1. Sebutkan
dan jelaskan sifat-sifat hukum!
- Sifat-sifat
hukum yaitu:
- Mengatur, artinya hukum sebagai pedoman dalam pergaulan hidup agar tercipta ketertiban dalam masyarakat.
- Memaksa, artinya memaksa seseorang untuk menaati aturan-aturan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
2. Setiap
manusia memerlukan aturan di dalam kehidupan masyarakatnya. Bagaimana menurut
pendapat Anda? Jelaskan jawaban Anda!
3. Sebutkan
ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum!
- Ciri-ciri
orang yang berperilaku sesuai dengan hukum akan tampak dalam perbuatan berikut:
- Tidak menyinggung perasaan orang lain.
- Tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
- Disenangi masyarakat.
- Mencerminkan sikap patuh pada hukum.
- Menciptakan kesadaran hidup.
4. Apa
akibatnya bila dalam suatu masyarakat tidak ada ketaatan terhadap norma hukum?
Berikan contoh kasusnya!
- Akibatnya yaitu, tidak teraturnya sistem hukum dan kehidupan sehari-hari. Contoh kasus, pengedaran narkoba dan tidak menaati Undang-Undang berlalu lintas.
5. Jelaskan
pengelompokan hukum menurut waktu berlakunya!
- Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya, hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dan suatu tempat tertentu. Ada yang manamakan hukum positif itu hukum tata.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum antarwaktu adalah hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
6. Sebutkan
contoh sikap patuh terhadap hukum di lingkungan sekolah!
- Contoh
sikap patuh terhadap hukum di lingkungan sekolah:
- Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Tidak merusak citra sekolah.
- Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.
- Mengikuti pelajaran sesui dengan jadwal.
7. Jelaskan
perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata!
- Perbedaan
antara hukum pidana dan hukum perdata.
- Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Sedangkan,
- Hukum perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material, peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
8. Sebutkan
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia!
- Hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presidan (Perpres).
- Peraturan Daerah (Perda).
9. Apa
perbedaan antara peradilan dan pengadilan?
- Perbedaan
antara peradilan dan pengadilan.
- Peradilan, adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
- Pengadilan, adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.
10.Sebutkan
dan jelaskan sumber-sumber hukum!
- Sumber-sumber
hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
- Sumber hukum material adalah tempat dari mana material itu diambil. Sumber hokum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
- Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, doktrin, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar