Kamis, 02 November 2017

PENGANTAR BISNIS

1.  Secara ringkas, jelaskan jenis badan usaha yang ada di Indonesia disertai ciri-ciri dan contohnya!
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan:
1.    Dimiliki oleh perorangan.
2.    Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3.    Modal tidak terlalu besar.
4.    Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

B.  Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki:
-   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
-   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
-   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-   Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

C.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
1)    Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak diterapkan lagi.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI. 
2)    Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.
3)    Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero:
-       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
-       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
-       Dipimpin oleh direksi.
-       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
-       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
-       Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh Persero: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

D.  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi:
1)   Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-Ciri Firma:
-       Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
-       Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
-       Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

2)   CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu:
·    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·  Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif  bertanggung  jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):
a.  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
b. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
c. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

3)   PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya, seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT):
a.    Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
b.    Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
c.    Usia PT tidak terbatas.
d.   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
e.    Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
f.     Mudah mencari karyawan
g.    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
h.    Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.

4)   Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri-Ciri Yayasan:
a.   Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.   Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
c.   Didirikan dengan akta notaris.
d.  Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
e.  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

2. Terangkan yang dimaksud dengan Perusahaan Multinasional dan mengapa PMN berkembang!

Pengertian Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (multinational company/MNC) adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di berbagai negara dan kegiatan usahanya bersifat internasional. Sifat usahanya yang mendunia, menyebabkan perusahaan ini memiliki pengaruh kuat dalam politik global.

Peranan Perusahaan Multinasional
·       Mendorong akses masuknya negara dalam perdagangan internasional.
·       Mendorong peningkatan investasi.
·       Mengurangi monopoli usaha.
·       Mengefisienkan kegiatan ekonomi.
·       Memperluas kesempatan kerja.
Berkembangnya Perusahaan Multi Nasional disuatu Negara sangatlah berpengaruh terhadap Ekonomi Negara itu sendiri dimana pengangguran akan berkurang sehingga pendapatan Negara itu sendiri otomatis akan bertambah.
Dalam rangka membantu perubahan terhadap Negara khususnya Indonesia perkembangan perusahaan multi Nasional merupakan prioritas utama dalam pembangunan Negara. Maka pembangunan ini memerlukan konsep yang sangat bagus agar tujuan-tujuan tercapai semua. Dengan demikian unsur pemerintahan merupakan hal yang penting sebelum mengarah kepada perusahaan itu sendiri

3.   Mengapa perkembangan koperasi di Indonesia nampaknya belum menjadi “Soko Guru” bagi perekonomian di Indonesia?
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
1.  Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
2.   Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
3.  Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
4.   Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
6. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
8.   Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang

Kamis, 24 Agustus 2017

HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.


Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku


Dalam konteks Negara Indonesia, Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap Hak Asasi Manusia


PELANGGARAN HAM DI LINGKUNGAN SEKITAR

1. PELANGGARAN HAM DI LINGKUNGAN KELUARGA.
    CONTOH 1:
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh)

    PENYEBAB :
Karena orang tua menganggap si anak tak dapat memilih segala sesuatunya dengan baik, jadi orang tua ikut campur tangan untuk memilih yang menurutnya baik untuk anaknya

    NILAI PANCASILA :
Sila Keempat:Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan

    CONTOH 2:
Majikan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang

    PENYEBAB:
Karena majikan menganggap rendah derajat si pembantu tersebut sehingga majikan memperlakukan pembantunya sewenang-wenang

    NILAI PANCASILA:
Sila kedua:Kemanusiaan yang adil dan beradap


2. PELANGGARAN HAM DI LINGKUNGAN SEKOLAH.
    CONTOH:
Siswa mengejek atau menghina siswa lainnya
    PENYEBAB:
Siswa mengejek siswa lainnya dikarenakan perbedaan warna kulit, ras, atau bodoh dalam pelajaran

  NILAI PANCASILA:
Sila kedua:Kemanusiaan yang adil dan beradap


3.PELANGGARAN HAM DI LINGKUNGAN MASYARAKAT.
   CONTOH 1:
Pertikaian antar kelompok/ antar geng/ antar suku (konflik sosial)
   PENYEBAB:
Adanya kesalahpahaman dalam menanggapi sesuatu halsehingga terjadi konflik sosial
   NILAI PANCASILA:
Sila kedua:
Kemanusiaan yang adil dan beradap
Sila ketiga:
Persatuan Indonesia 
   CONTOH 2:
Pernikahan dengan orang yang memiliki agama berbeda, sehingga keluarga salah satu keluarga memaksakan kepada anak untuk pindah agama
   PENYEBAB:
Tingginya rasa egoisme, mementingkan kesenangan pribadi dan mengesampingkan agama 
   NILAI PANCASILA:
Sila pertama:Ketuhanan Yang Maha Esa