Sabtu, 13 Juni 2015

Soal Pembahasan PPKn Kelas X Semester II #BAGIAN 1

1. Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat hukum!
  • Sifat-sifat hukum yaitu:
    1. Mengatur, artinya hukum sebagai pedoman dalam pergaulan hidup agar tercipta ketertiban dalam masyarakat.
    2. Memaksa, artinya memaksa seseorang untuk menaati aturan-aturan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

2. Setiap manusia memerlukan aturan di dalam kehidupan masyarakatnya. Bagaimana menurut pendapat Anda? Jelaskan jawaban Anda!
  • Ya, karena untuk membatasi sikap yang berlebihan dan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan kerukunan, serta tanpa aturan di dalam kehidupan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Sebutkan ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum!
  • Ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum akan tampak dalam perbuatan berikut:
    1. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
    2. Tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
    3. Disenangi masyarakat.
    4. Mencerminkan sikap patuh pada hukum.
    5. Menciptakan kesadaran hidup.

4. Apa akibatnya bila dalam suatu masyarakat tidak ada ketaatan terhadap norma hukum? Berikan contoh kasusnya!
  • Akibatnya yaitu, tidak teraturnya sistem hukum dan kehidupan sehari-hari. Contoh kasus, pengedaran narkoba dan tidak menaati Undang-Undang berlalu lintas.

5. Jelaskan pengelompokan hukum menurut waktu berlakunya!
  • Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya, hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dan suatu tempat tertentu. Ada yang manamakan hukum positif itu hukum tata.
    2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum antarwaktu adalah hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.

6. Sebutkan contoh sikap patuh terhadap hukum di lingkungan sekolah!
  • Contoh sikap patuh terhadap hukum di lingkungan sekolah:
    1. Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
    2. Tidak merusak citra sekolah.
    3. Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.
    4. Mengikuti pelajaran sesui dengan jadwal.

7. Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata!
  • Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.
    1. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Sedangkan,
    2. Hukum perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material, peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.

8. Sebutkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia!
  • Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
    1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
    2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
    3. Peraturan Pemerintah (PP).
    4. Peraturan Presidan (Perpres).
    5. Peraturan Daerah (Perda).
 
9. Apa perbedaan antara peradilan dan pengadilan?
  • Perbedaan antara peradilan dan pengadilan.
    1. Peradilan, adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
    2. Pengadilan, adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.

10.Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum!
  • Sumber-sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
    1. Sumber hukum material adalah tempat dari mana material itu diambil. Sumber hokum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
    2. Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, doktrin, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

Tidak ada komentar: