Kamis, 02 November 2017

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA

SOAL
PENGANTAR BISNIS
1.    Sebutkan tiga masalah pokok ekonomi yang pada umumnya terjadi dalam sistem ekonomi?
2.  Sebutkan tiga jenis sistem ekonomi yang mencoba memberikan jawaban terhadap masalah-masalah pokok ekonomi tersebut?
3.    Jelaskan perbedaan sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi sosialis?
4.    Sebut dan jelaskan sektor-sektor yang terlibat dalam perekonomian Indonesia?
5.   Menurut pendapat Anda, termasuk ke dalam sistem ekonomi manakah sistem perekonomian di Indonesia? Jelaskan jawaban Anda.
6.    Jelaskan perbedaan sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi syariah?
7.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya dipicu oleh peningkatan konsumsi. Jelaskan bagaimana konsumsi berpengaruh terhadap pendapatan nasional.
8.    Jelaskan keterkaitan antara sistem ekonomi syariah dengan maqashid syariah?
9.   Jelaskan berbagai kerugian yang akan timbul bagi para pelaku ekonomi Indonesia bila undang-undang antimonopoli tidak diberlakukan.
10.  Jelaskan berbagai keterbatasan yang melekat pada sistem ekonomi komando sehingga Tiongkok akhirnya menerapkan ekonomi pasar?


JAWAB
1.    Tiga masalah pokok ekonomi yang pada umumnya terjadi dalam berbagai sistem ekonomi, yaitu:
1)   Barang apa yang akan diproduksi? (What).
2)   Bagaimana cara memproduksi barang tersebut? (How).
3)   Untuk siapa barang tersebut diproduksi? (For whom).
2.   Pada saat ini sistem-sistem ekonomi yang ada dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1)   Sistem Ekonomi Pasar (Market Economy).
2)   Sistem Ekonomi Komando (Command Economy/Central Planned).
3)   Sistem Ekonomi Campuran.
Selain itu, saat ini sudah berkembang pula sistem ekonomi yang dilandaskan dari nilai-nilai ajaran agama islam ke dalam ilmu ekonomi yang dikenal dengan Sistem Ekonomi Syariah.
3.     Perbedaan sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi sosialis, yaitu:
-   Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang mempunyai kebebasan untuk mengatur usahanya sendiri sesuai dengan kemampuannya dan bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, sedangkan sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
-    Dalam sistem ekonomi kapitalis, manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus yang selalu mengejar kepentingan (keuntungan) sendiri, sedangkan sistem ekonomi sosialis lebih mengutamakan kebersamaan dalam artian masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedangkan individu-individu hanyalah fiksi belaka.
4.     Sektor-sektor yang terlibat dalam perekonomian indonesia ada 4, yaitu:
1)   Sektor Bisnis (Business Sectors)
Sektor ini menggunakan hasil produksi dari perusahaan lain sebagai input produksi mereka. Sebagai contoh, petani menggunakan pupuk yang dihasilkan pabrik pupuk untuk tanaman padi mereka agar hasil panen meningkat.
2)   Sektor Rumah Tangga (Household Sectors)
Dalam hal ini sektor rumah tangga yang terdiri dari konsumen secara perseorangan maupun agregat yang menjadi pengguna berbagai barang dan jasa yang dihasilkan sektor perusahaan. Misalnya konsumen secara perorangan maupun agregat membeli sepatu yang diproduksi oleh pabrik sepatu atau mie instan yang diproduksi oleh berbagai produsen mie.
3)   Government Sectors
Sebagai pembeli berbagai barang dan jasa yang dihasilkan sektor perusahaan, pemerintah membutuhkan gedung, peralatan, kendaraan, dll. yang dapat dipenuhi oleh sektor bisnis perusahaan.
4)   Foreign sectors
Banyak perusahaan di luar negeri membutuhkan tekstil atau produk lain buatan Indonesia sehingga mereka mengimpor produk-produk tersebut dari Indonesia.
5.  Menurut kami, sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia adalah sistem ekonomi campuran, yaitu sistem yang menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan sosialis, yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
6.    Perbedaan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi syariah.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepentingan individu dijunjung tinggi sehingga bersifat individualisme, dan menyebabkan ketimpangan juga jurang pemisah yang sangat besar antara masyarakat kaya dan miskin. Sedangkan dalam Sistem Ekonomi Syariah aspek keadilan sangat dijunjung tinggi, karena kepemilikan harta yang mutlak adalah milik Allah SWT.
7.    Pengaruh konsumsi terhadap pendapatan nasional.
Secara makro agregat, pengeluaran konsumsi masyarakat berbanding lurus dengan Pendapatan Nasional. Semakin besar pendapatan maka semakin besar pula pengeluaran konsumsi dan begitu pula sebaliknya, semakin rendah pendapatan maka semakin rendah pula pengeluaran konsumsi.
8.  Pengembangan ekonomi islam/ekonomi syariah tidak akan terlepas dari prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam maqashid syariah. Maqashid Syariah sebagai tujuan dibalik adanya serangkaian aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Tujuan tersebut untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan bagi manusia.
9.  Kerugian yang akan timbul bagi para pelaku ekonomi Indonesia bila undang-undang antimonopoli tidak diberlakukan, yaitu:
-    Pengusaha tidak dapat menjalankan usahanya yang merugikan pesaing lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Yang artinya, pengusaha dilarang bersaing secara tidak sehat atau tidak adil.
-    Pengusaha harus bersaing sungguh-sungguh dengan pesaingnya dalam hal kualitas, harga, maupun dalam pelayanannya. berarti : menurut pendapat saya, pengusaha dapat bersaing dengan baik dengan menarik customernya datang landasan kualitas atau harga atau pelayanan yang baik.
10.  Tiongkok akhirnya menerapkan ekonomi pasar dikarenakan RRC sadar bahwa jika mereka terus-menerus menerapkan sistem ekonomi komando, maka masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memiliki sumber daya.
Ciri-ciri sistem ekonomi komando:
a)         Kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) diatur oleh pemerintah.
b)        Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
c)         Kebebasan individu dalam memiliki kekayaan pribadi tidak ada.
d)        Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah.
e)         Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat atau swasta.

PENGANTAR BISNIS

1.  Secara ringkas, jelaskan jenis badan usaha yang ada di Indonesia disertai ciri-ciri dan contohnya!
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan:
1.    Dimiliki oleh perorangan.
2.    Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3.    Modal tidak terlalu besar.
4.    Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

B.  Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki:
-   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
-   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
-   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-   Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

C.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
1)    Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak diterapkan lagi.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI. 
2)    Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.
3)    Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero:
-       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
-       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
-       Dipimpin oleh direksi.
-       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
-       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
-       Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh Persero: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

D.  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi:
1)   Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-Ciri Firma:
-       Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
-       Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
-       Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

2)   CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu:
·    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·  Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif  bertanggung  jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):
a.  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
b. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
c. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

3)   PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya, seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT):
a.    Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
b.    Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
c.    Usia PT tidak terbatas.
d.   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
e.    Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
f.     Mudah mencari karyawan
g.    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
h.    Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.

4)   Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri-Ciri Yayasan:
a.   Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.   Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
c.   Didirikan dengan akta notaris.
d.  Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
e.  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

2. Terangkan yang dimaksud dengan Perusahaan Multinasional dan mengapa PMN berkembang!

Pengertian Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (multinational company/MNC) adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di berbagai negara dan kegiatan usahanya bersifat internasional. Sifat usahanya yang mendunia, menyebabkan perusahaan ini memiliki pengaruh kuat dalam politik global.

Peranan Perusahaan Multinasional
·       Mendorong akses masuknya negara dalam perdagangan internasional.
·       Mendorong peningkatan investasi.
·       Mengurangi monopoli usaha.
·       Mengefisienkan kegiatan ekonomi.
·       Memperluas kesempatan kerja.
Berkembangnya Perusahaan Multi Nasional disuatu Negara sangatlah berpengaruh terhadap Ekonomi Negara itu sendiri dimana pengangguran akan berkurang sehingga pendapatan Negara itu sendiri otomatis akan bertambah.
Dalam rangka membantu perubahan terhadap Negara khususnya Indonesia perkembangan perusahaan multi Nasional merupakan prioritas utama dalam pembangunan Negara. Maka pembangunan ini memerlukan konsep yang sangat bagus agar tujuan-tujuan tercapai semua. Dengan demikian unsur pemerintahan merupakan hal yang penting sebelum mengarah kepada perusahaan itu sendiri

3.   Mengapa perkembangan koperasi di Indonesia nampaknya belum menjadi “Soko Guru” bagi perekonomian di Indonesia?
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
1.  Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
2.   Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
3.  Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
4.   Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
6. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
8.   Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang