara.
6)      Dipimpin oleh dewan direksi.
7)      Karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta.
8)      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham perusahaan.
9)      Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris.
10)  Direksi bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang saham.
14.  Sebutkan ketentuan-ketentuan mengenai persekutuan firma!
Jawab:
Ketentuan-ketentuan mengenai persekutuan firma
a)      Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b)      Tidak boleh memasukkan anggota baru kecuali atas persetujuan anggota lain.
c)      Keanggotaan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
d)      Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e)      Sekutu yang tidak memasukkan modal, tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
15.  Jelaskan yang dimaksud dengan usaha gabungan!
Jawab:
Usaha gabungan, disebut juga persekutuan, merupakan kerjasama antara beberapa orang yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Sedangkan mengenai tanggung jawab serta kepemimpinan dalam perusahaan, tergantung pada bentuk-bentuk khusus persekutuan tersebut.
16.  Jelaskan pengertian dari Badan Usaha!
Jawab:
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah satuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dari pengertian tersebut mengandung pengertian bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha atau perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, suatu badan usaha bias mempunyai lebih dari satu perusahaan.
17.  Sebutkan dan jelaskan badan usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya!
Jawab:
Badan usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya, yaitu:
a)      Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap harta benda atau modal yang disertakannya dalam perusahaan. Artinya, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadinya.
b)      Badan usaha yang pemiliknya hanya bertanggung jawab terhadap modalnya, sebatas modal yang diikutsertakannya dalam badan usaha. Artinya, kekayaan pribadi tidak termasuk dalam modal badan usaha.
18.  Jelaskan jenis-jenis Persekutuan Komanditer berdasarkan asal-usulnya!
Jawab:
Berdasarkan asal-usulnya, Persekutuan Komanditer dibedakan dalam tiga macam yaitu:
a)      Persekutuan Komanditer Asli adalah CV yang berasal dari badan usaha perseorangan.
b)      Persekutuan Komanditer Campuran adalah CV yang berasal dari firma, jadi beberapa anggota pengusaha dengan seorang atau beberapa orang anggota diam.
c)      Persekutuan Komanditer Berandil adalah CV dapat asli atau campuran memperoleh tambahan modal komanditer yang dibagi-bagi menjadi andil-andil, saham-saham, atau sero-sero.
19.  Sebutkan beberapa alasan penggabungan perusahaan!
Jawab:
1)      Menghemat biaya dan meningkatkan laba.
2)      Melakukan perluasan usaha.
3)      Menambah modal.
20.  Konsep penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Apa yang kamu ketahui tentang kedua jenis penggabungan perusahaan tersebut? Jelaskan!
Jawab:
a)      Penggabungan Horizontal
Penggabungan mendatar atau horizontal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan setingkat atau sejenis, penggabungan ini disebut paralelisasi. Misalnya perkebunan teh dan perkebunan kopi yang tadinya masing-masing berdiri sendiri sekarang digabungkan menjadi satu perusahaan.
b)      Penggabungan Vertikal
Pembangunan vertikal disebut integrasi atau vertical integrasi atau vertical integration adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dalam satu lingkup perusahaan yang tadinya masing-masing berdiri sendiri. Misalnya suatu perusahaan pemintalan benang tenun, perusahaan pertenunan tekstil yang sebelumnya berdiri sendiri, kemudian digabung menjadi perusahaan besar.
21.  Apa yang kamu ketahui tentang:
a.       Merger mendatar?
b.      Merger vertikal?
c.       Merger sirkuler?
Jelaskan!
Jawab:
a.       Merger mendatar atau horizontal merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang sejenis, disebut juga paralelisasi sejenis.
b.      Merger vertikal adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih yang dekatnya berurutan dalam satu lingkup perusahaan, disebut juga integrasi atau vertical integration.
c.       Conglomerate atau circular merger adalah gabungan dari dua perusahaan atau lebih yang memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang berbeda dan tidak ada hubungan satu sama lain.
22.  Apa yang kamu ketahui tentang:
a.       Akuisisi horizontal?
b.      Akuisisi vertikal?
c.       Akuisisi konglomerat?
Jelaskan!
Jawab:
a.       Akuisisi horizontal, yaitu pengambilalihan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang merupakan saingan perusahaan tersebut di pasar yang sama.
b.      Akuisisi vertikal, yaitu pengambilalihan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam sebuah hubungan pemasok dan langganan.
c.       Akuisisi konglomerat, yaitu pengambilalihan perusahaan yang beroperasi dalam pasar-pasar yang tidak berhubungan satu sama lain, biasanya dalam rangka diversifikasi aktivitas perusahaan.
23.  Apa yang kamu ketahui tentang:
a.       Kartel?
b.      Trust?
c.       Holding?
d.      Joint venture?
e.       Concern?
f.       Limited partnership?
g.       Limited partnership association?
h.      Joint stock company?
i.        Business trust?
j.        Production sharing?
Jelaskan!
Jawab:
a.       Kartel adalah bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian tertentu antarmereka.
b.      Trust adalah penggabungan beberapa perusahaan yang menjadi satu perusahaan raksasa dan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri hilang menjadi perusahaan baru yang sangat besar.
c.       Holding company adalah perusahaan yang memiliki saham-saham perusahaan lain dengan tujuan untuk menguasai perusahaan yang dibeli saham-sahamnya.
d.      Joint venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kesatuan kekuatan ekonomi yang padat, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi masing-masing anggota yang bersangkutan.
e.       Concern merupakan gabungan perusahaan seperti kartel dan trust hanya saja concern bertujuan untuk memperoleh sumber-sumber pembelanjaan dan bukan untuk mengatur persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli.
f.       Ciri khas bentuk badan usaha ini adalah terbatasnya tanggung jawab dari para partner.
g.       Badan usaha ini merupakan campuran antara partnership dengan perseroan terbatas.
h.      Joint stock company adalah suatu persekutuan sukarela dari orang-orang yang beroperasi di bawah suatu perjanjian khusus dan modalnya terdiri atas saham-saham yang bebas diperdagangkan.
i.        Business trust adalah bentuk penggabungan yang didasari oleh suatu konsep mengadopsi kebaikan-kebaikan dari perseroan terbatas dan menghindari keburukan-keburukan dari firma dan komanditer.
j.        Production sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil.
24.  Sebutkan perbedaan antara kartel dan trust!
Jawab:
Perbedaan antara kartel dan trust adalah:
a.       Bentuk kerjasama kartel adalah hubungan kontraktual, sedangkan pada trust badan usaha yang tergabung menjadi milik bersama.
b.      Tujuan pembentukan kartel adalah untuk menguasai pasar, sedangkan pada trust tergantung pada jenis-jenis badan usaha yang menggabungkan diri.
c.       Yang tergantung pada kartel adalah perusahaan-perusahaan sejenis (konsentrasi horizontal), sedangkan pada trust dapat horizontal maupun vertikal.
d.      Gabungan pada kartel bersifat sementara, sedangkan pada trust bersifat permanen.
e.       Dalam kartel badan usah yang tergabung memiliki kebebasan, sedangkan pada trust kurang memiliki kebebasan karena badan usahanya digabungkan menjadi satu.
25.  Sebutkan kelebihan dan kelemahan dari badan usaha business trust!
Jawab:
Kelebihan dan kelemahan dari badan usaha business trust
Ø  Kelebihan dari badan usaha business trust
a)      Pembentukannya mudah dan murah.
b)      Menjamin kebebasan dari tanggung jawab pribadi oleh para pemegang saham sampai mereka berhak untuk mengubah perwalian.
c)      Bebas dari penguasaan pemerintah.
d)      Dapat mengumpulkan modal yang besar dan manajemen yang fleksibel.
Ø  Kelemahan dari badan usaha business trust
a)      Dikenakan pajak seperti perseroan terbatas.
b)      Ada kemungkinan tanggung jawab tidak terbatas untuk para pemegang saham dan bertindak berlebihan.
c)      Saham-sahamnya tidak mudah untuk dijual.
d)      Ada pembatasan waktu mengenai umur business trust.
e)      Masyarakat kurang banyak mengenal badan usaha business trust.
26.  Sebutkan perbedaan antara bentuk badan usaha corner dan ring!
Jawab:
Bentuk badan usaha seperti ini dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekulasi dengan jalan membeli dan menahan sebagian atau seluruh barang persediaan, sehingga barang yang bersangkutan menjadi kurang dan harganya menjadi naik. Sesudah harga naik, dijual, sehingga mendapat laba yang besar. Apabila spekulasi dilakukan oleh seorang disebut corner dan apabila oleh beberapa orang disebut ring.
27.  Sebutkan kebaikan dan kelemahan perusahaan multinasional!
Jawab:
Kebaikan dan kelemahan perusahaan multinasional
Ø  Kebaikan perusahaan multinasional
a)      Dengan penguasaan manajemen dan teknologi, perusahaan dalam negeri dapat menyerap alih teknologi.
b)      Mempelajari cara-cara mengambil kesempatan berusaha, spesialisasi, dan kerjasama berusaha.
c)      Investasi akan membantu pembangunan ekonomi negara tempat perusahaan.
d)      Meningkatkan taraf hidup, pendapatan karyawan dan masyarakat.
e)      Cara-cara lisensi mempermudah usaha.
f)       Mengajarkan cara bersaing sehat.
g)      Menyumbangkan ekspor pada negara pengundang.
h)      Memungkinkan diproduksinya berbagai jenis barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ø  Kelemahan perusahaan multinasional
a)      Bentuk pasarnya bersifat oligopolis.
b)      Merusak neraca pembayaran karena mengimpor barang modal.
c)      Pada permulaan, biasanya keuntungan dibawa ke induk perusahaan.
d)      Mengganggu kehidupan politik negara pengundang dan mempengaruhi masa depan ekonomi negara pengundang.
e)      Mengeksploitasi tenaga kerja dengan gaji rendah.
f)       Memaksa negara untuk lebih ketat dalam aturan politik, fiskal, moneter, dan kesempatan kerja.
28.  Sebutkan beberapa strategi dalam perusahaan multinasional di bidang:
a.       Pemasaran!
b.      Produksi!
c.       Pembelanjaan!
d.      Tenaga kerja!
e.       Akuntansi dan administrasi!
Jawab:
a.       Bidang pemasaran.
1)      Pemasaran yang agresif dan efektif.
2)      Memanfaatkan adanya keanekaragaman produk dengan kemasan yang menarik.
3)      Memanfaatkan integrasi yang vertikal.
4)      Mempraktekkan perang harga dengan memperhatikan struktur biaya.
5)      Meminimumkan kemungkinan pengembalian barang oleh konsumen.
6)      Menghindari kekurangan barang atau pengiriman lambat.
7)      Mengadakan ekspor.
b.      Bidang produksi.
1)      Memprioritaskan penelitian dan pengembangan, serta selalu mencari peluang pasar baru.
2)      Memelihara alat dan fasilitas dengan baik.
3)      Mengadakan pengawasan kualitas yang efisien dan efektif.
4)      Memanfaatkan fasilitas yang optimal.
5)      Mempertahankan dan mempertinggi produktivitas dan kapasitas produksi.
6)      Menyediakan bahan mentah secara cukup.
7)      Memanfaatkan otomatisasi dan bekerja dengan padat modal.
8)      Menjaga keamanan terhadap fasilitas.
9)      Menghindari pemborosan modal.
10)  Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan sistem pembelian, pemasaran, dan produksi.
11)  Melatih kader produksi.
12)  Mengawasi biaya secara efisien.
c.       Bidang pembelanjaan/keuangan.
1)      Menarik dana dari sumber-sumber keuangan yang menguntungkan.
2)      Berusaha melunasi hutang secepat mungkin.
3)      Mengalokasikan dana dengan batasan pengeluaran.
4)      Wewenang penggunaan dana didesentralisasikan.
d.      Bidang tenaga kerja.
1)      Memperhatikan pengembangan tenaga kerja.
2)      Membina leadership, melalui kaderisasi.
3)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
4)      Diusahakan untuk selalu meng-upgrade tenaga kerja.
e.       Bidang akuntansi dan administrasi.
1)      Bekerja dengan anggaran, standard cost serta menggunakan kriteria investasi.
2)      Bekerja berdasarkan proyeksi-proyeksi.
3)      Mendasarkan diri pada system dan prosedur akuntansi.
29.  Sebutkan dan jelaskan macam-macam holding company!
Jawab:
Holding company dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Pure holding company, adalah perusahaan yang tidak mempunyai usaha sendiri dan hanya memiliki saham-saham dari perusahaan anak.
b.      Mix holding company, adalah holding company yang di samping memiliki saham-saham dari perusahaan-perusahaan anak, juga mempunyai sumber pendapatan dari usaha sendiri.
30.  Sebutkan ciri-ciri limited partnership association!
Jawab:
Ciri-ciri limited partnership association:
a.       Pemiliknya adalah para sekutu.
b.      Saham tidak dapat diperjualbelikan.
c.       Dewan manager (direktur) dipilih oleh sekutu.
d.      Tanggung jawab sekutu terbatas.
31.  Sebutkan kebaikan dari joint stock company!
Jawab:
Beberapa kebaikan dari joint stock company adalah:
a.       Biaya organisasinya murah.
b.      Umur perusahaan tidak tergantung dari umur para pemegang sahamnya.
c.       Saham yang dimiliki bebas dan mudah dijual.
32.  Jelaskan yang dimaksud dengan Investment trust!
Jawab:
Investment trust adalah suatu bentuk badan usaha yang menanamkan modal dengan cara membeli sero-sero dari berbagai perusahaan, dan bertujuan untuk mebagi-bagi risiko penanaman modal.
33.  Jelaskan pengertian dari kartel produksi dan kartel daerah (kartel rayon)!
Jawab:
Ø  Kartel produksi, adalah kartel yang membuat perjanjian untuk mengatur/menetapkan luas produksi dari tiap anggota kartel.
Ø  Kartel daerah (kartel rayon), adalah kartel yang melakukan perjanjian diadakannya pengaturan daerah penjualan dari masing-masing anggota, sehingga setiap anggota memiliki daerah penjualan masing-masing.
34.  Jelaskan dua bentuk perusahaan consolidation!
Jawab:
Terdapat dua bentuk perusahaan consolidation, yaitu:
1)      Suatu bentuk usaha (perusahaan) menelan beberapa badan usaha, seperti A + B + C + D = A; dalam kasus ini B, C, D merupakan badan usaha atau perusahaan yang ditelan atau dilebur menjadi badan usaha (perusahaan) A.
2)      Beberapa badan usaha dilebur menjadi satu badan usaha baru, seperti A + B + C + D = E; dalam kasus ini A, B, C atau D dilebur menjadi perusahaan baru (badan usaha) E.
35.  Sebutkan ciri-ciri dari Trust!
Jawab:
Ciri-ciri Trust antara lain:
a.       Adanya penyatuan milik, artinya kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
b.      Anggota mempunyai tanggungjawab yang terbatas sebesar modal yang ditanamkan.
c.       Pemegang saham dapat memindahkan sahamnya kepada orang lain.
36.  Jelaskan pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983!
Jawab:
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang dimaksud pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama.
37.  Apakah yang dimaksud dengan Retribusi serta berikan contohnya!
Jawab:
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas negara. Contoh pungutan yang termasuk retribusi diantaranya retribusi jalan tol, retribusi parkir kendaraan, dan retribusi kebersihan.
38.  Sebutkan 3 unsur penting dalam pajak!
Jawab:
Ada 3 unsur penting dalam pajak, yaitu:
1)      Subjek pajak
2)      Objek pajak
3)      Tarif pajak
39.  Apa sajakah perbedaan antara Pajak dan Retribusi?
Jawab:
Pajak
Retribusi
1)      Subjek pajak tidak menerima balas jasa secara langsung dari pemerintah.
2)      Objek pajak mencakup setiap warga negara yang telah sesuai dengan ketetapan peraturan.
3)      Besarnya pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
4)      Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan tahun fiskal.
1)     Subjek retribusi menerima balas jasa langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2)     Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3)     Besarnya retribusi ditentukan oleh pemerintah.
4)     Jatuh tempo pembayaran retribusi sesuai dengan pemakaian.
40.  Sebutkan pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak!
Jawab:
Pihak yang tidak termasuk subjek pajak:
a.       Badan perwakilan negara asing.
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing.
c.       Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
41.  Sebutkan dan jelaskan fungsi dari pajak!
Jawab:
Fungsi pajak meliputi fungsi anggaran, fungsi mengatur, dan fungsi memeratakan pendapatan.
1)      Fungsi anggaran (budgeter) adalah pajak sebagai sumber penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2)      Fungsi mengatur (regulasi) adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
3)      Fungsi memeratakan pendapatan (distribusi) adalah pajak yang digunakan sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat.
42.  Sebutkan 3 jenis golongan pengelompokkan pajak!
Jawab:
Secara umum pajak dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yaitu berdasarkan pihak yang memungut, pihak yang menanggung, dan sifatnya.
1)      Pajak berdasarkan pihak yang memungut
a.       Pajak negara
b.      Pajak daerah
2)      Pajak berdasarkan pihak yang menanggung
a.       Pajak langsung
b.      Pajak tidak langsung
3)      Pajak berdasarkan sifatnya
a.       Pajak objektif
b.      Pajak subjektif
43.  Sebutkan dan jelaskan 3 sistem pemungutan pajak!
Jawab:
Ketiga sistem pemungutan pajak, yaitu:
1)      Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak.
2)      Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar.
3)      Withholding Tax System
Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
44.  Apakah manfaat yang diperoleh dengan adanya manajemen kasus?
Jawab:
Manfaat yang diperoleh dengan adanya manajemen kasus, yaitu:
a.       Standarisasi proses pengerjaan atau penanganan suatu kasus.
b.      Standarisasi dokumen keluaran.
c.       Merupakan panduan bagi pengguna dalam menangani suatu kasus.
d.      Memberikan notifikasi bila terdapat sesuatu yang harus dilakukan.
e.       Menyediakan control dan pengawasan terhadap pengerjaan suatu kasus.
45.  Sebutkan karakteristik-karakteristik Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP)!
Jawab:
Karakteristik Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
1)      Seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini.
2)      Seluruh wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara online.
3)      Seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media computer (e-SPT).
4)      Monitoring kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profil wajib pajak.
5)      Wajib pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu, yaitu sekitar 500 wajib pajak.
46.  Sebutkan dan jelaskan 5 pajak yang dipungut pemerintah!
Jawab:
1)      Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
2)      Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
3)      Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai dan manfaatnya.
4)      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (BPKPTM) oleh produsen atau importir, BPKPTM selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
5)      Bea Materai.
Bea materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
47.  Jelaskan ketentuan-ketentuan dalam perhitungan PBB?
Jawab:
Ketentuan-ketentuan dalam perhitungan PBB
a)      Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak.
b)      PBB didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
48.  Sebutkan kelompok barang yang tidak dikenakan PPn!
Jawab:
1)      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2)      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat manapun tidak termasuk makanan-makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau ketering.
4)      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
49.  Apakah alasan BPKPTM dikenakan PPN sekaligus dikenakan PPnBM?
Jawab:
BPKPTM selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan alasan sebagai berikut.
a.       Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b.      Pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah (BKPTM).
c.       Perlindungan terhadap produsen kecil tradisional.
d.      Pengamanan penerimaan negara.
50.  Sebutkan dokumen-dokumen yang tidak terkena bea materai!
Jawab:
Dokumen-dokumen yang tidak terkena bea materai terdiri atas dua jenis dokumen, yaitu:
1)      Surat-surat yang memuat jumlah uang sampai dengan Rp250.000,00.
2)      Surat-surat berharga yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sangat membantu, terima kasih