BADAN USAHA
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan,
sedangkan perusahaan adalah satuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan bagian dari badan
usaha atau perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan.
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a)
Tujuannya
-
Badan
Usaha : Mencari keuntungan.
-
Perusahaan : Menghasilkan barang dan jasa.
b)
Fungsinya
-
Badan
Usaha : Badan tertinggi untuk mengurus
perusahaan.
-
Perusahaan : Alat badan usaha dalam mencari keuntungan.
c)
Bentuknya
-
Badan
Usaha : Yuridis/hukum, PT, Firma, CV,
Perusahaan Perseorangan.
-
Perusahaan : Pabrik, toko, warung, kios, dan lain-lain.