Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 November 2017

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh, atau dapatkan. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
a.      Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak yang berasal dari diri pelaku pelanggar, diantaranya adalah:
            1)      Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. 
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
            2)      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran hak berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
            3)      Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak, diantaranya: 
            1)      Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
             2)      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran hak lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
             3)      Penyalahgunaan teknologi
Apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:
·         Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara:
         1.      Proses penegakan hukum yang belum optimal (Pasal 27 ayat 1)
         2.      Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (Pasal 27 ayat 2)
         3.      Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (Pasal 28A – 28J)
         4.      Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (Pasal 29 ayat 2)
         5.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pasal 31 ayat 1)
         6.      Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software system operasi copian
·         Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
          1.      Membuang sampah sembarangan
          2.      Melanggar aturan berlalu lintas
          3.      Merusak fasilitas negara
          4.      Tidak membayar pajak pada negara
          5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan


 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Jenis Kasus: Penghilangan Nyawa
Sumber informasi: Koran

Uraian Kasus:
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.

Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah: 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.

Penyelesaian:
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.

Alternatif Penyelesaian:
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindak pencegahan:
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Jenis Kasus: Penggelapan Pajak
Sumber informasi: Pikiran Rakyat

Uraian Kasus:
Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.

Penyebab:
Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

Penyelesaian:
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Alternatif Penyelesaian:
Terjadinya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Tindak pencegahan:
Dalam upaya pemberantasan mafia perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

HUKUM DI INDONESIA

HUKUM DI INDONESIA
            Berikut ini penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
     1)     Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
       2)     Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetap lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
       3)     Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
       4)     Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
      5)     Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
      6)     Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-insteto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tenstamen).
      7)     Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
       8)     Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

UNDANG UNDANG

Tugas Mandiri
Kerjakan dengan baik tugas-tugas berikut!
Carilah dari berbagai sumber mengenai undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini (minimal 10 undang-undang) dan sebutkan mengatur tentang apa undang-undang tersebut. Selanjutnya tuliskan dalam tabel berikut.
No. Undang-Undang Mengatur Tentang
1 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Umum
2 UU Nomor 2 Tahun 2011 Parpol
3 UU Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer
4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman
5 UU Nomor 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung
6 UU Nomor 49 Tahun 2009 Peradilan Umum
7 UU Nomor 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara
8 UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi
9 UU Nomor 50 Tahun 2009 Peradilan Agama
10 UU Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
11 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementrian Negara

PELANGGARAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

PKN                                                       

1.      Menganalisis berbagai kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
2.      Mengungkapkan pentingnya Hukum di Indonesia.
3.      Menguraikan struktur Lembaga Peradilan Nasional.
4.      Menjelaskan pengertian Hukum secara umum.
5.      Menjelaskan Peradilan Nasional.
Jawab
1.      Kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Ä  Pelanggaran Hukum dan Keadilan
Nenek Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, akibat dari perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ä  Pelanggaran Ketertiban
Seorang anak yang mengendarai sebuah motor dengan membonceng 3 temannya tanpa memakai helm.
2.      Pentingnya Hukum di Indonesia.
Hukum sangat penting bagi Indonesia karena sistem hukum suatu Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat sekarang. Sistem hukum juga bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat. Suatu Negara hukum di Indonesia juga merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
3.      Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia.
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
f.       Peradilan Militer.
g.      Mahkamah Konstitusi.

4.      Pengertian Hukum secara umum.
Ä  Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lakunya dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
5.      Peradilan Nasional.
Ä  Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Ä  Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Jadi, Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan yang bersifat kebangsaan. Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari pancasila.

Ä  Peradilan Nasional berdasarkan pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.