EKONOMI
Membuat 50 Nomor Soal Jawab Badan
Usaha,
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Perusahaan, dan Pajak.
1. Sebutkan perbedaan antara badan usaha
dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a.
Tujuannya!
b.
Fungsinya!
c.
Bentuknya!
Jawab:
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
ditinjau dari aspek-aspek:
a.
Tujuannya
-
Badan
Usaha : Mencari keuntungan.
-
Perusahaan : Menghasilkan barang dan jasa.
b.
Fungsinya
-
Badan
Usaha : Badan tertinggi untuk mengurus
perusahaan.
-
Perusahaan : Alat badan usaha dalam mencari
keuntungan.
c.
Bentuknya
-
Badan
Usaha : Yuridis/hukum, PT, Firma, CV,
Perusahaan Perseorangan.
-
Perusahaan : Pabrik, toko, warung, kios, dan
lain-lain.
2. Apa yang kamu ketahui tentang
badan usaha-badan usaha berikut ini!
a.
Badan
usaha agraris
b.
Badan
usaha perdagangan
c.
Badan
usaha industri
d.
Badan
usaha ekstraktif
e.
Badan
usaha jasa
f.
Badan
usaha milik negara
g.
Badan
usaha milik swasta
i.
Badan
usaha dengan perusahaan padat karya
Jawab:
Badan
usaha-badan usaha:
a.
Badan
usaha agraris atau pertanian adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di
bidang pengolahan tanah. Bidang usaha ini berkaitan erat dengan keadaan alam.
b.
Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang dan
menjualnya kembali, tanpa mengubah sifat barang.
c.
Badan
usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi.
d.
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil,
dan mengumpulkan kekayaan alam yang telah tersedia. Ciri khas usaha ekstraktif
adalah tidak mengubah atau membuat barang.
e.
Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya memberikan atau menyewakan
jasa kepada orang atau badan lain, seperti asuransi, bank, dan transportasi.
f.
Badan
usaha milik negara adalah badan usah yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki negara.
g.
Badan
usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta. Modalnya dapat dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.
h.
Badan
usaha dengan perusahaan padat modal adalah badan usaha yang perusahaannya lebih
banyak menggunakan modal (mesin) dibandingkan tenaga kerja manusia.
i.
Badan
usaha dengan perusahaan padat karya adalah badan usaha yang perusahaannya lebih
banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan modal atau mesin.
3. Sebutkan kebaikan-kebaikan dan
keburukan-keburukan bentuk badan usaha berikut ini!
a.
Perusahaan
perseorangan
b.
Perusahaan
firma (Fa)
c.
Perusahaan
komanditer (CV)
d.
Perusahaan
perseroan terbatas (PT)
Jawab:
Kebaikan
dan keburukan bentuk badan usaha.
a.
Perusahaan
perseorangan
-
Kebaikan
perusahaan perseorangan
a)
Mudah
mendirikannya.
b)
Pemilik
menerima seluruh laba yang diterima.
c)
Pemilik
bebas mengelola sendiri.
d)
Tidak
banyak mengikuti ketentuan aturan (hukum).
e)
Dapat
dengan mudah dibubarkan saat setiap saat apabila dikehendaki.
f)
Hubungan
hubungan dengan pihak luar bersifat pribadi.
g)
Manajemen
yang sederhana.
h)
Pajak
relatif ringan.
i)
Keputusan
dapat diambil dengan cepat.
j)
Rahasia
perusahaan sangat terjamin.
k)
Biaya
organisasi lebih murah karena sumber daya relatif kecil.
-
Keburukan
perusahaan perseorangan
a)
Sumber
modal terbatas pada pendirinya.
b)
Kemampuan
mengurus perusahaannya terbatas.
c)
Utang-utang
kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadinya.
d)
Risiko
kerugian ditanggung sendiri.
e)
Pengembangan
dan kelangsungan usaha tergantung seorang pribadi yang dapat sakit atau
meninggal.
b.
Perusahaan
firma (Fa)
-
Kebaikan
persekutuan firma
a)
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin.
b)
Pembagian
kerja dapat dilakukan berdasarkan keahlian yang dimiliki anggota.
c)
Pengumpulan
modal dapat diperoleh lebih besar.
d)
Mudah
mendapatkan kredit dari pihak ketiga.
e)
Risiko
lebih ringan karena ditanggung bersama.
f)
Kesempatan
kerja yang lebih luas bagi karyawan.
g)
Status
hukum yang tetap.
-
Keburukan
persekutuan firma
a)
Tangggung
jawab yang tidak terbatas dari para anggota.
b)
Tidak
terjamin kelangsungan usaha.
c)
Kesulitan
dalam pengaturan kepengurusan (manajemen).
d)
Luas
usahanya akan terbatas.
e)
Kesalahan
seorang firma harus ditanggung bersama.
f)
Perbedaan
pendapat dari para anggota menyulitkan pengambilan keputusan.
g)
Tidak
ada pemisahan antara hak milik perusahaan dengan hak milik anggota firma.
c.
Perusahaan
komanditer (CV)
-
Kebaikan
persekutuan komanditer
a)
Pendiriannya
relative mudah.
b)
Modal
yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan PP dan Fa.
c)
Mudah
mendapatkan kredit atau pinjaman.
d)
Kemampuan
manajemen lebih baik dibandingkan PP dan Fa.
-
Keburukan
persekutuan komanditer
a)
Sebagian
anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)
Kelangsungan
hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
c)
Kesulitan
menarik dana yang telah disetorkan.
d.
Perusahaan
perseroan terbatas (PT)
-
Kebaikan
perseroan terbatas
a)
Mudah
mendapatkan modal dengan cara menjual sahamnya.
b)
Pemimpinnya
mudah diganti apabila kurang cakap.
c)
Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
d)
Mudah
mendapat kredit dari bank.
e)
Karena
saham-sahamnya mudah diperjual-belikan, pesero dapat menjual sahamnya apabila
membutuhkan uang tunai.
-
Keburukan
perseroan terbatas
a)
Tanggungjawab
yang terbatas, cenderung mendorong tindakan pengurus menjadi ceroboh.
b)
Saham-saham
yang mudah diperdagangkan mengakibatkan timbulnya spekulasi.
c)
Dividen
yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga mengurangi pendapatan.
d)
Kurang
terjaminnya rahasia perusahaan.
4. Jelaskan tentang keanggotaan pada
persekutuan komanditer (CV) berikut ini!
a.
Sekutu
pimpinan
b.
Sekutu
terbatas
c.
Sekutu
diam
d.
Sekutu
rahasia
e.
Sekutu
senior
f.
Dormant
Jawab:
Keanggotaan
pada persekutuan komanditer (CV)
a.
Sekutu
Pimpinan (General Partner) adalah
anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, yaitu turut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
b.
Sekutu
Terbatas (Limited Partner) adalah
anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan, sebesar
modal yang disetorkan dan tidak boleh aktif dalam perusahaan.
c.
Sekutu
Diam (Silent Partner) adalah sekutu
yang tidak aktif menjalankan perusahaan, akan tetapi dikenal sebagai sekutu
dalam CV tersebut.
d.
Sekutu
Rahasia (Secret Partner) adalah
sekutu yang aktif menjalankan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa
yang bersangkutan merupakan anggota CV.
e.
Sekutu
Senior adalah keanggotaan yang didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya
bekerja pada perusahaan tersebut.
f.
Dormant
(Sleeping Partner) adalah sekutu yang
tidak aktif dalam kegiatan perusahaan dan tidak dikenal umum sebagai sekutu
dalam CV.
5.
Sebutkan
perbedaan antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif!
Jawab:
Perbedaan
antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif.
Sekutu Aktif
|
Sekutu Pasif
|
1) Aktif
menjalankan perusahaan.
2) Penanaman
Modal.
3) Dapat
melakukan perjanjian dengan pihak luar.
4) Bertanggung
jawab penuh terhadap segala harta kekayaannya.
|
1)
Hanya
menyertakan modal saja.
2)
Bertanggung
jawab terbatas hanya kepada modal yang disertakan.
3)
Namanya
tidak boleh dipakai terhadap nama perusahaan.
4)
Tidak
boleh ikut campur tangan dalam kepemimpinan.
|
6.
Hal-hal
apa sajakah yang perlu disebutkan dalam akta pendirian sebuah perseroan!
Jawab:
Dalam
akta pendirian harus disebutkan:
a)
Nama
perseroan.
b)
Tempat
kedudukan perseroan.
c)
Tujuan
perseroan.
d)
Jumlah
modal perseroan.
e)
Anggaran
dasar perseroan.
7.
Sebutkan
alasan-alasan yang mungkin mendasari orang untuk mendirikan sebuah perseroan!
Jawab:
Alasan
mendirikan perseroan adalah:
a)
Mudah
mengumpulkan modal yang besar dengan mengeluarkan saham.
b)
Sahamnya
bersifat mobil (mudah dipindah-tangankan) apabila suatu waktu ingin memindahkan
sahamnya pada orang lain.
c)
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin.
d)
Kedudukannya
sebagai badan hukum.
8.
Sebutkan
ciri-ciri umum sebuah perusahaan negara (BUMN)!
Jawab:
Ciri-ciri
perusahaan negara (BUMN)
a)
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b)
Berusaha
memperoleh keuntungan/laba.
c)
Berstatus
badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
d)
Bergerak
pada bidang produksi atau jasa yang vital (menguasai hajat hidup orang banyak).
e)
Bertujuan
membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
f)
Modalnya
terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham-saham, atau ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
9.
Apa
yang dimaksud dengan saham-saham berikut ini!
a.
Saham
biasa (common stock)
b.
Saham
preferen (preferent stock)
c.
Saham
bonus
d.
Saham
pendiri
e.
Saham
kosong
Jawab:
Jenis-jenis
saham
a.
Saham
biasa (common stock) adalah saham
yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis lainnya, artinya pemilik saham
akan memperoleh deviden apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
b.
Saham
preferen (preferent stock) adalah
saham yang mempunyai preferensi atau hak-hak istimewa.
c.
Saham
bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham
lainnya.
d.
Saham
pendiri adalah saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan karena
jasa-jasanya dalam mendirikan perusahaan.
e.
Saham
kosong adalah saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham
yang kemudian disimpan dan tidak digunakan lagi sebagai modal perseroan.
10. Sebutkan ciri-ciri umum
perusahaan daerah!
Jawab:
Beberapa
ciri perusahaan daerah adalah:
a)
Diatur
berdasarkan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
b)
Bentuk
badan usaha dapat berupa Badan Hukum.
c)
Modal
perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau ketentuan lain.
d)
Perusahaan
daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah
yang bersangkutan.
11. Jelaskan pengertian serta tujuan
dari Perusahaan Daerah!
Jawab:
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang
aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. Tujuan
dari Perusahaan Daerah adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi
nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya.
12. Apa sajakah kebaikan dan
keburukan sekutu pasif atau anggota diam!
Jawab:
Kebaikan
dan keburukan sekutu pasif atau anggota diam
Ø
Kebaikan
sekutu pasif atau anggota diam adalah mereka hanya bertanggung jawab terbatas
pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Ø
Keburukan
sekutu pasif atau anggota diam adalah mereka tidak boleh turut ikut campur
dalam kepemimpinan dan ada kemungkinan para anggota pengusaha kurang jujur,
terutama masalah yang berhubungan dengan pembagian keuntungan.
13. Sebutkan ciri-ciri Perusahaan
Perseroan (Persero)!
Jawab:
Ciri-ciri
Persero, yaitu:
1)
Berusaha
mendapatkan keuntungan atau laba.
2)
Status
hukumnya sebagai perdata, berbentuk Perseroan Terbatas.
3)
Karena
PT modalnya terdiri atas saham-saham maka seluruh atau sebagian sahamnya
dikuasai oleh pemerintah.
4)
Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata.
5)
Tidak
mendapatkan fasilitas negara.
6)
Dipimpin
oleh dewan direksi.
7)
Karyawannya
berstatus pegawai perusahaan swasta.
8)
Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang saham perusahaan.
9)
Pengawasan
dilakukan oleh Dewan Komisaris.
10) Direksi bertanggung jawab kepada
rapat umum pemegang saham.
14. Sebutkan ketentuan-ketentuan mengenai
persekutuan firma!
Jawab:
Ketentuan-ketentuan
mengenai persekutuan firma
a)
Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b)
Tidak
boleh memasukkan anggota baru kecuali atas persetujuan anggota lain.
c)
Keanggotaan
tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
d)
Apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e)
Sekutu
yang tidak memasukkan modal, tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
15. Jelaskan yang dimaksud dengan
usaha gabungan!
Jawab:
Usaha
gabungan, disebut juga persekutuan, merupakan kerjasama antara beberapa orang
yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Sedangkan mengenai tanggung jawab serta
kepemimpinan dalam perusahaan, tergantung pada bentuk-bentuk khusus persekutuan
tersebut.
16. Jelaskan pengertian dari Badan
Usaha!
Jawab:
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan,
sedangkan perusahaan adalah satuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa. Dari pengertian tersebut mengandung pengertian
bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha atau perusahaan merupakan
alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, suatu badan usaha
bias mempunyai lebih dari satu perusahaan.
17. Sebutkan dan jelaskan badan usaha
berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya!
Jawab:
Badan
usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya, yaitu:
a)
Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap harta benda atau modal
yang disertakannya dalam perusahaan. Artinya, tidak ada pemisahan antara
kekayaan pribadinya.
b)
Badan
usaha yang pemiliknya hanya bertanggung jawab terhadap modalnya, sebatas modal
yang diikutsertakannya dalam badan usaha. Artinya, kekayaan pribadi tidak
termasuk dalam modal badan usaha.
18. Jelaskan jenis-jenis Persekutuan
Komanditer berdasarkan asal-usulnya!
Jawab:
Berdasarkan
asal-usulnya, Persekutuan Komanditer dibedakan dalam tiga macam yaitu:
a)
Persekutuan
Komanditer Asli adalah CV yang berasal dari badan usaha perseorangan.
b)
Persekutuan
Komanditer Campuran adalah CV yang berasal dari firma, jadi beberapa anggota
pengusaha dengan seorang atau beberapa orang anggota diam.
c)
Persekutuan
Komanditer Berandil adalah CV dapat asli atau campuran memperoleh tambahan
modal komanditer yang dibagi-bagi menjadi andil-andil, saham-saham, atau
sero-sero.
19. Sebutkan beberapa alasan
penggabungan perusahaan!
Jawab:
1)
Menghemat
biaya dan meningkatkan laba.
2)
Melakukan
perluasan usaha.
3)
Menambah
modal.
20. Konsep penggabungan perusahaan
dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Apa yang kamu ketahui tentang
kedua jenis penggabungan perusahaan tersebut? Jelaskan!
Jawab:
a)
Penggabungan
Horizontal
Penggabungan mendatar atau
horizontal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan setingkat atau sejenis,
penggabungan ini disebut paralelisasi.
Misalnya perkebunan teh dan perkebunan kopi yang tadinya masing-masing berdiri
sendiri sekarang digabungkan menjadi satu perusahaan.
b)
Penggabungan
Vertikal
Pembangunan vertikal disebut integrasi
atau vertical integrasi atau vertical integration adalah penggabungan
dua perusahaan atau lebih dalam satu lingkup perusahaan yang tadinya
masing-masing berdiri sendiri. Misalnya suatu perusahaan pemintalan benang
tenun, perusahaan pertenunan tekstil yang sebelumnya berdiri sendiri, kemudian
digabung menjadi perusahaan besar.
21. Apa yang kamu ketahui tentang:
a.
Merger
mendatar?
b.
Merger
vertikal?
c.
Merger
sirkuler?
Jelaskan!
Jawab:
a.
Merger
mendatar atau horizontal merger
adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang sejenis, disebut juga
paralelisasi sejenis.
b.
Merger
vertikal adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih yang dekatnya
berurutan dalam satu lingkup perusahaan, disebut juga integrasi atau vertical integration.
c.
Conglomerate
atau circular merger adalah gabungan
dari dua perusahaan atau lebih yang memproduksi atau menghasilkan barang-barang
yang berbeda dan tidak ada hubungan satu sama lain.
22. Apa yang kamu ketahui tentang:
a.
Akuisisi
horizontal?
b.
Akuisisi
vertikal?
c.
Akuisisi
konglomerat?
Jelaskan!
Jawab:
a.
Akuisisi
horizontal, yaitu pengambilalihan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang
merupakan saingan perusahaan tersebut di pasar yang sama.
b.
Akuisisi
vertikal, yaitu pengambilalihan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang
berada dalam sebuah hubungan pemasok dan langganan.
c.
Akuisisi
konglomerat, yaitu pengambilalihan perusahaan yang beroperasi dalam pasar-pasar
yang tidak berhubungan satu sama lain, biasanya dalam rangka diversifikasi
aktivitas perusahaan.
23. Apa yang kamu ketahui tentang:
a.
Kartel?
b.
Trust?
c.
Holding?
d.
Joint
venture?
e.
Concern?
f.
Limited
partnership?
g.
Limited
partnership association?
h.
Joint
stock company?
i.
Business
trust?
j.
Production
sharing?
Jelaskan!
Jawab:
a.
Kartel
adalah bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian
tertentu antarmereka.
b.
Trust
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang menjadi satu perusahaan raksasa
dan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri hilang menjadi perusahaan
baru yang sangat besar.
c.
Holding
company adalah perusahaan yang memiliki saham-saham perusahaan lain dengan
tujuan untuk menguasai perusahaan yang dibeli saham-sahamnya.
d.
Joint
venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kesatuan kekuatan ekonomi yang padat,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi
masing-masing anggota yang bersangkutan.
e.
Concern
merupakan gabungan perusahaan seperti kartel dan trust hanya saja concern
bertujuan untuk memperoleh sumber-sumber pembelanjaan dan bukan untuk mengatur
persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli.
f.
Ciri
khas bentuk badan usaha ini adalah terbatasnya tanggung jawab dari para
partner.
g.
Badan
usaha ini merupakan campuran antara partnership dengan perseroan terbatas.
h.
Joint
stock company adalah suatu persekutuan sukarela dari orang-orang yang
beroperasi di bawah suatu perjanjian khusus dan modalnya terdiri atas
saham-saham yang bebas diperdagangkan.
i.
Business
trust adalah bentuk penggabungan yang didasari oleh suatu konsep mengadopsi
kebaikan-kebaikan dari perseroan terbatas dan menghindari keburukan-keburukan
dari firma dan komanditer.
j.
Production
sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil.
24. Sebutkan perbedaan antara kartel
dan trust!
Jawab:
Perbedaan
antara kartel dan trust adalah:
a.
Bentuk
kerjasama kartel adalah hubungan kontraktual, sedangkan pada trust badan usaha
yang tergabung menjadi milik bersama.
b.
Tujuan
pembentukan kartel adalah untuk menguasai pasar, sedangkan pada trust
tergantung pada jenis-jenis badan usaha yang menggabungkan diri.
c.
Yang
tergantung pada kartel adalah perusahaan-perusahaan sejenis (konsentrasi
horizontal), sedangkan pada trust dapat horizontal maupun vertikal.
d.
Gabungan
pada kartel bersifat sementara, sedangkan pada trust bersifat permanen.
e.
Dalam
kartel badan usah yang tergabung memiliki kebebasan, sedangkan pada trust
kurang memiliki kebebasan karena badan usahanya digabungkan menjadi satu.
25. Sebutkan kelebihan dan kelemahan
dari badan usaha business trust!
Jawab:
Kelebihan
dan kelemahan dari badan usaha business
trust
Ø
Kelebihan
dari badan usaha business trust
a)
Pembentukannya
mudah dan murah.
b)
Menjamin
kebebasan dari tanggung jawab pribadi oleh para pemegang saham sampai mereka
berhak untuk mengubah perwalian.
c)
Bebas
dari penguasaan pemerintah.
d)
Dapat
mengumpulkan modal yang besar dan manajemen yang fleksibel.
Ø
Kelemahan
dari badan usaha business trust
a)
Dikenakan
pajak seperti perseroan terbatas.
b)
Ada
kemungkinan tanggung jawab tidak terbatas untuk para pemegang saham dan
bertindak berlebihan.
c)
Saham-sahamnya
tidak mudah untuk dijual.
d)
Ada
pembatasan waktu mengenai umur business
trust.
e)
Masyarakat
kurang banyak mengenal badan usaha business
trust.
26. Sebutkan perbedaan antara bentuk
badan usaha corner dan ring!
Jawab:
Bentuk
badan usaha seperti ini dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang
melakukan spekulasi dengan jalan membeli dan menahan sebagian atau seluruh
barang persediaan, sehingga barang yang bersangkutan menjadi kurang dan
harganya menjadi naik. Sesudah harga naik, dijual, sehingga mendapat laba yang
besar. Apabila spekulasi dilakukan oleh seorang disebut corner dan apabila oleh beberapa orang disebut ring.
27. Sebutkan kebaikan dan kelemahan
perusahaan multinasional!
Jawab:
Kebaikan
dan kelemahan perusahaan multinasional
Ø
Kebaikan
perusahaan multinasional
a)
Dengan
penguasaan manajemen dan teknologi, perusahaan dalam negeri dapat menyerap alih
teknologi.
b)
Mempelajari
cara-cara mengambil kesempatan berusaha, spesialisasi, dan kerjasama berusaha.
c)
Investasi
akan membantu pembangunan ekonomi negara tempat perusahaan.
d)
Meningkatkan
taraf hidup, pendapatan karyawan dan masyarakat.
e)
Cara-cara
lisensi mempermudah usaha.
f)
Mengajarkan
cara bersaing sehat.
g)
Menyumbangkan
ekspor pada negara pengundang.
h)
Memungkinkan
diproduksinya berbagai jenis barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ø
Kelemahan
perusahaan multinasional
a)
Bentuk
pasarnya bersifat oligopolis.
b)
Merusak
neraca pembayaran karena mengimpor barang modal.
c)
Pada
permulaan, biasanya keuntungan dibawa ke induk perusahaan.
d)
Mengganggu
kehidupan politik negara pengundang dan mempengaruhi masa depan ekonomi negara
pengundang.
e)
Mengeksploitasi
tenaga kerja dengan gaji rendah.
f)
Memaksa
negara untuk lebih ketat dalam aturan politik, fiskal, moneter, dan kesempatan
kerja.
28. Sebutkan beberapa strategi dalam
perusahaan multinasional di bidang:
a.
Pemasaran!
b.
Produksi!
c.
Pembelanjaan!
d.
Tenaga
kerja!
e.
Akuntansi
dan administrasi!
Jawab:
a.
Bidang
pemasaran.
1)
Pemasaran
yang agresif dan efektif.
2)
Memanfaatkan
adanya keanekaragaman produk dengan kemasan yang menarik.
3)
Memanfaatkan
integrasi yang vertikal.
4)
Mempraktekkan
perang harga dengan memperhatikan struktur biaya.
5)
Meminimumkan
kemungkinan pengembalian barang oleh konsumen.
6)
Menghindari
kekurangan barang atau pengiriman lambat.
7)
Mengadakan
ekspor.
b.
Bidang
produksi.
1)
Memprioritaskan
penelitian dan pengembangan, serta selalu mencari peluang pasar baru.
2)
Memelihara
alat dan fasilitas dengan baik.
3)
Mengadakan
pengawasan kualitas yang efisien dan efektif.
4)
Memanfaatkan
fasilitas yang optimal.
5)
Mempertahankan
dan mempertinggi produktivitas dan kapasitas produksi.
6)
Menyediakan
bahan mentah secara cukup.
7)
Memanfaatkan
otomatisasi dan bekerja dengan padat modal.
8)
Menjaga
keamanan terhadap fasilitas.
9)
Menghindari
pemborosan modal.
10) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan
sistem pembelian, pemasaran, dan produksi.
11) Melatih kader produksi.
12) Mengawasi biaya secara efisien.
c.
Bidang
pembelanjaan/keuangan.
1)
Menarik
dana dari sumber-sumber keuangan yang menguntungkan.
2)
Berusaha
melunasi hutang secepat mungkin.
3)
Mengalokasikan
dana dengan batasan pengeluaran.
4)
Wewenang
penggunaan dana didesentralisasikan.
d.
Bidang
tenaga kerja.
1)
Memperhatikan
pengembangan tenaga kerja.
2)
Membina
leadership, melalui kaderisasi.
3)
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan.
4)
Diusahakan
untuk selalu meng-upgrade tenaga kerja.
e.
Bidang
akuntansi dan administrasi.
1)
Bekerja
dengan anggaran, standard cost serta
menggunakan kriteria investasi.
2)
Bekerja
berdasarkan proyeksi-proyeksi.
3)
Mendasarkan
diri pada system dan prosedur akuntansi.
29. Sebutkan dan jelaskan macam-macam
holding company!
Jawab:
Holding company dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Pure holding company, adalah perusahaan yang tidak
mempunyai usaha sendiri dan hanya memiliki saham-saham dari perusahaan anak.
b.
Mix holding company, adalah holding company yang di samping memiliki saham-saham dari
perusahaan-perusahaan anak, juga mempunyai sumber pendapatan dari usaha
sendiri.
30. Sebutkan ciri-ciri limited
partnership association!
Jawab:
Ciri-ciri
limited partnership association:
a.
Pemiliknya
adalah para sekutu.
b.
Saham
tidak dapat diperjualbelikan.
c.
Dewan
manager (direktur) dipilih oleh sekutu.
d.
Tanggung
jawab sekutu terbatas.
31. Sebutkan kebaikan dari joint
stock company!
Jawab:
Beberapa
kebaikan dari joint stock company adalah:
a.
Biaya
organisasinya murah.
b.
Umur
perusahaan tidak tergantung dari umur para pemegang sahamnya.
c.
Saham
yang dimiliki bebas dan mudah dijual.
32. Jelaskan yang dimaksud dengan
Investment trust!
Jawab:
Investment
trust adalah suatu bentuk badan usaha yang menanamkan modal dengan cara membeli
sero-sero dari berbagai perusahaan, dan bertujuan untuk mebagi-bagi risiko
penanaman modal.
33. Jelaskan pengertian dari kartel produksi dan kartel daerah (kartel rayon)!
Jawab:
Ø
Kartel produksi, adalah kartel yang membuat
perjanjian untuk mengatur/menetapkan luas produksi dari tiap anggota kartel.
Ø
Kartel daerah (kartel rayon), adalah kartel yang melakukan perjanjian diadakannya
pengaturan daerah penjualan dari masing-masing anggota, sehingga setiap anggota
memiliki daerah penjualan masing-masing.
34. Jelaskan dua bentuk perusahaan
consolidation!
Jawab:
Terdapat
dua bentuk perusahaan consolidation, yaitu:
1)
Suatu
bentuk usaha (perusahaan) menelan beberapa badan usaha, seperti A + B + C + D =
A; dalam kasus ini B, C, D merupakan badan usaha atau perusahaan yang ditelan
atau dilebur menjadi badan usaha (perusahaan) A.
2)
Beberapa
badan usaha dilebur menjadi satu badan usaha baru, seperti A + B + C + D = E;
dalam kasus ini A, B, C atau D dilebur menjadi perusahaan baru (badan usaha) E.
35. Sebutkan ciri-ciri dari Trust!
Jawab:
Ciri-ciri
Trust antara lain:
a.
Adanya
penyatuan milik, artinya kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke
perusahaan baru.
b.
Anggota
mempunyai tanggungjawab yang terbatas sebesar modal yang ditanamkan.
c.
Pemegang
saham dapat memindahkan sahamnya kepada orang lain.
36. Jelaskan pengertian pajak menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983!
Jawab:
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang
dimaksud pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama.
37. Apakah yang dimaksud dengan
Retribusi serta berikan contohnya!
Jawab:
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat karena
menggunakan fasilitas negara. Contoh pungutan yang termasuk retribusi
diantaranya retribusi jalan tol, retribusi parkir kendaraan, dan retribusi
kebersihan.
38. Sebutkan 3 unsur penting dalam
pajak!
Jawab:
Ada
3 unsur penting dalam pajak, yaitu:
1)
Subjek
pajak
2)
Objek
pajak
3)
Tarif
pajak
39. Apa sajakah perbedaan antara
Pajak dan Retribusi?
Jawab:
Pajak
|
Retribusi
|
1) Subjek pajak
tidak menerima balas jasa secara langsung dari pemerintah.
2) Objek pajak
mencakup setiap warga negara yang telah sesuai dengan ketetapan peraturan.
3) Besarnya
pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
4) Jatuh tempo
pembayaran pajak sesuai dengan tahun fiskal.
|
1)
Subjek
retribusi menerima balas jasa langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2)
Objek
retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3)
Besarnya
retribusi ditentukan oleh pemerintah.
4)
Jatuh
tempo pembayaran retribusi sesuai dengan pemakaian.
|
40. Sebutkan pihak-pihak yang tidak
termasuk subjek pajak!
Jawab:
Pihak yang tidak termasuk subjek
pajak:
a.
Badan
perwakilan negara asing.
b.
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing.
c.
Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d.
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
41. Sebutkan dan jelaskan fungsi dari
pajak!
Jawab:
Fungsi
pajak meliputi fungsi anggaran, fungsi mengatur, dan fungsi memeratakan
pendapatan.
1)
Fungsi
anggaran (budgeter) adalah pajak
sebagai sumber penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2)
Fungsi
mengatur (regulasi) adalah pajak yang
digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi.
3)
Fungsi
memeratakan pendapatan (distribusi)
adalah pajak yang digunakan sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan
jalan pemerataan pendapatan masyarakat.
42. Sebutkan 3 jenis golongan
pengelompokkan pajak!
Jawab:
Secara
umum pajak dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yaitu berdasarkan pihak yang
memungut, pihak yang menanggung, dan sifatnya.
1)
Pajak
berdasarkan pihak yang memungut
a.
Pajak
negara
b.
Pajak
daerah
2)
Pajak
berdasarkan pihak yang menanggung
a.
Pajak
langsung
b.
Pajak
tidak langsung
3)
Pajak
berdasarkan sifatnya
a.
Pajak
objektif
b.
Pajak
subjektif
43. Sebutkan dan jelaskan 3 sistem
pemungutan pajak!
Jawab:
Ketiga
sistem pemungutan pajak, yaitu:
1)
Official
Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya
pajak terhutang wajib pajak.
2)
Self
Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar.
3)
Withholding
Tax System
Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk
melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang
dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
44. Apakah manfaat yang diperoleh
dengan adanya manajemen kasus?
Jawab:
Manfaat
yang diperoleh dengan adanya manajemen kasus, yaitu:
a.
Standarisasi
proses pengerjaan atau penanganan suatu kasus.
b.
Standarisasi
dokumen keluaran.
c.
Merupakan
panduan bagi pengguna dalam menangani suatu kasus.
d.
Memberikan
notifikasi bila terdapat sesuatu yang harus dilakukan.
e.
Menyediakan
control dan pengawasan terhadap pengerjaan suatu kasus.
45. Sebutkan
karakteristik-karakteristik Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
(SI-DJP)!
Jawab:
Karakteristik
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
1)
Seluruh
kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis
teknologi terkini.
2)
Seluruh
wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara
online.
3)
Seluruh
wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan
media computer (e-SPT).
4)
Monitoring
kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profil
wajib pajak.
5)
Wajib
pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu, yaitu
sekitar 500 wajib pajak.
46. Sebutkan dan jelaskan 5 pajak
yang dipungut pemerintah!
Jawab:
1)
Pajak
Penghasilan.
Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
2)
Pajak
Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan adalah
pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta
bangunan yang berdiri di atasnya.
3)
Pajak
Pertambahan Nilai.
Pajak pertambahan nilai adalah
pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah
diolah/diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru
yang bertambah nilai dan manfaatnya.
4)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah (BPKPTM) oleh produsen atau importir, BPKPTM selain
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM).
5)
Bea
Materai.
Bea materai adalah materai tempel
dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
47. Jelaskan ketentuan-ketentuan
dalam perhitungan PBB?
Jawab:
Ketentuan-ketentuan
dalam perhitungan PBB
a)
Surat
pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib
pajak.
b)
PBB
didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Besarnya NJOP
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
48. Sebutkan kelompok barang yang
tidak dikenakan PPn!
Jawab:
1)
Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2)
Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)
Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat manapun
tidak termasuk makanan-makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga
atau ketering.
4)
Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga.
49. Apakah alasan BPKPTM dikenakan
PPN sekaligus dikenakan PPnBM?
Jawab:
BPKPTM
selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) dengan alasan sebagai berikut.
a.
Keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen
yang berpenghasilan tinggi.
b.
Pengendalian
pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah (BKPTM).
c.
Perlindungan
terhadap produsen kecil tradisional.
d.
Pengamanan
penerimaan negara.
50. Sebutkan dokumen-dokumen yang
tidak terkena bea materai!
Jawab:
Dokumen-dokumen
yang tidak terkena bea materai terdiri atas dua jenis dokumen, yaitu:
1)
Surat-surat
yang memuat jumlah uang sampai dengan Rp250.000,00.
2)
Surat-surat
berharga yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00.
1 komentar:
sangat membantu, terima kasih
Posting Komentar